Hukum dagang adalah cabang hukum yang mengatur hubungan pelaku usaha dalam perdagangan, bersumber dari KUHD yang sebagian sudah digantikan undang-undang khusus, ditambah KUHPerdata, kebiasaan dagang, dan perjanjian para pihak yang bersangkutan.
Seorang pemilik usaha distribusi bahan bangunan mengirim barang bernilai besar kepada langganan lama tanpa kontrak tertulis. Tagihan jatuh tempo, pembayaran macet, dan ketika ia membuka dokumen, yang ada hanya faktur dan beberapa pesan percakapan. Ia bertanya, aturan apa yang melindunginya? Jawabannya tidak tunggal. Ada KUHPerdata untuk perjanjian, ada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk hal-hal khusus perdagangan, ada undang-undang tersendiri untuk perseroan, surat berharga, dan kepailitan. Kumpulan aturan itulah yang disebut hukum dagang. Hukum dagang adalah cabang hukum yang mengatur hubungan para pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan, mulai dari bentuk usaha, perantara, pengangkutan, surat berharga, sampai penyelesaian sengketanya. Artikel ini menjelaskan pengertiannya, status KUHD sekarang, bentuk usaha menurut KUHD, pembukuan dan dokumen perusahaan, perubahan pasca UU Cipta Kerja, serta cara menyelesaikan sengketa dagang secara realistis.
Poin Penting dalam 30 Detik
- KUHD masih ada sebagai kitab, tetapi banyak bagiannya sudah digantikan, misalnya pembukuan oleh UU Dokumen Perusahaan dan perseroan terbatas oleh undang-undang tersendiri.
- Menurut Pasal 1 KUHD, KUHPerdata tetap berlaku terhadap hal yang diatur KUHD sepanjang KUHD tidak menyimpang secara khusus, sehingga ingkar janji dagang tunduk pada aturan wanprestasi.
- Dalam firma semua sekutu bertanggung jawab tanggung renteng dan tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif CV hanya sebatas modal selama tidak ikut mengurus usaha.
- Pembukuan dan dokumen yang rapi, seperti faktur bertanda tangan dan bukti pengiriman, sering menjadi bukti terkuat ketika pelaku usaha menagih piutang.
- Sengketa dagang dapat ditempuh lewat negosiasi, mediasi, arbitrase bila ada klausul yang sah, atau gugatan ke pengadilan, sehingga klausul penyelesaian sengketa perlu dibaca lebih dulu.
Pengertian hukum dagang dan hubungannya dengan hukum perdata
Hukum dagang adalah kumpulan aturan yang mengatur kegiatan perdagangan dan hubungan hukum antara pelaku usaha. Dalam kepustakaan klasik, hukum dagang disebut sebagai hukum perdata khusus. Hukum perdata umum, yang bersumber dari KUHPerdata, berlaku bagi semua orang. Hukum dagang melengkapinya dengan aturan khusus bagi kegiatan yang bersifat perdagangan.
Hubungan kedua bidang ini ditegaskan oleh Pasal 1 KUHD, yang menyatakan bahwa KUHPerdata berlaku juga terhadap hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang KUHD tidak menyimpang secara khusus. Artinya, bila sebuah soal dagang tidak diatur dalam aturan dagang, ketentuan umum perjanjian dan perikatan tetap menjadi pegangan. Itulah sebabnya perjanjian jual beli antar pedagang tetap tunduk pada syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata, dan ingkar janjinya diselesaikan menurut aturan wanprestasi. Pembahasan umum tentang itu dapat Anda baca di artikel kami tentang hukum perjanjian dan wanprestasi.
Banyak orang awam menyamakan hukum dagang dengan hukum bisnis. Keduanya beririsan, tetapi hukum bisnis lebih luas. Hukum bisnis memuat juga persaingan usaha, perlindungan konsumen, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, perpajakan, dan perizinan. Hukum dagang dalam arti sempit berpusat pada KUHD dan aturan pelengkapnya. Dalam praktik, batas antara keduanya cair, sehingga satu sengketa dagang sering menyentuh beberapa bidang sekaligus.
Sumber hukum dagang
Sumber hukum dagang di Indonesia berlapis. Lapisan pertama adalah KUHD yang berasal dari masa kolonial. Lapisan kedua adalah undang-undang modern yang menggantikan sebagian isi KUHD, misalnya undang-undang tentang perseroan terbatas, dokumen perusahaan, kepailitan, pelayaran, dan perasuransian. Lapisan ketiga adalah undang-undang yang mengatur perdagangan secara umum dan perizinan usaha. Lapisan keempat adalah kebiasaan dagang dan perjanjian para pihak, yang di dunia usaha sering menjadi rujukan utama. Karena itu, membaca KUHD saja tidak cukup untuk memahami hukum dagang yang berlaku hari ini.
Status KUHD hari ini
KUHD adalah terjemahan dari Wetboek van Koophandel, yang berasal dari masa Hindia Belanda dan dinyatakan berlaku di Indonesia melalui aturan peralihan konstitusi, sepanjang belum ada aturan baru. Ia terdiri dari dua buku. Buku pertama mengatur perdagangan pada umumnya, antara lain pembukuan, bentuk persekutuan, perantara dagang, surat berharga, dan asuransi. Buku kedua mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.
Banyak orang mengira KUHD sudah dihapus. Tidak demikian. KUHD secara keseluruhan masih ada, tetapi isinya sudah banyak dipangkas oleh undang-undang yang lebih baru. Beberapa contoh yang dapat saya konfirmasi: ketentuan pembukuan dalam Pasal 6 KUHD dinyatakan tidak berlaku lagi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, sebagaimana dilaporkan Hukumonline berdasarkan Pasal 30 undang-undang tersebut. Teks undang-undang itu dapat dibaca di peraturan.go.id. Ketentuan tentang perseroan terbatas yang semula berada dalam KUHD, yaitu Pasal 36 sampai 56, telah digantikan oleh undang-undang khusus tentang perseroan terbatas, yang kini berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Aturan kepailitan yang dulu berada dalam peraturan kolonial juga sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Dengan demikian, KUHD kini lebih tepat dibayangkan sebagai rangka tua yang sebagian dindingnya sudah diganti. Bagian yang masih sering dipakai adalah ketentuan tentang firma dan persekutuan komanditer, perantara seperti komisioner dan makelar, surat berharga seperti wesel dan cek, serta asuransi dan pengangkutan pada bagian yang belum diganti. Bagi praktisi, pertanyaan pertama ketika membuka KUHD bukan “apa bunyi pasal ini” tetapi “apakah pasal ini masih berlaku dan apakah sudah ada undang-undang khusus yang menggantikannya”.
Mengapa pembaruan KUHD tak kunjung tuntas
Upaya menyusun KUHD baru atau kodifikasi hukum bisnis nasional sudah lama dibicarakan, tetapi sampai sekarang yang terjadi adalah penggantian per bidang lewat undang-undang khusus. Pendekatan ini cepat, tetapi menghasilkan tumpukan aturan yang kadang tumpang tindih. Konsekuensinya bagi pelaku usaha, kepastian hukum bergantung pada kemampuan membaca sistem aturan secara utuh. Bila Anda ingin memahami mengapa kepastian itu penting, baca artikel kami tentang kepastian hukum.
Pelaku usaha dan bentuk usaha dalam KUHD
KUHD mengenal beberapa bentuk persekutuan. Dua yang masih paling sering Anda temui adalah firma dan persekutuan komanditer, yang di masyarakat dikenal sebagai CV. Keduanya bukan badan hukum, perbedaan yang berdampak besar pada tanggung jawab pemiliknya.
Firma
Firma diatur dalam Pasal 16 sampai 35 KUHD. Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan nama bersama, dan setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng dan tidak terbatas atas utang firma, sebagaimana ditegaskan Pasal 18. Artinya, bila firma berutang dan hartanya tidak cukup, kreditur dapat menagih ke harta pribadi sekutu. Karena risiko ini, firma lebih cocok bagi usaha jasa yang para sekutunya saling mengenal dan saling percaya.
Persekutuan komanditer atau CV
CV memiliki dua jenis sekutu. Sekutu aktif atau komplementer menjalankan pengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dan tidak terbatas, seperti sekutu firma. Sekutu pasif atau komanditer hanya menyetor modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Pasal 19 sampai 21 KUHD mengatur bentuk ini. Menurut Hukumonline, Pasal 20 membatasi sekutu pasif agar tidak memakai namanya sebagai nama persekutuan dan tidak turut mengurus usaha. Jika sekutu pasif melanggar batas ini, Pasal 21 menghilangkan perlindungan tanggung jawab terbatasnya sehingga ia ikut bertanggung jawab seperti sekutu aktif.
Dalam praktik, saya sering melihat CV yang sekutu pasifnya ikut menandatangani kontrak dan menentukan keputusan harian karena sekadar ingin membantu. Niatnya baik, tetapi dapat mengubah posisi hukumnya secara drastis ketika CV pailit atau digugat. Karena itu, pembagian peran sekutu harus dijaga sejak anggaran dasar disusun.
Perseroan terbatas dan bentuk lain
Perseroan terbatas bukan lagi bagian KUHD, tetapi menjadi bentuk usaha yang paling lazim bagi usaha berskala menengah ke atas karena merupakan badan hukum dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas. Pembahasannya ada dalam artikel kami tentang perseroan terbatas dan hukum perusahaan dan korporasi. Selain itu ada usaha dagang perorangan yang tidak berbadan hukum, koperasi, yayasan untuk tujuan sosial, serta bentuk baru yang diperkenalkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Perbandingannya dapat Anda baca pada artikel tentang perseroan perorangan.
Memilih bentuk usaha adalah keputusan hukum, bukan sekadar administrasi. Ia menentukan siapa menanggung utang, bagaimana pajak dihitung, bagaimana modal masuk, dan bagaimana usaha dapat dialihkan. Sebelum mendirikan usaha, minta nasihat yang menimbang rencana pertumbuhan dan profil risiko Anda.
Pembukuan dan dokumen perusahaan
Dulu, kewajiban pembukuan pedagang bersumber dari Pasal 6 KUHD. Sekarang, kewajiban itu berada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan menyelenggarakan catatan dan bukti pembukuan, serta mengatur jangka waktu penyimpanan dokumen. Dokumen keuangan seperti catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung disimpan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sedangkan dokumen lain yang bersifat legal memiliki jangka simpan lain.
Bagi pelaku usaha kecil, aturan ini bukan beban birokrasi semata. Pembukuan yang rapi adalah bukti terkuat ketika Anda menagih piutang. Dalam kasus pemilik usaha distribusi di awal artikel, faktur yang ditandatangani penerima, bukti pengiriman, dan catatan transaksi akan menentukan apakah gugatan menang atau kalah. Dokumen perusahaan juga diakui sebagai alat bukti menurut undang-undang tersebut, termasuk bila disimpan dalam bentuk elektronik. Untuk keabsahan bukti digital, Anda dapat membaca artikel kami tentang transaksi elektronik dan bukti digital serta tentang bukti chat WhatsApp dalam sengketa perdata.
Perantara dagang, surat berharga, dan jaminan
Selain bentuk usaha, KUHD mengatur peran perantara. Makelar adalah pihak yang menghubungkan penjual dan pembeli dengan imbalan, sedangkan komisioner bertindak atas nama sendiri tetapi untuk kepentingan pemberi kuasa. Konsep ini masih dipakai dalam praktik keagenan, distribusi, dan jasa pialang, meski bentuk pengaturannya kini tersebar pula dalam undang-undang sektoral.
Surat berharga seperti wesel, cek, dan promes juga memiliki dasar dalam KUHD. Ia memberi pelaku usaha alat pembayaran dan pembiayaan dengan prosedur tegas, termasuk tenggat pengajuan dan akibat hukum jika ditolak. Untuk kredit dan jaminan, kebutuhan pelaku usaha dipenuhi oleh undang-undang jaminan khusus, misalnya jaminan fidusia dan hak tanggungan. Anda dapat membaca topik itu pada artikel tentang jaminan fidusia dan parate eksekusi.
Pengangkutan dan asuransi dalam perdagangan
Barang yang diperdagangkan hampir selalu bergerak, dan di situlah pengangkutan dan asuransi berperan. Pengangkut menerima barang untuk dibawa ke tempat tujuan dengan imbalan, dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan selama barang dalam penguasaannya, kecuali ia dapat membuktikan adanya sebab yang dibenarkan hukum. Aturan pengangkutan laut dan udara kini banyak tersebar dalam undang-undang tersendiri, sedangkan prinsip dasarnya tetap dapat dirujuk pada perjanjian pengangkutan yang Anda tandatangani.
Bagi pelaku usaha, pelajaran praktisnya sederhana. Periksa dokumen pengangkutan saat barang tiba, catat kerusakan pada saat penerimaan, dan sampaikan klaim secara tertulis dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau peraturan. Klaim yang diajukan terlambat sering ditolak hanya karena soal waktu. Asuransi barang adalah pelindung kedua. Polis asuransi harus dibaca dengan teliti, terutama bagian risiko yang dikecualikan dan syarat pengajuan klaim. Perusahaan asuransi lazimnya menolak klaim jika calon tertanggung tidak memberi keterangan yang benar saat mengajukan polis.
Misalkan seorang eksportir kerajinan mengirim peti barang lewat laut kepada pembeli luar negeri. Peti tiba dengan sebagian isinya pecah. Jika eksportir tidak mengasuransikan barang dan kontrak tidak jelas siapa menanggung risiko selama pengiriman, ia berhadapan dengan sengketa yang sulit. Jika kontraknya tegas mengatur titik peralihan risiko dan polis asuransi sudah dibeli, penyelesaiannya jauh lebih terang. Karena itu, syarat penyerahan barang dan pembagian risiko pengangkutan selalu layak dicantumkan dalam kontrak dagang.
Hukum dagang setelah UU Cipta Kerja
Perubahan besar dalam peta hukum usaha datang melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang itu bermasalah secara formil, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Bagi pelaku usaha, perubahan yang paling terasa ada pada perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem terintegrasi, kemudahan pendirian usaha mikro dan kecil, serta perluasan bentuk usaha.
Perlu dibedakan dengan tegas bahwa UU Cipta Kerja tidak menggantikan KUHD. Ia mengubah banyak undang-undang sektoral di sekitar KUHD, misalnya yang berkaitan dengan perizinan, ketenagakerjaan, dan perseroan. KUHD tetap menjadi sumber untuk firma, CV, perantara, dan surat berharga. Karena itu, pertanyaan tentang kewajiban pelaku usaha sebaiknya dijawab dengan menelusuri undang-undang sektoral terbaru, bukan hanya KUHD. Pembahasan lebih rinci mengenai dampaknya ada pada artikel kami tentang UU Cipta Kerja bagi pelaku usaha.
Ada pula undang-undang tentang perdagangan yang mengatur kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri, perizinan perdagangan, dan perlindungan konsumen dalam transaksi dagang. Di sisi lain, persaingan usaha diatur oleh undang-undang tersendiri yang kami bahas dalam artikel tentang persaingan usaha tidak sehat. Perlindungan konsumen merupakan topik terpisah yang tercakup dalam artikel tentang hak dan kewajiban konsumen menurut UUPK.
Jenis sengketa dagang yang paling sering muncul
Sengketa dagang lazimnya muncul dari beberapa pola. Pertama, pembayaran yang macet atas barang atau jasa yang sudah dikirim. Kedua, pengiriman barang yang tidak sesuai spesifikasi, jumlah, atau waktu. Ketiga, sengketa antar sekutu atau pemegang saham tentang pengelolaan dan pembagian keuntungan. Keempat, sengketa distribusi dan keagenan, misalnya pemutusan sepihak. Kelima, sengketa pengangkutan, ketika barang rusak atau hilang di perjalanan. Keenam, sengketa surat berharga, misalnya cek kosong.
Hampir semua sengketa itu dapat ditelusuri ke pertanyaan dasar: apa yang diperjanjikan, apa yang terjadi, dan apa buktinya. Karena itu, kualitas dokumen sejak awal menentukan hasil di akhir. Sebelum menandatangani kontrak dagang, pastikan harga, jangka waktu, tata cara pengiriman, syarat pembayaran, denda keterlambatan, dan pilihan penyelesaian sengketa tertulis jelas.
Contoh rekaan: pembayaran yang tersendat
Misalkan seorang pemasok bahan kemasan mengirim barang kepada pabrik makanan dengan syarat pembayaran tiga puluh hari. Setelah enam puluh hari, pabrik belum membayar dan beralasan sedang menunggu pembayaran dari pelanggannya. Pemasok punya faktur, surat jalan bertanda tangan, dan rekaman pesan permintaan pembayaran. Langkah wajar pertama adalah somasi tertulis dengan tenggat yang jelas. Langkah berikutnya, bila somasi diabaikan, adalah memilih jalur: perundingan, mediasi, gugatan wanprestasi, atau, bila utangnya memenuhi syarat dan ada lebih dari satu kreditur, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan. Pembahasan rinci jalur penagihan ada pada artikel kami tentang aanmaning dan somasi.
Cara menyelesaikan sengketa dagang
Ada empat jalur utama. Jalur pertama adalah negosiasi, yang paling murah dan cepat. Banyak sengketa dagang selesai dengan jadwal angsuran atau potongan yang disepakati, lalu dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Jalur kedua adalah mediasi. Di pengadilan, mediasi merupakan tahap wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata, dan di luar pengadilan Anda dapat menggunakan mediator bersertifikat. Pembahasannya ada dalam artikel tentang mediasi sengketa.
Jalur ketiga adalah arbitrase. Jika dalam kontrak terdapat klausul arbitrase yang sah, sengketa harus dibawa ke lembaga arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan pengadilan negeri pada umumnya tidak berwenang mengadilinya. Arbitrase memberi kerahasiaan dan putusan yang bersifat final, tetapi biayanya bisa tinggi dan pilihannya harus disepakati sebelum sengketa muncul. Periksa klausul penyelesaian sengketa di kontrak Anda sebelum menyusun langkah.
Jalur keempat adalah gugatan ke pengadilan. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum diajukan ke pengadilan negeri. Untuk sengketa dengan nilai kecil, tersedia gugatan sederhana yang lebih cepat dan dibahas pada artikel kami tentang gugatan sederhana. Untuk perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, yang berwenang adalah pengadilan niaga. Gambaran lengkap tahapan gugatan ada di artikel tentang cara mengajukan gugatan perdata.
Sita jaminan dan perlindungan aset
Dalam sengketa dagang, kreditur sering khawatir debitur memindahkan aset selama perkara berjalan. Hukum acara menyediakan sita jaminan, yaitu penyitaan atas harta tergugat sebelum putusan agar putusan kelak dapat dilaksanakan. Syaratnya tidak ringan dan harus didasarkan alasan yang kuat. Pembahasannya ada pada artikel tentang sita jaminan dalam gugatan perdata.
Kesalahan yang sering terjadi pada pelaku usaha
Dari pengalaman mendampingi pelaku usaha, ada kesalahan yang berulang. Pertama, berdagang dengan hanya mengandalkan kepercayaan dan tanpa kontrak. Kedua, mencampur harta pribadi dengan harta usaha, yang menyulitkan pembukuan dan, pada badan usaha berbadan hukum, dapat membuka kemungkinan menembus perlindungan tanggung jawab terbatas. Ketiga, memilih bentuk usaha berdasarkan biaya pendirian termurah tanpa menimbang risiko tanggung jawab. Keempat, tidak menyimpan dokumen transaksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Kelima, mengabaikan klausul penyelesaian sengketa, lalu menggugat ke pengadilan padahal kontrak mewajibkan arbitrase, sehingga gugatan tidak dapat diterima. Keenam, menunda somasi dan penagihan sampai piutang mendekati daluwarsa atau debitur sudah tidak punya aset. Ketujuh, mengandalkan pesan lisan untuk perubahan kesepakatan besar. Setiap perubahan harga, jadwal, atau volume sebaiknya dikonfirmasi tertulis, minimal lewat surel.
Pertanyaan yang sebaiknya Anda ajukan sebelum berdagang dengan mitra baru
Sebelum menandatangani kontrak dagang dengan mitra baru, ajukan beberapa pertanyaan sederhana. Siapa yang berwenang menandatangani atas nama mitra, dan apakah kewenangan itu didukung dokumen. Apakah mitra berbadan hukum atau hanya persekutuan, sebab itu menentukan siapa yang dapat ditagih. Apa riwayat pembayaran mitra kepada pihak lain. Dan apa mekanisme penyelesaian jika ada sengketa. Pemeriksaan sederhana ini sering mencegah masalah yang akhirnya memakan biaya lebih besar daripada nilai transaksinya.
Langkah lanjut bersama kantor hukum kami
Hukum dagang adalah aturan yang mengatur kegiatan perdagangan, dan hari ini ia terdiri dari KUHD yang sebagian sudah digantikan, undang-undang khusus, serta kebiasaan dan kontrak para pihak. Sikap yang saya sarankan: pilih bentuk usaha dengan menimbang tanggung jawab, bukan sekadar biaya pendirian, tuangkan kesepakatan secara tertulis, simpan dokumen sesuai jangka waktu, dan tentukan sejak awal cara menyelesaikan sengketa.
Bila Anda sedang berhadapan dengan piutang macet, sengketa antar sekutu, atau ingin menyusun kontrak dagang yang kuat, kami bersedia membantu. Kunjungi halaman layanan konsultasi gratis, lihat bidang praktik kami, atau hubungi kami melalui halaman kontak. Kantor kami berada di Jl. Lenteng Agung Raya No.62, RT.6/RW.2, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12630. Telepon 0811-6741-212, email info@mustafamytiba.com, Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, Sabtu dengan perjanjian. Honorarium advokat disepakati bersama sesuai UU 18/2003 tentang Advokat, dan kami tidak menjanjikan hasil perkara.
Tanya jawab seputar hukum dagang
1Apakah KUHD masih berlaku?
KUHD masih berlaku sebagai kitab, tetapi banyak bagiannya sudah digantikan undang-undang yang lebih baru. Contohnya ketentuan pembukuan Pasal 6 yang digantikan UU Dokumen Perusahaan, dan ketentuan perseroan terbatas yang kini berada dalam undang-undang tersendiri. Bagian tentang firma, persekutuan komanditer, perantara, dan surat berharga masih sering dirujuk. Selalu periksa apakah suatu pasal sudah diganti.
2Apa bedanya firma dan CV?
Keduanya persekutuan non badan hukum. Dalam firma, semua sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng. Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetor, selama ia tidak ikut mengurus usaha. Karena itu pembagian peran dalam CV harus dijaga.
3Apakah usaha dagang perorangan perlu didirikan dengan akta?
Usaha perorangan tidak berbadan hukum dan tidak memerlukan akta pendirian seperti perseroan terbatas, tetapi tetap perlu memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan perpajakan sesuai ketentuan. Pemilik bertanggung jawab dengan seluruh harta pribadinya. Bila Anda ingin pemisahan tanggung jawab, pertimbangkan bentuk berbadan hukum.
4Kapan sengketa dagang harus dibawa ke arbitrase?
Bila kontrak memuat klausul arbitrase yang sah, para pihak terikat membawa sengketa ke arbitrase menurut undang-undang arbitrase. Pengadilan negeri pada umumnya tidak berwenang memeriksa perkara itu. Periksa isi klausul, nama lembaga, dan ruang lingkupnya sebelum mengajukan gugatan apa pun.
5Apakah faktur dan chat cukup sebagai bukti piutang?
Faktur yang diterima dan diakui penerima, surat jalan bertanda tangan, bukti transfer, dan percakapan yang menunjukkan pengakuan utang dapat menjadi bukti yang kuat bila disimpan utuh dan dapat diverifikasi. Kekuatannya bergantung pada keaslian dan pengakuan pihak lawan. Kontrak tertulis tetap jauh lebih aman.
6Apakah utang dagang bisa langsung dipidanakan?
Pada umumnya utang piutang adalah perkara perdata. Pidana baru relevan bila terdapat unsur penipuan atau penggelapan yang dapat dibuktikan, misalnya sejak awal pihak lawan memakai tipu muslihat. Langkah salah arah dapat berbalik merugikan Anda. Konsultasikan dulu pilihan jalurnya dengan advokat.
Perlu pendampingan untuk perkara Anda?
Setiap perkara punya fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu.
Sumber
- peraturan.go.id, peraturan.go.id.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Hukum Perjanjian: Syarat Sah, Jenis dan Wanprestasi
Wanprestasi: Pengertian, Unsur, Bentuk, Akibat Hukum, dan Cara Menggugat
Kepastian Hukum: Makna, Syarat, dan Contohnya dalam Sengketa Sehari-hari
Perseroan Terbatas adalah: Pengertian, Organ PT, Modal, dan Tanggung Jawab Pemegang Saham
