Kasasi adalah upaya hukum biasa ke Mahkamah Agung yang menguji penerapan hukum, bukan menilai ulang fakta. Jalannya sempit, alasannya dibatasi undang-undang, dan tenggatnya hanya 14 hari sehingga ketelitian sangat menentukan.
Putusan banding sudah turun dan hasilnya tidak sesuai harapan. Di titik itu, pertanyaan yang hampir selalu diajukan klien kepada saya sama: apakah masih ada jalan lagi? Jawabannya sering ya, yaitu kasasi. Kasasi adalah upaya hukum biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir lainnya. Namun jalan ini sempit dan berbatas waktu. Tenggatnya hanya 14 hari, alasannya dibatasi undang-undang, dan Mahkamah Agung tidak menilai ulang fakta seperti pengadilan sebelumnya. Banyak permohonan kasasi gugur bukan karena perkaranya lemah, melainkan karena terlambat satu hari atau memori kasasinya tidak menyentuh alasan yang diizinkan. Artikel ini menguraikan arti kasasi, alasan yang sah, cara menghitung tenggat, tahapan prosesnya, perbedaan aturan perdata dan pidana setelah KUHAP baru berlaku, serta kesalahan yang paling sering saya lihat.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris pada tingkat kasasi, sehingga saksi dan bukti baru tidak diperiksa dan kasasi bukan sidang ketiga untuk mengulang cerita.
- Pasal 30 undang-undang Mahkamah Agung membatasi alasan kasasi pada tiga hal: tidak berwenang atau melampaui wewenang, salah menerapkan hukum, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan.
- Dalam perkara perdata, permohonan kasasi diajukan dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan, lalu memori kasasi harus diserahkan dalam 14 hari setelah permohonan dicatat.
- Untuk perkara pidana, laporan Hukumonline menyebut tenggat 14 hari kini dihitung sejak putusan diucapkan di sidang terbuka, sehingga keluarga sebaiknya tidak menunggu salinan putusan.
- Memori kasasi yang baik menunjuk pasal atau asas yang disimpangi hakim, bukan sekadar mengulang gugatan atau mempersoalkan penilaian bukti oleh pengadilan di bawahnya.
Pengertian kasasi dan tempatnya dalam tingkatan peradilan
Kata kasasi berasal dari bahasa Prancis, casser, yang berarti membatalkan atau memecahkan. Dalam hukum acara Indonesia, kasasi adalah pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atas penerapan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi disebut judex facti, yaitu hakim yang memeriksa fakta dan bukti. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi disebut judex juris, hakim yang menilai apakah hukum sudah diterapkan dengan benar.
Perbedaan itu menentukan segalanya. Di tingkat pertama dan banding, Anda dapat mengajukan saksi, surat, dan bantahan atas fakta. Di tingkat kasasi, pintu itu tertutup. Mahkamah Agung bekerja dari berkas yang sudah ada dan memeriksa apakah putusan di bawahnya melanggar hukum, melampaui wewenang, atau melalaikan syarat yang diwajibkan peraturan. Karena itu, kasasi bukan “sidang ketiga” untuk mengulang cerita. Gambaran umum jenjang perkara perdata dapat Anda baca dalam artikel kami tentang hukum acara perdata dari gugatan sampai kasasi.
Dasar hukum kasasi untuk perkara perdata, tata usaha negara, dan agama terutama berada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Salah satu salinannya dapat diakses di peraturan.bpk.go.id. Untuk perkara pidana, kasasi diatur dalam hukum acara pidana, dan sejak 2 Januari 2026 pengaturannya mengikuti KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Teksnya tersedia di peraturan.go.id.
Kasasi bukan banding dan bukan peninjauan kembali
Tiga istilah ini kerap tertukar. Banding diajukan ke pengadilan tinggi dan menguji ulang fakta serta hukum. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung dan menguji penerapan hukum. Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan syarat yang ketat, misalnya ditemukannya bukti baru yang menentukan atau adanya kekhilafan hakim yang nyata. Kasasi masih merupakan upaya hukum biasa, sehingga selama prosesnya berjalan, putusan banding umumnya belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.
Satu catatan praktis untuk perkara perdata: mengajukan kasasi tidak otomatis menunda semua akibat putusan. Pada kasus tertentu, misalnya putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, pelaksanaannya dapat tetap berjalan. Tanyakan hal ini sejak awal kepada advokat Anda, karena menyangkut risiko eksekusi.
Alasan kasasi menurut undang-undang
Mahkamah Agung tidak menerima sembarang alasan. Pasal 30 undang-undang Mahkamah Agung menentukan bahwa dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tiga alasan. Pertama, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Kedua, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Ketiga, lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Ketiga alasan ini perlu diterjemahkan ke dalam bahasa sehari-hari agar bisa dipakai menyusun memori kasasi.
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Alasan ini menyangkut kompetensi. Misalnya pengadilan negeri mengadili sengketa yang seharusnya diselesaikan lewat arbitrase karena para pihak sudah menyepakati klausul arbitrase, atau pengadilan memutus melebihi apa yang diminta dalam gugatan. Dalam hukum acara perdata dikenal asas bahwa hakim tidak boleh memutus lebih dari yang dituntut. Putusan yang mengabulkan hal yang tidak pernah diminta penggugat dapat dikategorikan melampaui batas wewenang.
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Ini alasan yang paling sering dipakai. Hakim bisa keliru memahami norma, misalnya menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum dengan cara yang menyimpang dari Pasal 1365 KUHPerdata, atau menerapkan aturan pembuktian secara salah, atau mengabaikan ketentuan yang jelas mengenai beban pembuktian. Namun perlu dibedakan antara salah menerapkan hukum dan sekadar tidak setuju pada penilaian bukti. Jika yang Anda keluhkan adalah hakim lebih mempercayai saksi A daripada saksi B, itu soal penilaian fakta yang menjadi wilayah judex facti. Kecuali penilaian itu dilakukan melanggar aturan hukum pembuktian, Mahkamah Agung biasanya tidak akan mengujinya.
Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan
Alasan ketiga menyangkut kelalaian prosedural yang menurut peraturan berakibat batalnya putusan. Contohnya, putusan yang tidak memuat dasar hukum dan pertimbangan yang cukup, padahal peraturan mewajibkannya. Atau pemeriksaan yang melanggar ketentuan wajib mengenai susunan majelis. Kekurangan yang bersifat kecil dan tidak berakibat batal menurut peraturan tidak cukup untuk membatalkan putusan.
Cara menerjemahkan keberatan menjadi alasan kasasi
Dalam praktik saya, tantangan terbesar bukan mengetahui tiga alasan itu, tetapi mengubah keberatan klien menjadi alasan hukum. Klien biasanya berkata “putusannya tidak adil” atau “hakim tidak mempertimbangkan bukti kami”. Kalimat itu belum cukup sebagai alasan kasasi. Memori kasasi yang baik menunjuk dengan tepat pasal atau asas yang disimpangi hakim, menguraikan bagian putusan yang memuat penyimpangan itu, dan menjelaskan mengapa penyimpangan itu mempengaruhi amar putusan. Memori yang hanya mengulang isi gugatan atau bukti yang sudah dinilai di bawah, lazimnya ditolak karena dianggap mempersoalkan fakta.
Tenggat kasasi perdata dan cara menghitungnya
Tenggat adalah titik yang paling sering menyebabkan hak kasasi hilang. Untuk perkara perdata, Pasal 46 undang-undang Mahkamah Agung menentukan bahwa permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon. Jika tenggat itu lewat tanpa ada permohonan, pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
Kata kuncinya ada pada frasa “diberitahukan kepada pemohon”. Tenggat 14 hari dalam perkara perdata dihitung sejak pemberitahuan putusan banding disampaikan kepada Anda atau kuasa Anda, bukan sejak putusan diucapkan. Karena itu, sangat penting menyimpan relaas pemberitahuan putusan dan mencatat tanggal penerimaannya. Jika Anda diwakili advokat, pastikan kantor advokat tahu persis tanggal pemberitahuan diterima, karena pemberitahuan ke kuasa dianggap pemberitahuan ke Anda.
Memori kasasi: tenggat kedua yang sering terlupa
Mengajukan permohonan hanyalah langkah pertama. Pasal 47 mewajibkan pemohon menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar. Panitera kemudian menyampaikan salinan memori kepada pihak lawan, yang berhak mengajukan jawaban atau kontra memori dalam 14 hari sejak menerima salinan itu.
Dua tenggat 14 hari inilah yang membuat kasasi terasa menuntut ketelitian. Dalam praktik, permohonan sering diajukan tepat waktu tetapi memorinya tidak diserahkan tepat waktu, sehingga tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi sendiri pernah diminta menguji ketentuan ini dengan alasan kepastian hukum, dan perkara itu menunjukkan betapa tegasnya tenggat tersebut diterapkan. Saya tidak akan memprediksi arah penafsirannya ke depan, tetapi sikap yang aman adalah menganggap kedua tenggat itu sebagai batas mati.
Biaya kasasi
Pemohon kasasi perdata membayar biaya perkara kasasi yang jumlah panjarnya ditetapkan sesuai ketentuan pengadilan dan dibayar sebelum permohonan dicatat. Besarnya berbeda antar jenis perkara dan dapat berubah menurut keputusan ketua Mahkamah Agung, sehingga tanyakan angka terbaru ke panitera pengadilan tingkat pertama. Honorarium advokat adalah hal terpisah, disepakati antara klien dan advokat sesuai UU 18/2003 tentang Advokat, dan bergantung pada tingkat kerumitan perkara, jumlah berkas, dan lamanya proses. Tidak ada tarif tunggal yang berlaku untuk semua perkara.
Perkara yang tidak dapat dikasasi
Tidak semua putusan dapat dibawa ke Mahkamah Agung. Pasal 45A undang-undang Mahkamah Agung membatasi jenis perkara yang dapat diajukan kasasi, terutama untuk mengurangi beban perkara. Menurut ketentuan itu, antara lain tidak dapat dikasasi putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Ada juga pengecualian terhadap pengecualian untuk keputusan yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah.
Daftar itu berasal dari undang-undang yang lama, sedangkan untuk perkara pidana, KUHAP baru menata ulang pembatasannya. Bila perkara Anda berada di wilayah abu-abu, jangan mengandalkan ingatan. Periksa teks yang berlaku pada saat putusan diucapkan.
Kasasi pidana setelah KUHAP baru berlaku
Untuk perkara pidana, perubahan besar terjadi sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menggantikan KUHAP lama. Dalam kaitan kasasi, ada dua perubahan yang perlu Anda ketahui, dengan catatan bahwa penerapannya masih berkembang dan belum ada banyak petunjuk resmi dari Mahkamah Agung.
Perubahan pertama menyangkut perhitungan tenggat. Menurut pemberitaan Hukumonline yang mengutip Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, tenggat 14 hari untuk mengajukan kasasi dalam perkara pidana kini dihitung sejak putusan yang dimintakan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan sejak pemberitahuan isi putusan banding seperti pola lama. Artikel itu juga melaporkan bahwa banyak pengadilan masih memakai pola lama sehingga permohonan sering terlambat, dan bahwa keterlambatan satu hari saja dapat menghilangkan hak kasasi. Anda dapat membaca laporan itu di Hukumonline.
Bagi terdakwa dan keluarganya, pelajarannya jelas. Jangan menunggu salinan putusan atau pemberitahuan resmi sebelum mengambil keputusan mengajukan kasasi. Hitung 14 hari dari hari putusan diucapkan, dan ajukan permohonan selambat-lambatnya pada hari yang aman, sebaiknya jauh sebelum hari terakhir. Jika terdakwa ditahan, minta keluarga atau penasihat hukum segera menghubungi panitera.
Perubahan kedua menyangkut pembatasan objek kasasi. Menurut ulasan Dandapala atas KUHAP baru, Pasal 299 mengatur bahwa kasasi dapat diajukan terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas, putusan pemaafan hakim, putusan tindakan, perkara dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau denda kategori V, dan putusan acara pemeriksaan singkat. Ulasan yang sama mencatat bahwa putusan lepas tidak termasuk daftar pengecualian, sehingga masih dapat diuji sampai kasasi. Saya mengutip ulasan itu sebagai rujukan awal, sehingga untuk perkara konkret Anda wajib memeriksa teks pasalnya langsung dan perkembangan penafsiran terbaru.
Bedanya putusan bebas dan putusan lepas
Dua istilah ini sering tertukar oleh masyarakat. Putusan bebas dijatuhkan bila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan bila perbuatan terbukti, tetapi terdapat alasan yang meniadakan pidana, misalnya perbuatan itu bukan tindak pidana atau terdapat alasan pembenar atau pemaaf. Perbedaan ini kini mempengaruhi jalur upaya hukum. Jika terdakwa menerima putusan bebas, penuntut umum menghadapi pembatasan kasasi, sedangkan putusan lepas tetap terbuka untuk diuji. Perdebatan lanjutan tentang banding atas putusan bebas di tingkat pertama masih berlangsung, dan sampai sekarang belum ada petunjuk Mahkamah Agung yang menyelesaikan seluruh perbedaan tafsir.
Untuk gambaran tahapan hukum acara pidana secara umum dan kedudukan upaya hukum di dalamnya, silakan baca artikel kami tentang KUHAP lengkap dan hukum acara pidana.
Tahapan proses kasasi dari awal sampai putusan
Proses kasasi berjalan melalui pengadilan tingkat pertama sebelum sampai ke Mahkamah Agung. Pemohon mengajukan pernyataan kasasi kepada panitera pengadilan tingkat pertama dan membayar biaya perkara. Panitera mencatat permohonan dan membuat akta permohonan kasasi. Pihak lawan diberitahu secara tertulis dalam waktu yang ditentukan. Pemohon menyusun dan menyerahkan memori kasasi dalam 14 hari. Salinan memori diberikan kepada pihak lawan, yang dapat mengajukan kontra memori.
Setelah itu, panitera mengirim berkas, yaitu berkas perkara, memori, kontra memori, dan dokumen pendukung ke Mahkamah Agung. Berkas didaftarkan, diberi nomor perkara, dan dibagikan kepada majelis hakim agung. Sebagai gambaran umum, majelis kasasi terdiri dari tiga hakim agung, dan pemeriksaannya dilakukan atas berkas tanpa menghadirkan para pihak dan saksi. Putusan kemudian diucapkan, dikirim ke pengadilan tingkat pertama, dan disampaikan kepada para pihak.
Lamanya proses
Kasasi tidak punya jadwal yang pasti dan sering menjadi sumber kecemasan. Mahkamah Agung menetapkan target waktu penyelesaian perkara yang diumumkan secara berkala, tetapi lamanya perkara tertentu bergantung pada beban kerja dan kerumitan berkas. Saya tidak akan menyebut angka karena angka itu mudah berubah dan bisa menyesatkan. Anda dapat memantau status perkara melalui sistem informasi perkara Mahkamah Agung dengan nomor register yang diberikan panitera.
Kemungkinan bentuk putusan kasasi
Ada tiga kemungkinan utama dalam putusan kasasi perdata. Permohonan ditolak, artinya putusan banding tetap berlaku. Permohonan dikabulkan, dan putusan di bawah dibatalkan, lalu Mahkamah Agung mengadili sendiri atau memerintahkan pemeriksaan ulang. Atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, misalnya karena terlambat atau karena memori tidak diajukan. Bila permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan formal, perkara tidak dibahas isinya, dan itulah mengapa tenggat sangat penting. Untuk membandingkan, silakan baca pula artikel kami tentang gugatan di-NO yang menjelaskan akibat putusan yang tidak membahas pokok perkara.
Contoh rekaan: dari putusan banding sampai memori kasasi
Misalkan seorang pemilik toko menggugat pemasoknya karena barang yang dikirim tidak sesuai kontrak. Pengadilan negeri mengabulkan gugatan, tetapi pengadilan tinggi membatalkannya dengan pertimbangan bahwa pemilik toko tidak pernah mengirim somasi. Padahal perjanjian mereka tegas menyatakan bahwa kelalaian terjadi dengan lewatnya waktu, tanpa perlu teguran. Putusan banding diberitahukan kepada kuasa hukum pemilik toko pada hari Senin.
Dalam contoh ini, ada argumen kasasi yang bisa dibangun, yaitu pengadilan tinggi salah menerapkan hukum karena mengabaikan klausul perjanjian yang mengikat para pihak menurut Pasal 1338 KUHPerdata. Argumen itu menyangkut penerapan norma, bukan penilaian fakta. Hari itu juga kuasa hukum mencatat tanggal pemberitahuan, menghitung 14 hari ke depan, dan menyiapkan pernyataan kasasi. Setelah permohonan dicatat, ia menghitung 14 hari berikutnya untuk memori kasasi, menyusun uraian tentang klausul perjanjian dan pasal yang dilanggar, lalu menyerahkannya dengan tanda terima. Seandainya pemilik toko hanya berkeberatan karena hakim banding “lebih percaya pemasok”, kasasi tidak akan bergerak jauh. Perbedaan kedua pola itulah yang menentukan.
Kasasi demi kepentingan hukum
Selain kasasi yang diajukan para pihak, hukum acara mengenal kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya ini bertujuan menyatukan penerapan hukum dan tidak merugikan pihak yang sudah dinyatakan bebas atau menang. Bagi klien biasa, upaya ini jarang menjadi pilihan, tetapi istilahnya muncul dalam berita. Bila Anda membaca bahwa Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, artinya itu bukan upaya untuk memperberat nasib terdakwa tertentu, melainkan koreksi atas penerapan hukum. Untuk pengaturan pasal pada KUHAP baru, periksa teks undang-undangnya langsung karena nomor pasalnya berubah dari KUHAP lama.
Kesalahan yang sering terjadi dalam mengajukan kasasi
Dari pengalaman mendampingi perkara sampai ke Mahkamah Agung, saya mencatat beberapa kesalahan yang berulang. Kesalahan pertama adalah salah menghitung tenggat, terutama setelah perubahan aturan pidana, ketika sebagian pengadilan dan pembela masih memakai pola lama. Kesalahan kedua adalah menyerahkan permohonan tanpa memori kasasi yang tepat waktu.
Kesalahan ketiga adalah memori yang mengulang fakta. Hakim agung membaca ratusan berkas, dan memori yang hanya menyalin gugatan dengan nada keluhan akan mudah ditolak. Kesalahan keempat adalah menyerang penilaian bukti, bukan penerapan hukum. Kesalahan kelima adalah tidak memeriksa apakah perkaranya termasuk yang dibatasi untuk kasasi, sehingga biaya dan waktu terbuang. Kesalahan keenam adalah tidak menyiapkan strategi eksekusi, misalnya pihak yang menang di tingkat banding mengajukan permohonan eksekusi sementara kasasi masih berjalan, sedangkan lawannya tidak siap.
Kesalahan ketujuh bersifat emosional. Banyak klien memilih kasasi hanya karena ingin “melawan sampai habis”. Kasasi adalah upaya hukum yang sah, tetapi sebelum mengajukannya, Anda perlu menimbang peluang, biaya, waktu, dan pilihan lain seperti perdamaian. Dalam sengketa perdata, mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan sering menghasilkan kepastian lebih cepat daripada menunggu putusan Mahkamah Agung.
Pertanyaan yang sebaiknya Anda ajukan kepada advokat
Sebelum memutuskan kasasi, ajukan beberapa pertanyaan langsung kepada advokat. Apa alasan kasasi yang sah dalam perkara saya, dan di bagian putusan mana letaknya. Kapan tepatnya tenggat berakhir dan bagaimana menghitungnya. Apa dampak kasasi terhadap eksekusi putusan. Berapa kisaran biaya perkara dan honorarium sampai putusan. Dan apa pilihan lain jika kasasi gagal. Jawaban yang spesifik menunjukkan advokat sudah membaca putusan dengan teliti.
Sikap saya terhadap putusan banding yang merugikan
Jika Anda menerima putusan banding yang merugikan, ambil tiga langkah dalam hari pertama. Catat tanggal putusan diucapkan dan tanggal pemberitahuan diterima. Minta salinan putusan banding dan putusan tingkat pertama. Hubungi advokat untuk membahas apakah ada alasan kasasi yang sah. Jangan menunggu minggu kedua baru bertindak, karena waktu yang tersisa pada saat itu tinggal beberapa hari saja.
Kemudian nilai realistis. Tanyakan pada diri sendiri apakah yang Anda persoalkan adalah penerapan hukum atau sekadar penilaian fakta. Jika hanya yang terakhir, peluang kasasi kecil, dan Anda perlu mempertimbangkan jalan lain. Bila perkara Anda pidana dan terdakwa ditahan, pertimbangkan pula dampak waktu penahanan selama kasasi berjalan.
Langkah lanjut bersama kantor hukum kami
Kasasi adalah upaya hukum ke Mahkamah Agung yang menguji penerapan hukum, bukan fakta, dengan dua tenggat 14 hari yang tidak boleh terlewat dan alasan yang dibatasi pada tiga hal dalam Pasal 30. Sikap yang saya sarankan: catat tanggal putusan hari itu juga, hitung tenggat dengan hati-hati terutama untuk perkara pidana setelah KUHAP baru, susun memori yang menunjuk pasal dan bagian putusan yang keliru, dan timbang jalan damai bila peluang kasasi terbatas.
Jika Anda sedang berada dalam masa 14 hari itu, kontak kami secepatnya. Kunjungi halaman layanan konsultasi gratis, lihat bidang praktik kami, atau hubungi kami lewat halaman kontak. Kantor kami di Jl. Lenteng Agung Raya No.62, RT.6/RW.2, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12630. Telepon 0811-6741-212, email info@mustafamytiba.com, Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, Sabtu dengan perjanjian. Honorarium advokat disepakati bersama sesuai UU 18/2003 tentang Advokat, dan kami tidak menjanjikan hasil perkara.
Tanya jawab seputar kasasi
1Berapa lama waktu untuk mengajukan kasasi?
Untuk perkara perdata, 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada pemohon, menurut Pasal 46 undang-undang Mahkamah Agung. Untuk perkara pidana setelah KUHAP baru, 14 hari menurut laporan Hukumonline dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka. Karena aturan baru ini masih diterapkan tidak seragam, ajukan permohonan secepat mungkin dan jangan menunggu hari terakhir.
2Apakah kasasi bisa menghadirkan saksi atau bukti baru?
Tidak. Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum, bukan fakta. Bukti baru yang menentukan dapat menjadi dasar peninjauan kembali setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bukan dasar kasasi. Karena itu, simpan bukti yang ingin Anda gunakan untuk diajukan pada tahap yang tepat dengan syarat yang tepat.
3Apa akibatnya jika memori kasasi terlambat?
Menurut Pasal 47, memori kasasi harus disampaikan dalam 14 hari setelah permohonan dicatat. Bila terlambat, permohonan berisiko tidak dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. Sebaiknya memori disiapkan sejak awal sehingga dapat diserahkan jauh sebelum batas waktu.
4Apakah putusan bebas bisa dikasasi oleh jaksa?
Menurut ulasan atas Pasal 299 KUHAP baru, putusan bebas dikecualikan dari kasasi. Perdebatan tentang banding atas putusan bebas di tingkat pertama masih berlangsung. Untuk perkara tertentu, bacalah teks pasal dan perkembangan putusan terbaru sebelum menyimpulkan.
5Apakah putusan kasasi bisa dilawan lagi?
Putusan kasasi bersifat akhir untuk upaya hukum biasa. Yang masih mungkin adalah upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, yang syaratnya jauh lebih ketat dan tenggatnya berbeda. Pertimbangan terpenting adalah apakah ada alasan hukum yang diakui, seperti bukti baru yang menentukan atau kekhilafan hakim yang nyata.
6Apakah mengajukan kasasi menghentikan eksekusi?
Umumnya putusan yang belum berkekuatan hukum tetap belum dapat dieksekusi, tetapi ada putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu menurut ketentuan hukum acara. Periksa amar putusan dan konsultasikan dengan advokat agar risiko eksekusi tidak mengejutkan Anda.
Perlu pendampingan untuk perkara Anda?
Setiap perkara punya fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu.
Sumber
- peraturan.bpk.go.id, peraturan.bpk.go.id.
- peraturan.go.id, peraturan.go.id.
- Hukumonline, hukumonline.com.
