Official Law Firm

+62 811 674 1212

Cara Menguji Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Kredit Bank

Mustafa M Yacob
12 Oktober 2026
5:48 pm
Berkas kredit, lembar hitungan, dan kalkulator terbuka di meja kerja auditor di kantor bank

Table of Contents

Hukum Pidana Korupsi
Cara Menguji Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Kredit Bank

Angka kerugian negara pada kredit bank dapat diuji. Ada tiga lapis pemeriksaan, mulai dari siapa yang menghitung sampai berapa nilai agunan yang diperhitungkan.

3 lapisPemeriksaan angka: penghitung dan dasar permintaannya, objek hitungan, serta agunan dan pemulihan. Sumber: ringkasan penulis.
Rp10 miliarBatas pinjaman yang membedakan penilai agunan independen dan penilai intern bank. Sumber: POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 47 ayat (1), naskah di ojk.go.id.
70 persenContoh bagian nilai agunan rumah tinggal yang diakui pada hitungan cadangan bank bila penilaian independen berusia sampai 18 bulan. Bukan hitungan kerugian negara. Sumber: POJK 40/2019 Pasal 48 ayat (1).
2 Jan 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku. Sumber: halaman peraturan.bpk.go.id dan Pasal 624 UU 1/2023.

Audit kerugian negara kredit bank menghasilkan satu angka, tetapi angka itu lahir dari beberapa keputusan yang masing-masing bisa diperiksa. Pertama, siapa yang menghitung dan atas dasar apa. Kedua, apa yang dihitung. Ketiga, berapa nilai agunan dan pemulihan yang ikut diperhitungkan.

Audit di sini berarti pemeriksaan yang menghasilkan jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang akibat suatu kredit, dan jumlah itu lazim menjadi rujukan ketika pengadilan menimbang berat pidana dan uang pengganti.

Bayangkan Anda menerima struk belanja bernilai dua juta rupiah. Sebelum membayar, Anda memeriksa siapa yang mencetaknya, barang apa saja yang dihitung, dan apakah diskon serta retur sudah dikurangkan. Angka kerugian negara layak diperlakukan sama. Total di bagian bawah baru bisa dipercaya setelah baris-baris di atasnya diperiksa.

Pemeriksaan itu makin relevan sejak 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi dan keterangan berbagai pihak tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian masih diperdebatkan, sedangkan nilai agunan dan pemulihan sering luput dari perhatian.

Tulisan ini tidak menyimpulkan perkara siapa pun dan tidak menilai benar atau salahnya hitungan dalam perkara tertentu. Kami memakai istilah "diduga" dan "terlapor" untuk orang yang belum diputus bersalah. Penilaian akhir selalu ada pada pengadilan.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Dua pertanyaan sering tercampur: siapa yang menghitung, dan apa yang dihitung. Keduanya diperiksa terpisah.
  • Definisi dalam UU 1/2004 mensyaratkan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.
  • Perdebatan 2026 soal lembaga penghitung belum tuntas. Perkara MK 206/PUU-XXIV/2026 belum kami temukan putusannya per 12 Oktober 2026.
  • Nilai agunan dan potensi pemulihan memengaruhi besar angka, dan tanggal penilaiannya bisa berbeda dari tanggal kredit cair.
  • Cadangan kerugian bank (PPKA dan CKPN) mengikuti aturan prudensial, sehingga tidak otomatis sama dengan kerugian negara.

Pengertian Audit Kerugian Negara pada Kredit Bank

Dalam perkara kredit bank, audit kerugian negara adalah pemeriksaan yang menghasilkan angka kekurangan akibat suatu kredit. Aparat penegak hukum memakai angka itu untuk membangun perkara, dan hakim menilainya bersama alat bukti lain. Karena angkanya dipakai di banyak tahap, kesalahan kecil di hulu ikut terbawa ke hilir.

Audit adalah prosesnya. Angka adalah hasilnya. Keduanya bisa diperiksa sendiri-sendiri.

Dua pertanyaan yang sering tercampur

Pembahasan publik sepanjang 2026 hampir seluruhnya berkisar pada pertanyaan pertama. Pertanyaan kedua jarang disentuh, padahal di sanalah angka terbentuk.

Siapa yang menghitung?

  • Lembaga apa dan atas permintaan siapa
  • Kapan permintaan dibuat
  • Apa dasar kewenangannya

Apa yang dihitung?

  • Kerugian yang nyata dan pasti
  • Hubungannya dengan perbuatan yang dituduhkan
  • Nilai agunan dan pemulihan yang dikurangkan
Ringkasan penulis untuk memudahkan pembacaan, bukan klasifikasi dari undang-undang atau putusan.

Menurut pembacaan kami, angka yang objek hitungannya keliru tetap bermasalah, siapa pun yang menghitungnya. Sebaliknya, lembaga yang tepat pun dapat menghasilkan angka yang perlu diuji ulang bila dasar penilaiannya tidak jelas.

Definisi yang dipakai

Definisi yang paling sering dirujuk ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22.

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22. Dibaca dari JDIH Kemenkeu, 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: yang dihitung adalah kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang benar-benar terjadi dan dapat dipastikan jumlahnya, dan kekurangan itu harus berasal dari perbuatan melawan hukum.

Dua kata di dalamnya menjadi pegangan utama untuk menguji angka: "nyata" dan "pasti". Kredit yang belum tertagih tetapi masih memiliki agunan bernilai belum tentu memenuhi keduanya. Status bank BUMD sebagai pemilik kekayaan negara kami uraikan terpisah dalam artikel tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara, sedangkan unsur melawan hukum dan niat jahat dibahas di artikel lain.

Penghitung Kerugian dan Dasar Permintaannya

Dari semua lapis pemeriksaan, lapis ini yang paling mudah dicek karena meninggalkan jejak berkas. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli ditetapkan 7 April 2020 dan diundangkan 9 April 2020 (Lembaran Negara 2020 Nomor 97). Kami membacanya dari salinan di peraturan.go.id. Salinan itu memuat salah format di beberapa tempat, sehingga kami hanya memakai pasal yang terbaca utuh.

Alur permintaan penghitungan

Menurut pasal-pasal yang terbaca, penghitungan kerugian dimulai dari permintaan tertulis dan dilakukan dalam tahap penyidikan.

Empat langkah penghitungan oleh BPK dalam penyidikan

1. Permintaan tertulisInstansi berwenang kepada Ketua BPK 2. Pemeriksaan investigatifDilakukan dalam proses penyidikan 3. Laporan hasil pemeriksaanHasil dituangkan dalam laporan 4. Keterangan ahliBPK dapat memberi keterangan ahli Ringkasan penulis atas Pasal 1 angka 4, Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 13, 14, 15, dan 25 Peraturan BPK 1/2020. Salinan peraturan.go.id (berkas bpk1-2020bt.pdf), dibaca 12 Oktober 2026, belum dicocokkan dengan naskah di JDIH BPK.

Peraturan itu mengatur siapa yang meminta dan kapan pemeriksaan berjalan. Metode hitung tidak dirinci di dalamnya. Pasal 28 menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Keputusan BPK, yang isinya belum kami temukan.

Yang perlu dicek dari berkas perkara

HalPertanyaanAlasan
Pemohon auditInstansi mana yang meminta, dan apakah permintaannya tertulis kepada Ketua BPK?Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 menempatkan permintaan tertulis sebagai pintu masuk
WaktuKapan permintaan dibuat dibandingkan dengan tahap penyidikan?Pasal 13 dan 14 mengaitkan penghitungan dengan proses penyidikan
Dasar kewenanganAuditor memakai dasar apa: BPK, BPKP, akuntan publik, atau lembaga lain?Perdebatan tentang auditor selain BPK belum selesai
MetodologiApakah cara hitung diuraikan, atau hanya angka akhir yang disajikan?Pasal 25 ayat (2) menempatkan metodologi dalam keterangan ahli
Tanggal acuanPer tanggal berapa kerugian dihitung?Tanggal menentukan agunan dan pemulihan yang ikut diperhitungkan
Pertanyaan adalah ringkasan penulis. Rujukan pasal dari Peraturan BPK 1/2020 (salinan peraturan.go.id).

Catatan tentang kata "menetapkan"

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 10 ayat (1), memuat tugas BPK untuk "menilai dan/atau menetapkan" jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum, menurut salinan pasal.id. Kami belum membuka naskah resmi PDF-nya, dan ayat (2) sampai (4) tidak terbaca di salinan itu. Karena itu kami tidak mengutip pasal tersebut utuh.

Pada pasal-pasal operatif Peraturan BPK 1/2020 yang terbaca, kata "menetapkan" untuk kerugian tidak kami temukan. Kami mencatatnya sebagai hal yang layak dicek dalam dokumen perkara dan tidak menarik kesimpulan darinya.

Peta Posisi 2026: Putusan, Keterangan, dan Opini

Pembaca perlu memisahkan tiga jenis sumber yang sering bercampur dalam pemberitaan: putusan pengadilan, keterangan pihak dalam sidang, dan opini. Isi masing-masing berbeda kekuatannya. Label di tabel menunjukkan seberapa dekat kami dengan naskah aslinya.

Putusan dan perkara di Mahkamah Konstitusi

PerkaraYang dilaporkanLabel sumber
MK 28/PUU-XXIV/2026Menguji frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan 604 UU 1/2023. Mahkamah menyebut unsur kedua pasal sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga pertimbangan atas pasal lama berlaku mutatis mutandis. Amar: menolak permohonan.Pertimbangan awal dari naskah resmi (mkri.id). Amar dan tanggal 2 Maret 2026 dari ikhtisar resmi dan Hukumonline 30 April 2026. Bagian naskah sesudah pertimbangan [3.11.2] belum terbaca
Pertimbangan 28/2026 tentang BPKPemberitaan melaporkan pertimbangan Mahkamah yang menyebut BPK sebagai lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara, dengan rujukan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.Media (Hukumonline). Perlu diverifikasi terhadap naskah resmi
MK 206/PUU-XXIV/2026Menguji Penjelasan Pasal 603, frasa "lembaga negara audit keuangan". Sidang keterangan pihak berlangsung sampai Agustus 2026. Putusan belum kami temukan per 12 Oktober 2026.Berita resmi mkri.id. Pencarian kami terbatas
MK 107/PUU-XXIV/2026Kuasa hukum pemohon menyatakan menarik permohonan pada sidang 26 Mei 2026. Berita itu tidak menyebut ketetapan penarikan.Berita resmi mkri.id
Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026: naskah di s.mkri.id, dibaca sebagian pada 12 Oktober 2026. Berita perkara 206 dan 107: mkri.id. Hukumonline, 30 April 2026.

Kata "hanya" belum ada dalam bunyi putusan yang kami baca

Judul sejumlah media menulis bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara. Kata "hanya" muncul di judul dan paragraf pembuka, bukan sebagai kutipan langsung pertimbangan. Hukumonline sendiri mencatat bahwa yang diputus secara formal adalah penolakan permohonan, dan bahwa tafsir BPK sebagai otoritas tunggal adalah tafsir sejumlah pihak.

Keterangan pihak dalam perkara 206/2026

Keterangan di bawah disampaikan dalam sidang. Isinya posisi pihak, bukan pertimbangan Mahkamah.

PihakPosisi yang dilaporkan
Pemerintah (Wamenkum, 22 Juli 2026)Kewenangan BPK tidak menghapus kewajiban aparat membuktikan seluruh unsur delik, dan audit bukan satu-satunya dasar
Mahkamah Agung (3 Agustus 2026)Penentuan kerugian adalah kewenangan hakim berdasarkan alat bukti di persidangan, dan hakim tidak terikat mutlak pada audit lembaga mana pun
Kejaksaan (3 Agustus 2026)Audit bukan satu-satunya dasar membangun perkara
Polri (10 Agustus 2026)Penilaian dan/atau penetapan final jumlah kerugian ada pada BPK, sedangkan lembaga lain tetap dapat mengawasi, mengaudit, dan menghitung
Siaran berita mkri.id (jadwal sidang), Dandapala 4 Agustus 2026 (Mahkamah Agung), dan IDX Channel 10 Agustus 2026 (Polri). Posisi pihak dilaporkan media dan perlu diverifikasi terhadap risalah sidang.

Wakil Ketua MK menyatakan dalam sidang bahwa Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 hanya mengenal satu lembaga pemeriksa, yaitu BPK (Jawapos, 5 Agustus 2026). Itu pernyataan seorang hakim dalam persidangan, bukan putusan.

Sikap Kejaksaan dan pegangan Mahkamah Agung

Hukumonline pada 13 Mei 2026 melaporkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menyatakan auditor kerugian negara tidak hanya BPK, dan membaca MK 28/2026 sebagai tidak mengubah norma Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Nomor dan tanggal surat edaran tidak disebut media, sehingga kami tidak dapat memverifikasinya.

Kejaksaan tetap merujuk Putusan MK 31/PUU-X/2012, yang menurut ulasan seorang hakim ad hoc Tipikor di Dandapala (7 Desember 2025) menolak permohonan dan memuat pertimbangan tentang koordinasi dengan BPKP dan BPK. Penulis ulasan itu menilai pertimbangan tersebut sering ditafsirkan terlalu luas dan berpendapat Kejaksaan dan KPK bukan lembaga audit. Itu opini penulis. Naskah putusannya belum kami buka.

Untuk Surat Edaran Mahkamah Agung 2/2024, sumber saling berbeda. Dandapala (6 Oktober 2025) menulis bahwa BPKP, inspektorat, dan akuntan publik bersertifikat dapat mengaudit dan hasilnya dapat menjadi dasar menilai kerugian. MARINews (10 Februari 2025) menulis bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan dan menetapkan kerugian, sedangkan hasil audit akuntan publik menjadi bahan bagi BPK. Teks SEMA belum kami buka, sehingga kedua tafsir kami laporkan berdampingan tanpa memilih.

Garis waktu 2026

  • 2 JanuariKUHP baru mulai berlaku, memuat Pasal 603 dan 604.
  • 2 MaretMK 28/PUU-XXIV/2026 diucapkan dengan amar menolak (ikhtisar resmi yang kami baca untuk artikel BUMD).
  • 13 MeiSurat edaran Kejaksaan tentang auditor kerugian negara dilaporkan media.
  • 26 MeiPermohonan 107/PUU-XXIV/2026 ditarik di sidang.
  • 22 Juli sampai 10 AgustusSidang keterangan pihak dalam perkara 206/PUU-XXIV/2026.
  • 12 OktoberPutusan 206/2026 belum kami temukan.
Ringkasan penulis dari sumber yang disebut pada bagian ini. Tanggal 13 Mei adalah tanggal pemberitaan, bukan tanggal surat edaran.

Praktik praperadilan belum seragam

Ahli hukum tata negara yang hadir di sebuah sidang praperadilan berpendapat bahwa ketiadaan audit lembaga berwenang dapat memengaruhi syarat materiel penetapan tersangka (Antara, 25 Mei 2026). Wakil Ketua MK juga menyebut dalam sidang 206/2026 bahwa sebuah pengadilan negeri pernah mengabulkan praperadilan karena audit tidak dilakukan BPK, tanpa menyebut nomor putusan. Kami tidak menemukan putusan praperadilan bernomor yang dapat dikutip, sehingga kami hanya menyimpulkan bahwa praktiknya belum seragam.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Dua pembacaan dapat hidup berdampingan sampai perkara 206/2026 diputus. Pembacaan pertama menempatkan BPK sebagai penentu final jumlah kerugian, merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 seperti dalam keterangan Polri. Pembacaan kedua menempatkan hakim sebagai penilai kerugian dari seluruh alat bukti, dengan auditor lain sebagai pembantu.

Pandangan kami, yang dapat dibantah: apa pun pembacaan yang dipakai, syarat "nyata dan pasti" berlaku pada angka dari lembaga mana pun, sehingga angka itu selalu bisa diuji. Kami tidak memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Objek Hitungan: Kerugian yang Nyata dan Pasti

Setelah penghitungnya jelas, pertanyaan berikutnya menyangkut barang yang dihitung. Definisi dalam UU 1/2004 meminta kekurangan yang nyata dan pasti jumlahnya. Kata yang sama muncul dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan BPK 1/2020 dengan rumusan yang serupa (salinan peraturan.go.id).

Kerugian yang masih menunggu penagihan belum tentu pasti.

Putusan MK 2016 tentang kerugian yang nyata

Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat. Putusan 25/PUU-XIV/2016 itu dibacakan Rabu, 25 Januari 2017, dan tidak bulat: empat hakim berpendapat permohonan seharusnya ditolak. Menurut Hukumonline, Mahkamah menilai delik materiil mensyaratkan kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.

Pertimbangan MK 28/2026 yang kami baca menyebut unsur Pasal 603 dan 604 sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga pertimbangan atas pasal lama berlaku mutatis mutandis, yaitu dengan penyesuaian seperlunya. Menurut pembacaan kami, itu alasan untuk tetap menjadikan syarat "nyata" pertanyaan uji pada pasal baru. Kami belum membaca bagian naskah yang menerapkannya.

MK 25/PUU-XIV/2016: Hukumonline (lt5888f5b5bb039), sumber turunan. Naskah di mkri.id belum kami buka. MK 28/PUU-XXIV/2026: naskah s.mkri.id, dibaca sebagian pada 12 Oktober 2026.

Hal yang membentuk angka

HalPertanyaan ujiAlasan
Hubungan sebabKerugian ini timbul dari perbuatan yang dituduhkan, atau dari sebab lain seperti usaha debitur yang merosot?Definisi mensyaratkan kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum
Tanggal acuanKerugian dihitung per tanggal berapa?Nilai agunan dan pemulihan berubah seiring waktu
KomponenApa saja yang dimasukkan ke angka, dan apakah dasarnya diuraikan?Angka tanpa rincian sulit diuji
KepastianApakah jumlahnya sudah pasti, atau masih menunggu penagihan dan eksekusi?Syarat "pasti jumlahnya"
Pertanyaan adalah ringkasan penulis, bukan temuan dari undang-undang atau putusan.

Dari perbuatan sampai angka: lima titik yang bisa ditanyakan

1. Perbuatan yang dituduhkanApa persisnya, dan kapan terjadi? 2. Kredit cairSesuai berkas, dan tanggalnya berapa? 3. Kredit tidak kembaliBerapa sisa pokok yang pasti? 4. Agunan dan pemulihanNilai berapa, per tanggal berapa, dari siapa? 5. Angka kerugianHasil dari empat titik sebelumnya Ringkasan penulis untuk memudahkan pembacaan.

Analogi dari audit pengadaan

Satu-satunya kerangka metode terbuka yang kami temukan berasal dari jurnal dua auditor BPKP tentang perkara pengadaan barang dan jasa. Jurnal itu membedakan tiga cara menghitung. Kami tidak menemukan metode baku terbuka untuk kredit bank.

IstilahArti pada pengadaan (jurnal)Padanan kasar pada kredit (analogi penulis)
Total lossBarang atau jasa sama sekali tidak bermanfaatTidak ada nilai yang dapat dipulihkan dari kredit itu
Net lossSebagian bermanfaat: dana dicairkan dikurangi nilai pekerjaan yang dapat diakuiDana cair dikurangi nilai yang masih dapat dipulihkan, misalnya dari agunan
Real costHarga tidak wajar: dibayar dikurangi pengeluaran riil pihak ketigaTidak ada padanan langsung; relevan bila kredit membiayai pengadaan
Jurnal Syahawaluna dan Arsyfi (auditor BPKP; tahun tidak tercantum; studi atas tiga putusan MA; sumber sekunder, perlu verifikasi). Kolom ketiga adalah analogi penulis.

Bukan metode resmi kredit bank

Penulis jurnal menyatakan studinya tidak bertujuan generalisasi, dan sitasinya memuat inkonsistensi. Padanan itu hanya menunjukkan pertanyaan yang sama pada kredit: berapa nilai yang masih bermanfaat atau dapat dipulihkan.

Agunan dan Potensi Pemulihan

Agunan sering dianggap pelengkap, padahal ia menentukan berapa yang masih bisa kembali. Karena itu nilainya perlu ditelusuri, bukan diterima begitu saja. Definisi dalam Undang-Undang Perbankan layak dibaca pelan-pelan.

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 23. Naskah di ojk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026. Perubahan UU 4/2023 belum kami periksa.

Dalam bahasa sederhana: agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank untuk fasilitas kredit atau pembiayaan syariah.

Kata "tambahan" penting. Pasal 8 ayat (1) mewajibkan bank memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad, kemampuan, dan kesanggupan nasabah melunasi utang. Penjelasan pasal itu menyebut penilaian atas watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha. Bila keyakinan sudah diperoleh dari unsur lain, bank tidak wajib meminta agunan tambahan.

Ketiadaan agunan tambahan karena itu tidak sendirinya berarti pelanggaran, menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) dalam naskah yang kami baca. Pembaca perlu membedakan agunan sebagai bahan pemulihan dari agunan sebagai syarat pemberian kredit.

Nilai agunan dalam aturan cadangan bank

Aturan yang paling rinci tentang nilai agunan ada pada Peraturan OJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang ditetapkan dan diundangkan 19 Desember 2019 dan berlaku 1 Januari 2020. Isinya ditujukan untuk menghitung cadangan kerugian bank. Naskah yang kami baca di ojk.go.id terpotong pada bagian Penjelasan, sehingga kami hanya memakai pasal yang terbaca utuh.

PasalIsi (ringkasan)Artinya bagi pembaca
45Mengatur agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pembentukan cadangan (PPKA)Hanya agunan yang memenuhi syarat yang mengurangi cadangan
47 ayat (1)Penilai independen untuk debitur atau kelompok peminjam di atas Rp10 miliar, penilai intern sampai Rp10 miliarSiapa yang menilai bergantung pada besar pinjaman
47 ayat (2)Penilaian wajib dilakukan sejak awal pemberian aset produktifSeharusnya ada nilai agunan pada saat kredit cair
48 ayat (1)Persentase nilai agunan yang diakui turun mengikuti usia penilaian. Contoh: tanah dan bangunan tempat tinggal dengan penilaian independen dalam 18 bulan terakhir diakui 70 persen, dan 0 persen bila lebih dari 30 bulanPenilaian yang sudah lama tidak diakui penuh
48 ayat (2)Bila ada beberapa penilaian, dipakai nilai terendahNilai tertinggi tidak otomatis dipakai
49Nilai agunan dilarang melebihi nilai pengikatanPengikatan agunan membatasi nilai yang diakui
Ringkasan penulis atas POJK 40/POJK.03/2019 (LN 2019 No. 247), naskah di ojk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026. Status terkini bersumber dari pasal.id (sumber sekunder) dan belum dicek ke JDIH OJK.

Angka cadangan bank bukan hitungan kerugian negara

POJK 40/2019 mengatur cadangan kerugian bank. Tujuannya menjaga kesehatan bank, bukan menentukan kerugian negara untuk perkara pidana. Menyalin angka cadangan sebagai kerugian negara adalah titik yang layak ditanyakan. Kami tidak menyatakannya salah secara umum, karena jawabannya bergantung pada dasar yang dipakai penghitung.

Empat tanggal, empat kemungkinan nilai

Satu agunan yang sama dapat memiliki nilai berbeda pada tanggal berbeda. Karena itu pertanyaan "berapa nilai agunannya" selalu membutuhkan pasangan: per tanggal berapa.

TanggalNilai yang mungkin dipakaiPertanyaan
Kredit cairNilai penilaian awalSiapa penilainya, dan apakah penilaian dibuat sejak awal?
Kualitas kredit menurunNilai yang masih diakui menurut usia penilaianApakah penilaian sudah diperbarui?
Penghitungan kerugianNilai yang dipakai penghitungPer tanggal berapa dan dengan dasar apa?
Eksekusi atau lelangNilai yang benar-benar terealisasiSudah terjadi, atau masih dalam proses?
Analisis penulis untuk memudahkan pemeriksaan, bukan temuan dari aturan atau putusan.

Kepemilikan, pengikatan, dan eksekusi

Nilai di atas kertas belum tentu nilai yang bisa dipulihkan. Tiga hal menentukan apakah agunan benar-benar menopang pemulihan.

Cara kerja jaminan dan eksekusinya kami uraikan dalam artikel tentang jaminan fidusia dan parate eksekusi. Pengembalian uang setelah perkara berjalan punya pembahasan sendiri, yaitu apakah pengembalian kerugian negara mengurangi hukuman.

Jalur Menguji Hitungan

Setiap jalur menyentuh angka dengan cara berbeda, dan sebagian masih bergantung pada naskah yang belum kami baca.

JalurYang dapat disentuhCatatan
PraperadilanSah tidaknya upaya paksa. Angka kerugian tersentuh sejauh berkaitan dengan syarat penetapan tersangkaKUHAP baru (UU 20/2025). Ringkasan MARINews menyebut objek diperluas, pengajuan untuk hal yang sama dibatasi sekali, dan jangka waktu tujuh hari. Naskah belum kami buka
PersidanganHakim menilai angka dari alat bukti, dan ahli dapat dihadirkanMahkamah Agung menyatakan di sidang MK bahwa hakim tidak terikat mutlak pada audit lembaga mana pun (keterangan pihak, bukan putusan)
Keterangan ahli penghitungDasar metodologi hitunganPasal 25 Peraturan BPK 1/2020 menempatkan metodologi dalam keterangan ahli
Ketentuan peralihanAturan yang berlaku untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026Tunduk pada peralihan UU 1/2023 (Pasal 618 dan 622, dibaca untuk artikel BUMD). UU 20/2025 memiliki peralihan sendiri yang belum kami baca
Ringkasan penulis. MARINews, 27 Januari 2026 (sumber sekunder, perlu verifikasi). Peraturan BPK 1/2020: salinan peraturan.go.id.

Uraian praperadilan setelah KUHAP baru ada di artikel kami tentang praperadilan. Pilihan jalur untuk perkara tertentu perlu dibahas dengan advokat yang memegang berkasnya.

Ilustrasi: Satu Kredit, Tiga Nilai Agunan

Ilustrasi ini rekaan. Ia tidak menggambarkan perkara nyata dan tidak menunjukkan metode resmi.

Ilustrasi rekaan

Bank Y memberi kredit modal kerja Rp12 miliar kepada Debitur X dengan agunan tanah dan bangunan. Sisa pokok yang tidak kembali Rp9 miliar. Perhitungan disederhanakan: bunga, denda, dan biaya lelang tidak dimasukkan.

Nilai agunan yang dipakaiBesarnyaSelisih kasar terhadap sisa pokok Rp9 miliar
Saat kredit cair (penilai independen)Rp11 miliarTidak ada selisih
Saat kualitas kredit menurunRp6 miliarRp3 miliar
Saat lelangRp4,2 miliarRp4,8 miliar
Angka rekaan penulis untuk menunjukkan cara memeriksa. Bukan perkara nyata dan bukan metode resmi.

Satu kredit yang sama menghasilkan tiga angka berbeda. Pertanyaannya bukan mana yang benar, melainkan mana yang dipakai penghitung dan mengapa. Jawabannya harus ada di berkas, bukan ditebak pembaca.

Daftar periksa tiga lapis

Daftar ini membantu menyusun pertanyaan. Hasil akhirnya hanya "bagian ini perlu diperiksa", bukan kesimpulan benar atau salah.

Lapis 1: penghitung dan dasar permintaannya

Lapis 2: objek hitungan

Lapis 3: agunan dan pemulihan

Ringkasan penulis. Bukan penilaian atas perkara mana pun.

Salah Kaprah soal Kerugian Negara

1Hanya satu lembaga yang boleh menghitung

Belum tentu. Amar MK 28/2026 menolak permohonan, dan kata "hanya" muncul di judul media, bukan sebagai kutipan langsung. Pemerintah, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan menyampaikan posisi berbeda dalam perkara 206/2026, yang putusannya belum kami temukan. Sebagian pihak menempatkan BPK sebagai penentu final.

2Kredit macet berarti kerugian negara

Definisi mensyaratkan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya. Kredit yang menunggak tetapi masih beragunan bernilai dan dalam proses penagihan belum tentu memenuhinya. Pembahasan lebih luas ada di artikel kami tentang kredit macet dan korupsi.

3Cadangan bank sama dengan kerugian negara

Cadangan bank dihitung menurut aturan prudensial seperti POJK 40/2019, dengan tujuan menjaga kesehatan bank. Kerugian negara punya definisi dan syarat pembuktian sendiri. Keduanya dapat bertemu pada angka yang sama, tetapi tidak otomatis.

4Agunan yang dilelang menghapus seluruh kerugian

Yang menentukan adalah nilai yang terealisasi dibandingkan sisa pokok. Bila hasil lelang lebih kecil dari sisa pokok, selisihnya tetap ada. Pengikatan agunan dan kepemilikannya juga memengaruhi apa yang benar-benar bisa dipulihkan. Ini analisis penulis, bukan temuan dari putusan.

Ringkasan: Tiga Lapis yang Dicek Lebih Dulu

Angka kerugian negara pada kredit bank dapat diuji pada tiga lapis.

  • Penghitung: siapa yang menghitung, atas permintaan siapa, dan dengan dasar kewenangan apa.
  • Objek: apakah kerugiannya nyata dan pasti, bagaimana hubungannya dengan perbuatan yang dituduhkan, dan per tanggal berapa dihitung.
  • Agunan: berapa nilai agunan dan pemulihan yang dikurangkan, dari penilai mana, dan per tanggal berapa.

Dua hal belum pasti dari sumber yang kami baca. Pertama, seberapa jauh MK 28/2026 membatasi auditor selain BPK: bagian naskah yang memuat pertimbangannya belum terbaca oleh kami, dan kata "hanya" berasal dari judul media. Kedua, putusan perkara 206/2026, yang belum kami temukan per 12 Oktober 2026.

Bila Anda menghadapi persoalan serupa, kumpulkan perjanjian kredit, dokumen penilaian agunan, surat permintaan audit, dan laporan penghitungan beserta lampirannya. Catat tanggal-tanggal penting. Jangan menyimpulkan sendiri benar atau salahnya angka, dan minta advokat membaca naskah aturan yang berlaku pada tanggal perbuatan dan tanggal pemeriksaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu audit kerugian negara pada kredit bank?

Audit kerugian negara pada kredit bank adalah pemeriksaan yang menghasilkan angka kekurangan uang, surat berharga, atau barang akibat suatu kredit. Aparat penegak hukum memakai angka itu untuk membangun perkara, dan hakim menilainya bersama alat bukti lain. Angka dan prosesnya dapat diperiksa terpisah: siapa yang menghitung, apa yang dihitung, dan berapa agunan serta pemulihan yang dikurangkan.

Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara?

Masih diperdebatkan. Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan, dan pemberitaan melaporkan pertimbangannya menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara. Kata "hanya" muncul di judul media, bukan sebagai kutipan langsung yang kami baca. Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemerintah menyampaikan posisi berbeda dalam perkara 206/PUU-XXIV/2026, yang putusannya belum kami temukan per 12 Oktober 2026.

Apa arti kerugian yang nyata dan pasti?

Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. Nyata berarti benar-benar terjadi, pasti berarti jumlahnya dapat dipastikan. Menurut Hukumonline, Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menilai delik materiil mensyaratkan kerugian yang benar-benar nyata atau aktual.

Apakah nilai agunan memengaruhi kerugian negara?

Secara logika hitungan, ya, karena agunan menentukan berapa yang masih dapat dipulihkan. Nilainya dapat berbeda pada tanggal kredit cair, tanggal kualitas kredit menurun, tanggal penghitungan, dan tanggal lelang. Karena itu pertanyaan yang tepat adalah nilai agunan per tanggal berapa, dari penilai siapa, dan dengan pengikatan seperti apa.

Apakah cadangan bank sama dengan kerugian negara?

Tidak otomatis. Cadangan kerugian bank dihitung menurut aturan prudensial seperti POJK 40/POJK.03/2019 untuk menjaga kesehatan bank. Kerugian negara punya definisi dan syarat pembuktian sendiri. Menyalin angka cadangan sebagai kerugian negara adalah titik yang layak ditanyakan, tetapi kami tidak menyatakannya salah secara umum.

Bagaimana cara menguji hitungan kerugian negara?

Gunakan tiga lapis pertanyaan. Pertama, penghitung dan dasar permintaannya: lembaga, surat permintaan tertulis, tanggal, dan metodologi. Kedua, objek hitungan: kerugian nyata dan pasti, hubungannya dengan perbuatan yang dituduhkan, dan tanggal acuan. Ketiga, agunan dan pemulihan: penilai, tanggal, kepemilikan, pengikatan, dan hasil eksekusi. Hasilnya adalah daftar bagian yang perlu diperiksa, bukan kesimpulan benar atau salah.

Apakah hitungan kerugian dapat dipersoalkan lewat praperadilan?

Praperadilan menguji upaya paksa, dan angka kerugian tersentuh sejauh berkaitan dengan syarat penetapan tersangka. Praktiknya belum seragam, dan kami tidak menemukan putusan praperadilan bernomor yang dapat dikutip. KUHAP baru (UU 20/2025) mengubah sejumlah ketentuan praperadilan; naskahnya belum kami buka. Pilihan jalur untuk perkara tertentu perlu dibahas dengan advokat.

Konsultasi Perlu pendampingan untuk perkara Anda?

Setiap perkara kredit bank memiliki fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Artikel ini tidak membahas, menilai, atau menyimpulkan perkara mana pun, termasuk benar atau salahnya hitungan kerugian dalam perkara tertentu, dan tidak menyebut pihak tertentu yang sedang diperiksa. Penentuan kerugian negara dan terpenuhinya unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pernyataan pejabat, pakar, atau narasumber yang dikutip adalah pandangan mereka pada saat itu, bukan putusan pengadilan, dan tidak mengikat hakim.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Artikel ini disusun dari naskah UU 10/1998 dan POJK 40/POJK.03/2019 di ojk.go.id, naskah UU 1/2004 di JDIH Kemenkeu, salinan Peraturan BPK 1/2020 di peraturan.go.id, naskah Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 di s.mkri.id (terbaca sampai pertimbangan [3.11.2]), ikhtisar resmi putusan itu yang kami baca untuk artikel tentang kerugian bank BUMD, berita dan siaran pers resmi Mahkamah Konstitusi tentang perkara 107 dan 206/PUU-XXIV/2026, serta pemberitaan dan tulisan sekunder yang disebut pada daftar sumber. Kutipan pasal diberi tanda kutip hanya bila kami membacanya dari naskah atau laman resmi.

Yang tidak berhasil kami capai atau tidak kami baca: amar, tanggal, dan pertimbangan tentang BPK dalam naskah Putusan MK 28/2026 sesudah [3.11.2] (amar dan tanggal bersandar pada ikhtisar resmi dan pemberitaan); naskah resmi UU 15/2006 (kami hanya membaca salinan di pasal.id yang memuat Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sebagian); nomor Peraturan BPK 1/2020 pada kepala salinan, yang terpotong, dan Keputusan BPK pelaksananya; naskah Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 dan 31/PUU-X/2012; teks SEMA 2/2024 dan SEMA 4/2016; naskah UU 20/2025 tentang KUHAP; apakah UU 4/2023 mengubah Pasal 1 angka 23 dan Pasal 8 UU 10/1998 (kami hanya membaca daftar peraturan yang mengubahnya); dan status terkini POJK 40/POJK.03/2019 di JDIH OJK. Kami tidak menemukan putusan perkara 206/PUU-XXIV/2026 per 12 Oktober 2026, tidak menemukan ketetapan penarikan perkara 107/PUU-XXIV/2026, tidak menemukan metode baku terbuka untuk menghitung kerugian negara pada kredit bank, dan tidak menemukan putusan berkekuatan hukum tetap yang menguji besaran kerugian dan agunan, sehingga bagian ilustrasi memakai angka rekaan.

Salinan peraturan dapat mengandung kesalahan format atau baca. Pembagian tiga lapis pemeriksaan, daftar periksa, analogi dari audit pengadaan, ilustrasi, dan kotak Pandangan adalah ringkasan dan penilaian penulis, bukan kutipan dari undang-undang atau putusan. Pernyataan para pihak dalam sidang dilaporkan sebagaimana diberitakan dan belum dicocokkan dengan risalah sidang.

Status peraturan diperiksa pada 12 Oktober 2026. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Batas risiko bisnis dan pidana pada kredit bank.

Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?. Status kerugian bank BUMD, yang melengkapi pembahasan cara menguji angkanya di sini.

Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Gambaran umum UU Tipikor, unsur korupsi, kerugian negara, dan proses persidangan.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.