Official Law Firm

+62 811 674 1212

Advokat dan Pengacara: Apakah Sama atau Beda Menurut Hukum

Mustafa M Yacob
9 Oktober 2026
12:04 pm
Advokat mengenakan toga hitam mendampingi klien beracara di ruang sidang pengadilan

Table of Contents

Profesi Hukum
Advokat dan Pengacara: Apakah Sama atau Beda Menurut Hukum

Menurut UU Advokat, keduanya sama: undang undang itu hanya mendefinisikan "Advokat". Bedanya ada pada orangnya, yaitu siapa yang memenuhi syarat, bersumpah, dan sah menjalankan profesi.

9 syaratSyarat untuk diangkat sebagai Advokat, huruf a sampai i. Sumber: Pasal 3 ayat (1) UU 18/2003.
13 Des 2004Pasal 31, ancaman pidana bagi yang berlagak Advokat, tidak lagi mengikat. Sumber: Putusan MK 006/PUU-II/2004.
2 tahunTenggat dari Mahkamah Konstitusi untuk mengubah atau mengganti UU Advokat. Sumber: Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026.
2 Jan 2026KUHAP baru (UU 20/2025) mulai berlaku, dengan definisi "Advokat" yang lebih luas. Sumber: peraturan.bpk.go.id.

Dalam hukum Indonesia, advokat dan pengacara bukan dua profesi yang berbeda. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) hanya mendefinisikan satu sebutan, yaitu Advokat: "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang ini" (Pasal 1 angka 1). Kata "pengacara" tidak punya definisi di dalamnya. Yang berbeda adalah orang yang memakai sebutan itu, sebab tidak setiap orang yang disebut pengacara memenuhi syarat sebagai Advokat.

Bayangkan dua nama di pintu yang sama. "Pengacara" adalah nama yang dipakai orang di jalan. "Advokat" adalah nama yang tertulis pada berita acara sumpahnya di pengadilan tinggi. Bagi pembaca yang sedang mencari bantuan hukum, selisih antara dua nama itu menentukan apakah orang di depan Anda berwenang bertindak untuk Anda atau tidak.

Aturannya juga sedang bergerak. Pasal 31 UU 18/2003, yang dulu mengancam pidana bagi yang berlagak Advokat, sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004, walaupun abstrak di situs resmi masih menyebut ancamannya. Pada 17 Juni 2026, MK memberi pembentuk undang undang waktu paling lama 2 tahun untuk mengubah atau mengganti UU 18/2003. Menurut hitungan kami, tenggat itu jatuh pada 17 Juni 2028; tanggal tersebut tidak tertulis dalam amar putusan.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, UU 20/2025, berlaku sejak 2 Januari 2026. Definisi "Advokat" di dalamnya lebih luas daripada definisi UU 18/2003, dan definisi itu sedang diuji di MK dalam Perkara 104/PUU-XXIV/2026. Putusannya belum kami temukan per 9 Oktober 2026.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Menurut UU 18/2003, advokat dan pengacara tidak berbeda: yang didefinisikan hanya "Advokat" (Pasal 1 angka 1), dan Pasal 32 ayat (1) menyatukan sebutan advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang sudah diangkat saat undang undang itu berlaku.
  • Bedanya ada pada status orang: 9 syarat pengangkatan (Pasal 3 ayat (1)), sumpah di pengadilan tinggi (Pasal 4), dan hanya Advokat yang diangkat yang boleh menjalankan profesinya (Pasal 30 ayat (1)).
  • Pasal 31 tidak lagi mengikat sejak 13 Desember 2004 (Putusan MK 006/PUU-II/2004). Abstrak di JDIH BPK masih menyebut ancaman 5 tahun dan Rp50.000.000, jadi jangan membaca abstrak itu sebagai hukum yang hidup.
  • UU 18/2003 punya tenggat 2 tahun untuk diubah atau diganti, berdasarkan Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 (17 Juni 2026). Hitungan kami: 17 Juni 2028.
  • KUHAP baru memuat definisi "Advokat" yang lebih luas, dan definisi itu sedang diuji di MK. Putusannya belum kami temukan per 9 Oktober 2026. Untuk perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat.

Pengertian Advokat dan Pengacara: Satu Profesi, Dua Sebutan

Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menjawab pertanyaan judul artikel ini. Undang undang itu mendefinisikan Advokat, lalu berhenti di situ. Ia tidak membuat daftar tersendiri untuk pengacara.

Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang ini.

Bahasa sederhananya: Advokat adalah orang yang pekerjaannya memberi bantuan hukum, di ruang sidang maupun di luar ruang sidang, dan yang sudah lolos syarat dari undang undang tersebut. Kata kuncinya ada di ujung kalimat: syarat.

Sumber: peraturan.go.id/files/UU0182003.pdf, diakses 9 Oktober 2026.

Jasa hukum yang dimaksud juga dirumuskan. Pasal 1 angka 2 menyebut jasa hukum sebagai jasa yang diberikan Advokat berupa "konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien". Perhatikan siapa yang menjadi subjek kalimatnya: Advokat, bukan pengacara.

Lalu di mana kata "pengacara"? Ia hanya muncul dua kali di naskah, yaitu di Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), sebagai "pengacara praktik". Itu ketentuan peralihan untuk orang yang sudah berpraktik sebelum undang undang berlaku. Kami tidak menemukan definisi kata itu di Pasal 1 maupun di penjelasan.

Bayangkan perbedaan antara "sopir" dan "pemegang SIM". Kata sopir menyebut pekerjaannya, sedangkan SIM menyebut izin yang memenuhi syarat. Orang di jalan memakai kata pertama, petugas memeriksa yang kedua. Begitu pula "pengacara" dan "Advokat".

SebutanSiapa yang memakainyaPosisinya dalam UU 18/2003
AdvokatUndang undang, pengadilan, organisasi profesiDidefinisikan di Pasal 1 angka 1, dengan syarat di Pasal 2 sampai Pasal 4
PengacaraMasyarakat dan media sehari hariTidak didefinisikan. Muncul hanya sebagai "pengacara praktik" di Pasal 32 (peralihan)
Penasihat hukumSebutan lama, termasuk di hukum acara pidanaDisebut di Pasal 32 ayat (1) sebagai sebutan yang disatukan menjadi Advokat
Konsultan hukumPraktik usaha dan sebutan lamaDisebut di Pasal 32 ayat (1). Batas kewenangannya hari ini adalah pokok tulisan tersendiri
Sumber: UU 18/2003 Pasal 1 dan Pasal 32, naskah peraturan.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Jadi jawaban singkatnya begini. Tidak ada dua profesi, hanya satu profesi dengan dua cara menyebutnya. Yang dapat berbeda, dan sering berbeda, adalah status orang yang menyandang sebutan itu.

Asal Sebutan: dari Empat Nama Lama Menjadi Satu

Sebelum 2003, orang yang membantu perkara di pengadilan dikenal dengan beberapa nama. Ada advokat, ada penasihat hukum, ada pengacara praktik, ada konsultan hukum. Pasal 32 ayat (1) UU 18/2003 menyatukan semuanya.

Pasal 32 ayat (1) UU 18/2003 Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.

Bahasa sederhananya: siapa pun yang sudah diangkat dengan salah satu dari empat sebutan itu pada 5 April 2003 otomatis menyandang sebutan Advokat. Sebutan lama tidak hilang dari percakapan, tetapi di mata undang undang semuanya sudah satu.

Sumber: naskah UU 18/2003 di peraturan.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Pasal ini berlaku pada orang yang sudah diangkat saat undang undang berlaku. Untuk orang yang baru ingin menjadi Advokat sesudahnya, jalurnya ada di Pasal 2 sampai Pasal 4, yang dibahas di bagian berikut.

Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada 23 Mei 2002 sudah lebih dulu memakai gaya yang sama. Menurut salinan yang kami temukan di situs organisasi dan hukumonline (sumber sekunder, belum kami cocokkan dengan naskah asli), kode etik itu memasukkan sebutan Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek, dan Konsultan Hukum ke dalam satu definisi. Pasal 33 UU 18/2003 mengakui kode etik itu "secara mutatis mutandis".

Mutatis mutandis berarti berlaku dengan penyesuaian seperlunya, sampai ada ketentuan baru dari Organisasi Advokat. Apakah sudah ada pengganti yang berlaku umum belum kami periksa.

Pasal 35 juga mencabut aturan lama, yaitu Pasal 185 sampai Pasal 192 Reglement op de Rechterlijke Organisatie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), aturan peninggalan masa kolonial. Sejarah profesi sebelum 2003 tidak kami riset lebih jauh. Karena itu kami tidak menulis kisah asal usul kata "pengacara" di luar yang tertulis dalam naskah.

  • 1847 dan 1848Reglement op de Rechterlijke Organisatie memuat Pasal 185 sampai Pasal 192. Dicabut oleh Pasal 35 UU 18/2003.
  • 23 Mei 2002Kode Etik Advokat Indonesia ditetapkan (sumber sekunder). Diakui Pasal 33 UU 18/2003.
  • 5 April 2003UU 18/2003 berlaku. Empat sebutan lama dinyatakan sebagai Advokat bagi yang sudah diangkat.

Siapa yang Sah Disebut Advokat: Syarat, Pendidikan, dan Sumpah

Pasal 2 sampai Pasal 4 UU 18/2003 mengatur jalan menjadi Advokat. Pasal 2 ayat (1) menyebut bahwa yang dapat diangkat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Penjelasan pasal itu memasukkan lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Organisasi Advokat menurut Pasal 1 angka 4 adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang undang tersebut. Menurut Pasal 2 ayat (2), pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi itu. Salinan surat keputusan pengangkatan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri (Pasal 2 ayat (3), kami parafrasekan).

Berikut urutan yang lazim ditempuh. Undang undang menyebut syarat, bukan satu urutan baku, jadi bagan ini adalah cara kami menyusunnya agar mudah dibaca.

  1. Tahap 1

    Pendidikan

    Sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum, lalu pendidikan khusus profesi Advokat (Pasal 2 ayat (1)).

  2. Tahap 2

    Ujian

    Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat (Pasal 3 ayat (1) huruf f).

  3. Tahap 3

    Magang

    Sekurang kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat (huruf g).

  4. Tahap 4

    Pengangkatan

    Dilakukan oleh Organisasi Advokat (Pasal 2 ayat (2)).

  5. Tahap 5

    Sumpah

    Bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi (Pasal 4 ayat (1)).

Sumpah menjadi tahap yang paling kasatmata. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Dari sidang itu lahir berita acara sumpah, yaitu catatan resmi bahwa sumpah sudah diucapkan. Salinannya dikirim oleh Panitera Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat (Pasal 4 ayat (3), kami parafrasekan).

9 syarat dalam Pasal 3 ayat (1)

Pasal 3 ayat (1) memuat sembilan syarat, huruf a sampai i. Beberapa di antaranya sudah disentuh Mahkamah Konstitusi.

HurufSyaratCatatan dari putusan MK
aWarga negara Republik IndonesiaTidak ada
bBertempat tinggal di IndonesiaTidak ada
cTidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negaraPutusan 150/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025) memaknainya secara bersyarat bagi dosen berstatus pegawai negeri yang memberi bantuan hukum cuma cuma dalam rangka Tri Dharma. Rincian bantuan hukum cuma cuma bukan bahasan artikel ini
dBerusia sekurang kurangnya 25 tahunTidak ada yang kami verifikasi dari laman MK
eBerijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukumTerkait pendidikan khusus profesi: Putusan 95/PUU-XIV/2016 (amar dari JDIH BPK)
fLulus ujian yang diadakan Organisasi AdvokatTidak ada
gMagang sekurang kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor AdvokatTidak ada
hTidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebihPutusan 241/PUU-XXIII/2025 (19 Januari 2026) menolak permohonan pengujian huruf ini
iBerperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggiTidak ada
Sumber: UU 18/2003 Pasal 3 ayat (1), peraturan.go.id; ikhtisar putusan di laman MK dan JDIH BPK, diakses 9 Oktober 2026.

Ambang yang tidak sama: 5 tahun dan 4 tahun

Huruf h memakai ambang ancaman pidana 5 tahun atau lebih sebagai penghalang pengangkatan. Pasal 10 ayat (1) huruf b, yang mengatur pemberhentian tetap, memakai ambang 4 tahun atau lebih. Dua angka itu tidak seragam dalam naskah asli, dan kami menandainya agar pembaca tidak menyamakannya.

Ada dua putusan lain yang menyangkut tahap sumpah dan tahap pendidikan. Putusan 101/PUU-VII/2009 serta Putusan 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah Advokat tanpa mengaitkannya dengan keanggotaan pada organisasi advokat yang secara de facto ada. Putusan 95/PUU-XIV/2016 mengharuskan pendidikan khusus profesi diselenggarakan Organisasi Advokat bersama perguruan tinggi hukum yang akreditasinya minimal B. Ringkasannya ada di korsel putusan pada bagian 8.

Apa yang Hanya Boleh Dikerjakan Advokat

Kalimat paling menentukan ada di Pasal 30 ayat (1). Bunyinya tidak melarang siapa pun menyebut orang lain "pengacara". Yang dibatasi adalah siapa yang menjalankan pekerjaan profesi Advokat.

Pasal 30 ayat (1) UU 18/2003 Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

Bahasa sederhananya: pekerjaan profesi Advokat hanya boleh dijalankan oleh orang yang sudah diangkat melalui jalur Pasal 2 sampai Pasal 4. Ayat (2) menambahkan bahwa setiap Advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Sumber: naskah UU 18/2003, peraturan.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Pasal 5 ayat (1) memberi Advokat kedudukan khusus: "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan." Penjelasan pasal itu menyebut Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan dengan kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (kami parafrasekan). Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Indonesia (Pasal 5 ayat (2)).

HalYang tertulisDasar
Siapa yang menjalankan profesiHanya yang diangkat menurut undang undang iniPasal 30 ayat (1)
Isi jasa hukumKonsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, tindakan hukum lain untuk kepentingan klienPasal 1 angka 2
StatusPenegak hukum, bebas dan mandiriPasal 5 ayat (1)
Wilayah kerjaSeluruh wilayah IndonesiaPasal 5 ayat (2)
KeanggotaanSetiap Advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Organisasi AdvokatPasal 30 ayat (2)
Sumber: UU 18/2003, naskah peraturan.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

KUHAP yang baru juga memuat ketentuan tentang status dan hak Advokat. Kami belum dapat membaca pasal pasal itu dari naskah resmi karena berkas di situs BPK tidak terbaca sampai ke sana. Karena itu isinya tidak kami kutip di sini. Yang sudah kami baca dari naskah resmi KUHAP baru dibahas di bagian 7.

Pengacara Gadungan: Pasal 31 Sudah Tidak Berlaku

Ini bagian yang paling sering keliru di tulisan lain. Naskah asli Pasal 31 UU 18/2003 mengancam orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah olah Advokat, padahal bukan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000. Pasal itu sudah dibatalkan. Pembatalannya tertulis dalam amar, yaitu bagian putusan yang memuat perintah atau pernyataan hakim.

Putusan MK 006/PUU-II/2004 Menyatakan, Pasal 31 Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahasa sederhananya: sejak putusan ini, Pasal 31 tidak lagi dapat dipakai untuk memidana siapa pun. Tanggal pengucapan yang kami pakai adalah 13 Desember 2004 (Anotasi MK). Sumber lain menulis 12 Desember dan 9 Desember 2004, dan kami mencatat perbedaan itu di akhir artikel.

Sumber: naskah putusan di laman MK (Putusan006PUUII2004rev91204.pdf, amar pada halaman 33 sampai 34), diakses 9 Oktober 2026.

Jangan terkecoh abstrak di situs resmi

Halaman JDIH BPK untuk UU 18/2003 masih memuat ringkasan yang menyebut ancaman 5 tahun dan Rp50.000.000 seolah pasal itu hidup. Abstrak itu tidak mencerminkan putusan MK 2004. Bila Anda menemukan kutipan Pasal 31 sebagai hukum yang berlaku, itu sumber yang usang.

Mengapa MK membatalkannya? Dari naskah putusan, ada empat pokok pertimbangan yang kami baca. Pertama, bantuan hukum adalah hak konstitusional, dan lembaga nirlaba seperti lembaga bantuan hukum perguruan tinggi penting bagi pencari keadilan yang tidak mampu (halaman 29). Kedua, Pasal 31 bersama Pasal 1 angka 1 membatasi kebebasan memilih sumber informasi hukum, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 (halaman 31).

Ketiga, undang undang yang mengatur profesi tidak seharusnya mengatur hukum acara, dan hukum acara pada waktu itu tidak mewajibkan penggunaan pengacara; rumusan pasal itu juga menimbulkan ketidakpastian (halaman 31 sampai 32). Keempat, perlindungan masyarakat dari pengakuan palsu sebagai Advokat dinilai sudah cukup diatur dalam KUHP (halaman 33). Keempat butir itu kami ringkas dari naskah, bukan kutipan kata demi kata.

Banyak pembaca menyangka putusan itu memberi izin bagi siapa pun untuk beracara. Bunyi amarnya tidak begitu. Amarnya hanya menyatakan Pasal 31 tidak mengikat, sedangkan Pasal 30 ayat (1) tetap berdiri.

Permohonan lain pada 30 November 2006 (Putusan 015/PUU-IV/2006) dinyatakan tidak dapat diterima, dan kalimat yang kerap dikutip dari perkara itu, bahwa pembatalan Pasal 31 tidak memberi legitimasi bagi orang tanpa izin Advokat, adalah dalil Pemohon dalam uraian duduk perkara, bukan pertimbangan Mahkamah. Dalil adalah argumen yang diajukan pihak yang berperkara; pertimbangan adalah alasan hakim.

Lalu apa yang tersisa bagi korban pengacara gadungan? Perbuatan semacam itu dapat dinilai dengan ketentuan penipuan atau pemalsuan surat dalam KUHP, bergantung pada faktanya. Kami sengaja tidak menyebut nomor pasalnya, sebab KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan nomor pasal di dalamnya belum kami cocokkan ke naskah resmi.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun. Setelah Pasal 31 tidak berlaku, perlindungan pembaca bergeser dari ancaman pidana atas sebutan ke kebiasaan memeriksa orangnya. Kata "pengacara" di kartu nama tidak membuktikan apa pun, sedangkan bukti pengangkatan dan sumpah dapat diminta dan dicocokkan. Dasar penilaian ini adalah Pasal 30 ayat (1) dan pertimbangan MK pada halaman 33 yang menyerahkan sisa perlindungan kepada KUHP.

Cara Memastikan Orang di Depan Anda Benar Benar Advokat

Dalam naskah yang kami baca, kami tidak menemukan ketentuan tentang daftar tunggal yang dapat dicari pembaca dalam satu langkah. Yang ada adalah jejak dokumen dari tahap pengangkatan dan sumpah. Pasal 4 ayat (3) memerintahkan salinan berita acara sumpah dikirim ke Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat, dan Pasal 30 ayat (2) mewajibkan setiap Advokat yang diangkat menjadi anggota Organisasi Advokat.

Anggap saja seperti mencocokkan nama di tiket dengan KTP sebelum naik kereta. Anda tidak sedang curiga, tetapi dokumennya memang ada untuk dicocokkan.

Dari situ kami menyusun pohon keputusan sederhana. Ia bukan prosedur resmi dan bukan nasihat untuk perkara tertentu. Ia hanya cara membaca situasi.

Apakah orang ini Advokat? Pemeriksaan 3 langkah

Orang ini mengaku Advokat Mulai Bisa menunjukkan bukti sumpah di pengadilan tinggi? Tidak Minta bukti dulu, tunda tanda tangan Ya Nama pada bukti sama dengan identitas orangnya? Tidak Tanyakan selisihnya, jangan lanjut dulu Ya Surat kuasa menyebut jelas perkara dan ruang lingkup? Tidak Minta diperjelas sebelum tanda tangan Ya Lanjut, dan simpan salinan semua dokumen

Garis putus putus dan kotak berbingkai emas menandai jalur "Tidak". Pada jalur itu, langkah yang masuk akal adalah meminta kejelasan lebih dulu sebelum Anda menandatangani apa pun.

Sumber: disusun dari UU 18/2003 Pasal 2, 4, dan 30. Bukan prosedur resmi.

Tiga hal berikut sering ditanyakan, dan ketiganya adalah praktik, bukan syarat dari undang undang. Kami menandainya demikian karena sumber yang kami temukan bersifat sekunder (hukumonline) dan belum kami cocokkan dengan peraturan yang disebutnya.

1PraktikKartu tanda pengenal Advokat

Pasal 2 dan Pasal 4 UU 18/2003 hanya mengatur pengangkatan dan sumpah. Dasar kartu tidak kami temukan di undang undang itu. Sumber sekunder menyebut kartu diterbitkan organisasi setelah pengangkatan, berdasarkan sebuah surat Ketua Mahkamah Agung. Nomor dan status surat itu belum kami verifikasi.

2PraktikBerita acara sumpah di ruang sidang

Dua sumber sekunder tampak berbeda. Satu menyebut keputusan Ketua Mahkamah Agung lama mewajibkan Advokat menunjukkan bukti pelantikan dan berita acara sumpah. Satu lagi menyatakan tidak menemukan dasar hukum bagi hakim untuk memintanya, tetapi hakim dapat meminta bila keabsahan dipersoalkan. Kami menulisnya sebagai praktik yang tidak seragam.

3PraktikSurat kuasa

Surat kuasa adalah dokumen antara Anda dan Advokat, bukan bukti status Advokat. Fungsinya menentukan apa yang boleh dikerjakan atas nama Anda. Membacanya sebelum menandatangani adalah langkah paling dekat yang dapat Anda kerjakan sendiri.

Soal cara memilih Advokat, seperti biaya dan pengalaman, bukan bahasan artikel ini.

Pendampingan Pidana di KUHAP Baru: Definisi yang Sedang Diuji

Bila Anda sedang dipanggil atau diperiksa sekarang

Jangan menunggu selesai membaca artikel ini. Hubungi lebih dulu Advokat yang Anda percaya, atau lembaga bantuan hukum, sebelum memberikan keterangan.

KUHAP baru, UU 20/2025, ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia mencabut KUHAP lama (UU 8/1981). Di dalamnya, hak didampingi Advokat diatur untuk tiga posisi: tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban.

Pasal 142 huruf b UU 20/2025 memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.

Bahasa sederhananya: tersangka atau terdakwa berhak memilih pendamping, berkomunikasi dengannya, dan didampingi pada setiap pemeriksaan. Pasal 143 huruf b (saksi) dan Pasal 144 huruf b (korban) berumusan sama.

Sumber: naskah UU 20/2025, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Persoalannya terletak pada kata "Advokat" di dalam pasal itu. Pasal 1 angka 22 KUHAP baru merumuskan Advokat dengan dua kelompok.

Pasal 1 angka 22 UU 20/2025 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bahasa sederhananya: kelompok pertama sama dengan Advokat menurut UU 18/2003. Kelompok kedua, setelah kata "dan/atau", adalah orang yang memberi jasa hukum cuma cuma sebagai pengabdian masyarakat. Itulah yang menjadi bahan perdebatan.

Sumber: naskah UU 20/2025, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Ejaan hasil baca dinormalkan; bandingkan dengan salinan resmi sebelum dikutip.

Pasal 151 ayat (2) huruf b ikut dipersoalkan. Dalam berita sidang MKRI (22 April 2026), pasal itu dikutip menyebut "Berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum". Kami belum membaca pasal itu dari naskah resmi.

Perkara 104/PUU-XXIV/2026

Puluhan advokat menguji Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta frasa tentang orang yang memberi jasa hukum cuma cuma sebagai pengabdian masyarakat dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat. Menurut berita MKRI, sidang pendahuluan berlangsung 2 April 2026, sidang 22 Juli 2026 memeriksa ahli Pemohon, dan sidang kesepuluh pada 3 Agustus 2026.

Beberapa permohonan serupa ditarik, yaitu Perkara 119, 130, dan 154/PUU-XXIV/2026. Penarikan Perkara 154 ditetapkan pada 25 Mei 2026 setelah hakim menanyakan kemiripannya dengan Perkara 119. Putusan Perkara 104 belum kami temukan per 9 Oktober 2026.

Tafsir pertama

Definisi perlu dibatasi pada Advokat menurut UU Advokat

  • Pemohon menilai KUHAP mencampur dua rezim: UU Advokat dan UU 16/2011 tentang bantuan hukum.
  • Menurut Pemohon, perluasan definisi tanpa standar kualifikasi menimbulkan ketidakpastian.
  • Argumen ini disampaikan di sidang MKRI dan belum diputus.
Tafsir kedua

Definisi mengakui pemberi bantuan hukum tanpa menghapus profesi

  • Pemerintah menyatakan pengakuan lembaga bantuan hukum di KUHAP bukan penghapusan profesi Advokat.
  • Mahkamah Agung menilai tidak ada isu norma dan permohonan sepatutnya ditolak.
  • Argumen ini disampaikan di sidang MKRI dan belum diputus.

Dua kutub itu adalah pendapat para pihak, bukan norma dan bukan pendirian Mahkamah. Sampai ada putusan, teks KUHAP berlaku sebagaimana tertulis. Untuk perkara pidana yang sedang Anda hadapi, apakah seorang pendamping yang bukan Advokat memenuhi syarat adalah pertanyaan atas fakta perkara, dan jawabannya tidak dapat diberikan secara umum di sini.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan prediksi putusan. Dua tafsir di atas sama sama punya pijakan dalam rumusan Pasal 1 angka 22: tanda "dan/atau" membuka dua pintu, dan perkara 104 akan menentukan seberapa lebar pintu kedua. Kami tidak memihak salah satu tafsir karena perkaranya masih berjalan, dan karena artikel ini membahas profesi yang sama dengan profesi penulisnya. Pembaca sebaiknya memeriksa putusan terbaru di laman Mahkamah Konstitusi sebelum bertindak.

Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026: UU Advokat Punya Tenggat 2 Tahun

Pada Rabu, 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 beserta penjelasannya. Permohonan diajukan seorang advokat. Selebihnya ditolak. Amarnya memberi tenggat.

Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026, 17 Juni 2026 Menyatakan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ... bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan putusan Mahkamah Konstitusi"

Bahasa sederhananya: ini disebut inkonstitusional bersyarat, seperti surat peringatan dengan batas waktu perbaikan. Undang undangnya bermasalah jika dalam 2 tahun tidak diubah atau diganti. Menurut hitungan kami, 2 tahun sejak 17 Juni 2026 jatuh pada 17 Juni 2028; tanggal itu tidak tercantum dalam amar.

Sumber: Ikhtisar Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026, s.mkri.id, diakses 9 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, menurut ikhtisar MK, Mahkamah mencatat bahwa desain awal undang undang adalah wadah tunggal profesi. Putusan 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 menyerahkan pilihan antara satu atau beberapa organisasi sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang undang. Banyaknya organisasi tidak otomatis menaikkan kualitas, dan standar rujukan menjadi terfragmentasi.

MK mendorong perubahan undang undang yang mengatur enam hal: desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk regulator (misalnya dewan, konsil, atau majelis), kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi, dan mekanisme akuntabilitas. Mahkamah juga menyebut standar nasional profesi, mulai dari kompetensi, pendidikan, ujian profesi nasional, rekrutmen, pengawasan dan disiplin, sampai independensi. Daftar ini kami ringkas dari ikhtisar, bukan dari naskah putusan lengkap.

Yang belum kami temukan adalah Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional. Pemberitaan sekunder menyebut sebuah draf diserahkan kepada pemerintah dan DPR pada Juli 2026 dan Komisi III DPR menggali masukan pada 29 Agustus 2026. Kami belum memverifikasi dua kabar itu ke sumber DPR.

Apa akibatnya bagi Anda? Sepanjang pengetahuan kami, aturan dalam UU 18/2003 yang diuraikan di bagian 1 sampai 6 tetap menjadi dasar hari ini. Apa yang terjadi bila tenggat terlampaui belum kami uraikan, karena kami baru membaca ikhtisar dan belum membaca pertimbangan lengkap putusan.

Jangka waktu dalam aturan, dinyatakan dalam bulan

3 12 24 24 Skorsing paling singkat Skorsing paling lama Magang paling singkat Tenggat MK ubah UU Advokat

Angka angkanya: pemberhentian sementara 3 sampai 12 bulan (Pasal 7 ayat (1)), magang minimal 2 tahun atau 24 bulan (Pasal 3 ayat (1) huruf g), dan tenggat MK 2 tahun atau 24 bulan. Titik awal tiap angka berbeda, jadi yang dibandingkan hanya panjangnya, bukan saat mulainya.

Sumber: UU 18/2003 Pasal 3 dan Pasal 7, naskah peraturan.go.id; Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026, ikhtisar MK, diakses 9 Oktober 2026.

Putusan MK lain yang mengubah isi UU Advokat

Geser kartu berikut untuk membaca putusan putusan yang kami baca dari ikhtisar atau amar resmi. Setiap kartu hanya memuat norma yang diuji dan amarnya.

006/PUU-II/2004

Pasal 31 tidak mengikat

Ancaman pidana bagi yang berlagak Advokat dibatalkan. Dikabulkan; amar dari naskah resmi MK.

112/2014 dan 36/2015

Sumpah tanpa kaitan organisasi

Putusan 29 September 2015, dikabulkan sebagian. Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada. Amar dari JDIH BPK.

95/PUU-XIV/2016

Pendidikan profesi bersama perguruan tinggi

Pasal 2 ayat (1) dimaknai: pendidikan khusus profesi diselenggarakan Organisasi Advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum minimal terakreditasi B. Amar dari JDIH BPK.

91/PUU-XX/2022 dan 183/PUU-XXII/2024

Masa jabatan pimpinan organisasi

Pasal 28 ayat (3) dimaknai: jabatan pimpinan organisasi advokat 5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali, tidak merangkap pimpinan partai politik. Tanggal putusan 183 belum kami verifikasi.

150/PUU-XXII/2024

Dosen dan bantuan hukum

Putusan 3 Januari 2025, dikabulkan sebagian. Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) dimaknai bersyarat. Rincian milik bahasan bantuan hukum.

241/PUU-XXIII/2025

Syarat pidana dipertahankan

Putusan 19 Januari 2026. Permohonan menguji Pasal 3 ayat (1) huruf h ditolak. Ikhtisar MK menyebut Advokat berkedudukan tidak berbeda dengan unsur penegak hukum lain.

  • 5 April 2003UU 18/2003 berlaku.
  • 13 Desember 2004Pasal 31 tidak mengikat (MK 006/PUU-II/2004).
  • 29 September 2015MK 112/2014 dan 36/2015 mengatur sumpah tanpa kaitan organisasi.
  • 3 Januari 2025MK 150/PUU-XXII/2024 memaknai Pasal 3 ayat (1) huruf c.
  • 2 Januari 2026KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku.
  • 19 Januari 2026MK 241/PUU-XXIII/2025 menolak pengujian huruf h.
  • 17 Juni 2026MK 126/PUU-XXIV/2026 memberi tenggat 2 tahun.
  • 3 Agustus 2026Sidang kesepuluh Perkara 104/PUU-XXIV/2026 (definisi Advokat di KUHAP).
  • 17 Juni 2028Tenggat 2 tahun berakhir, menurut hitungan kami.

4 Salah Kaprah tentang Advokat dan Pengacara

1"Pengacara dan advokat adalah 2 profesi berbeda"

Menurut UU 18/2003, tidak. Yang didefinisikan hanya Advokat (Pasal 1 angka 1), dan Pasal 32 ayat (1) menyatukan empat sebutan lama menjadi Advokat. Yang berbeda adalah status orangnya.

2"Tanpa kartu pasti pengacara gadungan"

Pasal 31 tidak lagi mengikat sejak 13 Desember 2004. Dasar kartu juga bukan syarat undang undang. Yang menentukan status adalah pengangkatan dan sumpah menurut Pasal 2 sampai Pasal 4.

3"Putusan MK 126/2026 mencabut UU Advokat"

Amarnya menyatakan UU 18/2003 inkonstitusional bersyarat, dengan tenggat paling lama 2 tahun untuk diubah atau diganti. Kami tidak menemukan bunyi amar yang mencabut berlakunya undang undang itu pada hari putusan.

4"KUHAP baru membolehkan siapa saja mendampingi"

Pasal 1 angka 22 memuat dua kelompok, dan kelompok kedua dibatasi pada jasa hukum cuma cuma sebagai pengabdian masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan. Rumusan itu sedang diuji di MK. Kalimat "siapa saja" tidak ada di pasalnya.

Yang Bisa Anda Periksa Sebelum Menunjuk Seseorang sebagai Pengacara

Daftar di bawah ini memuat langkah umum, bukan strategi perkara. Centang yang sudah Anda kerjakan.

Ringkasan dan Langkah Berikutnya

Pengacara adalah kata, Advokat adalah status. Menurut UU 18/2003, keduanya satu profesi, dan yang menentukan bukan sebutan di kartu nama, melainkan pengangkatan, sumpah, dan syarat di Pasal 2 sampai Pasal 4.

Aturannya sedang bergeser dari dua arah. UU 18/2003 punya tenggat 2 tahun dari MK, dan definisi Advokat di KUHAP baru sedang diuji. Tenggat itu bukan tenggat bagi Anda, tetapi putusan yang akan datang dapat mengubah siapa yang sah mendampingi.

Langkah yang bisa Anda kerjakan: minta bukti status sebelum menandatangani surat kuasa, simpan salinannya, dan pantau putusan terbaru di laman Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda advokat dan pengacara menurut hukum?

Menurut UU 18/2003, tidak ada dua profesi. Undang undang itu hanya mendefinisikan Advokat (Pasal 1 angka 1), dan Pasal 32 ayat (1) menyatukan sebutan advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang sudah diangkat saat undang undang berlaku. Kata pengacara adalah sebutan sehari hari. Yang berbeda adalah status orangnya: apakah ia memenuhi syarat, diangkat, dan bersumpah.

Apakah pengacara harus berstatus advokat?

Orang boleh disebut pengacara oleh masyarakat, tetapi pekerjaan profesi Advokat hanya dapat dijalankan oleh yang diangkat menurut UU 18/2003 (Pasal 30 ayat (1)). Pengangkatan mensyaratkan pendidikan tinggi hukum, pendidikan khusus profesi, ujian, magang, dan sumpah di Pengadilan Tinggi.

Siapa yang dapat diangkat sebagai advokat?

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003, sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan Organisasi Advokat. Pasal 3 ayat (1) memuat 9 syarat, antara lain berusia sekurang kurangnya 25 tahun, lulus ujian, dan magang sekurang kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Apakah orang yang berlagak advokat bisa dipidana?

Pasal 31 UU 18/2003, yang dulu mengancam perbuatan itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan MK 006/PUU-II/2004 (13 Desember 2004 menurut Anotasi MK). Perbuatan semacam itu dapat dinilai dengan ketentuan penipuan atau pemalsuan surat dalam KUHP, bergantung pada faktanya. Nomor pasal di KUHP baru belum kami verifikasi.

Apakah UU Advokat akan diganti?

Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 (17 Juni 2026) menyatakan UU 18/2003 inkonstitusional bersyarat bila dalam paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan tidak diubah atau diganti. Menurut hitungan kami, tenggatnya 17 Juni 2028. Rancangan undang undang yang masuk daftar prioritas belum kami temukan per 9 Oktober 2026.

Siapa yang boleh mendampingi pemeriksaan pidana?

Pasal 142 huruf b, 143 huruf b, dan 144 huruf b UU 20/2025 memberi tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban hak mendapat pendampingan Advokat. Definisi Advokat di Pasal 1 angka 22 lebih luas daripada UU 18/2003 dan sedang diuji di MK dalam Perkara 104/PUU-XXIV/2026. Putusannya belum kami temukan per 9 Oktober 2026.

Apakah konsultan hukum sama dengan advokat?

Konsultan hukum yang sudah diangkat pada saat UU 18/2003 berlaku dinyatakan sebagai Advokat oleh Pasal 32 ayat (1). Di luar itu, undang undang membatasi pekerjaan profesi Advokat pada yang diangkat menurut Pasal 30 ayat (1). Batas kewenangan konsultan hukum hari ini tidak kami bahas di artikel ini.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Bunyi pasal UU 18/2003 kami baca dari naskah di peraturan.go.id, dan status berlakunya kami periksa di JDIH BPK. Amar dan pertimbangan putusan MK kami ambil dari naskah putusan atau ikhtisar di laman Mahkamah Konstitusi. Angka dalam artikel berasal dari teks aturan dan putusan, bukan dari statistik.

Yang tidak berhasil kami capai: Pasal 149 sampai Pasal 151 UU 20/2025 tidak terbaca dari naskah resmi, sehingga tidak dikutip. Nomor pasal penipuan dan pemalsuan surat di UU 1/2023 belum kami cocokkan. Rumusan kamus resmi tidak dapat dibuka, sehingga tidak dikutip.

Naskah lengkap sejumlah putusan MK (misalnya 126/PUU-XXIV/2026) baru kami baca dalam bentuk ikhtisar. Tidak ada angka resmi nasional tentang jumlah advokat. Sejarah profesi sebelum 2003 tidak kami riset.

Beberapa kejanggalan sumber: abstrak JDIH BPK masih menyebut ancaman Pasal 31, dan catatan BPK memuat sebagian saja dari putusan yang menguji UU 18/2003. Tanggal Putusan MK 006/PUU-II/2004 berbeda antar sumber: 13 Desember 2004 (Anotasi MK, kami pakai), 12 Desember (literasihukum.com), dan 9 Desember (hukumonline). Ambang pidana di Pasal 3 ayat (1) huruf h (5 tahun) tidak sama dengan Pasal 10 ayat (1) huruf b (4 tahun).

Artikel ini membahas profesi yang sama dengan profesi penulisnya, dan membahas perkara pengujian di Mahkamah Konstitusi yang belum diputus. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun, dan tidak memuat keterangan dari klien mana pun. Organisasi advokat sengaja tidak disebut dengan nama.

Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026 di peraturan.go.id, peraturan.bpk.go.id, dan laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

Pengacara di Indonesia: Tugas, Wewenang, Biaya, Organisasi, dan Cara Memilih Advokat. Gambaran lebih luas tentang profesi ini, termasuk biaya dan cara memilih, yang tidak diuraikan di sini.

Perbedaan Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum. Membandingkan tiga sebutan itu, termasuk bantuan hukum cuma cuma dan peran paralegal, yang hanya disinggung di artikel ini.

Penyidik: Kewenangan, Bedanya dengan Penyelidik, dan Batas Waktu Kerjanya. Pendampingan Advokat dalam perkara pidana dimulai di tahap penyidikan, jadi memahami peran penyidik membantu Anda membaca bagian 7.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.