Official Law Firm

+62 811 674 1212

Sengketa Tanah: Jenis Sengketa, Jalur Penyelesaian, Gugatan, dan Pembuktian

Mustafa M Yacob
11 September 2026
2:58 pm
Tanah Saya Dipasang Plang Orang Lain, Apa Langkah Hukum yang Harus Dilakukan?

Table of Contents

Sengketa tanah hampir selalu bermula dari satu persoalan yang tampak sederhana: dua pihak sama-sama merasa memiliki hak atas bidang tanah yang sama. Namun ketika diperiksa lebih jauh, masalahnya bisa berasal dari batas tanah yang tidak jelas, riwayat jual beli yang tidak lengkap, sertifikat ganda, warisan yang belum dibagi, penguasaan tanpa hak, atau keputusan administrasi pertanahan yang dianggap merugikan.

Karena itu, penyelesaian sengketa tanah tidak dapat dilakukan dengan satu rumus. Langkah hukum yang benar sangat bergantung pada objek sengketa, asal hak, jenis bukti, pihak yang terlibat, serta forum yang berwenang. Salah memilih jalur dapat membuat perkara berakhir hanya pada persoalan formil, bahkan sebelum hakim memeriksa siapa yang sebenarnya memiliki hak lebih kuat.

Apa yang Dimaksud Sengketa Tanah?

Sengketa tanah adalah perselisihan mengenai hak, penguasaan, penggunaan, batas, pendaftaran, atau keputusan administratif atas suatu bidang tanah. Dalam praktik, sengketa dapat terjadi antara orang dengan orang, ahli waris dengan ahli waris, masyarakat dengan perusahaan, pemilik tanah dengan pengembang, maupun warga dengan badan atau pejabat pemerintahan.

Dasar hukum agraria nasional tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk pendaftaran tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 masih berlaku, tetapi sejumlah ketentuannya telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Dalam penanganan kasus pertanahan di lingkungan ATR/BPN, salah satu aturan penting adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Jenis-Jenis Sengketa Tanah yang Sering Terjadi

Istilah sengketa tanah mencakup banyak pola perkara. Memahami jenis sengketa merupakan langkah pertama sebelum menentukan strategi penyelesaiannya.

1. Sengketa Batas Tanah

Perselisihan batas sering terjadi karena patok hilang, pengukuran lama tidak akurat, perbedaan data surat dengan kondisi lapangan, atau pembangunan yang melewati garis batas. Dalam perkara seperti ini, pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pemeriksaan dokumen ukur dapat sangat menentukan.

2. Sengketa Kepemilikan

Dua pihak dapat sama-sama mengklaim sebagai pemilik berdasarkan dokumen yang berbeda. Satu pihak memegang sertifikat, pihak lain mengandalkan akta jual beli, girik, letter C, sporadik, surat waris, atau bukti penguasaan lama. Tidak semua dokumen memiliki kekuatan yang sama, sehingga riwayat perolehan hak harus ditelusuri secara runtut.

3. Sertifikat Ganda

Sertifikat ganda merupakan situasi ketika dua sertifikat atau lebih terbit atas bidang tanah yang sama atau saling tumpang tindih. Persoalan ini dapat melibatkan pemeriksaan administrasi BPN sekaligus sengketa perdata atau tata usaha negara, tergantung pokok masalahnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 merumuskan kaidah bahwa jika terdapat dua sertifikat yang sama-sama otentik atas tanah yang sama, bukti hak yang lebih kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Kaidah ini penting, tetapi tidak berarti setiap perkara otomatis selesai hanya dengan membandingkan tanggal sertifikat. Riwayat penerbitan, alas hak, lokasi, batas, dan itikad para pihak tetap harus diperiksa.

4. Sengketa Waris atas Tanah

Tanah warisan sering menjadi sengketa karena belum dilakukan pembagian, ada ahli waris yang menjual tanpa persetujuan pihak lain, atau muncul perbedaan mengenai siapa yang berhak. Dalam perkara seperti ini, isu kewarisan dan isu pertanahan saling berkaitan.

5. Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Penguasaan tanpa hak dapat berupa pendudukan, pembangunan, pemasangan pagar atau plang, penggunaan lahan, maupun pemanfaatan objek tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Perkara ini sering dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

6. Sengketa Jual Beli Tanah

Masalah dapat muncul ketika harga telah dibayar tetapi balik nama tidak dilakukan, objek ternyata bermasalah, penjual bukan pemilik yang sah, atau satu bidang tanah dijual kepada lebih dari satu orang. Perlu dibedakan apakah inti persoalannya wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau cacat administrasi pertanahan.

7. Sengketa Keputusan BPN

Jika yang dipersoalkan adalah keputusan administratif yang dikeluarkan badan atau pejabat pertanahan, misalnya penerbitan atau pembatalan sertifikat dalam konteks tertentu, maka isu kompetensi PTUN dapat muncul. Penentuan forum harus dilakukan hati-hati karena tidak setiap sengketa yang menyangkut sertifikat otomatis menjadi sengketa TUN.

Apakah Sertifikat Tanah Merupakan Bukti Kepemilikan Mutlak?

Sertifikat merupakan alat bukti yang sangat penting dan mempunyai kekuatan pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Namun sertifikat bukan berarti kebal dari pengujian. Dalam sengketa, pihak lain masih dapat mengajukan bukti bahwa proses penerbitannya bermasalah, alas haknya cacat, objeknya tidak sesuai, atau terdapat hak lain yang lebih dahulu. Karena itu, advokat yang menangani perkara pertanahan tidak boleh hanya melihat halaman depan sertifikat. Yang harus diperiksa adalah riwayat tanah secara menyeluruh.

Bukti Apa Saja yang Penting dalam Sengketa Tanah?

Pembuktian adalah jantung sengketa tanah. Posisi hukum yang tampak kuat dapat berubah jika dokumen tidak mendukung kronologi yang dikemukakan.

Sertifikat dan Buku Tanah

Sertifikat, surat ukur, peta bidang, dan data pendaftaran merupakan bukti utama untuk melihat status hak, luas, batas, dan riwayat administrasi.

Akta Jual Beli dan Akta PPAT

Akta jual beli, hibah, pembagian hak bersama, atau akta lain dari PPAT dapat membuktikan peralihan hak. Keabsahan pihak yang bertindak dan objek yang dialihkan tetap harus diperiksa.

Bukti Waris

Untuk sengketa waris, dokumen kematian, surat keterangan waris, akta pembagian waris, putusan atau penetapan pengadilan bila ada, serta hubungan keluarga menjadi penting.

Bukti Penguasaan Fisik

Foto, bangunan, pagar, tanaman, pembayaran pajak, saksi tetangga, serta bukti penggunaan tanah dapat membantu menggambarkan siapa yang menguasai tanah dan sejak kapan. Namun penguasaan fisik tidak selalu sama dengan kepemilikan yuridis.

Dokumen Lama

Girik, letter C, petok, sporadik, surat desa, atau dokumen lama lain dapat relevan untuk menelusuri asal-usul tanah. Kekuatan masing-masing dokumen harus dinilai dalam rangkaian bukti, bukan berdiri sendiri.

Bukti Elektronik

Pesan, email, transfer, foto, rekaman, dan dokumen elektronik dapat membantu membuktikan adanya kesepakatan, pembayaran, pengakuan, atau kronologi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku.

Langkah Pertama Saat Menghadapi Sengketa Tanah

Kesalahan paling umum adalah langsung memasang plang, membuat laporan, atau menggugat tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen. Langkah yang lebih aman adalah melakukan audit fakta dan legalitas.

  1. Kumpulkan seluruh dokumen asli dan salinannya.
  2. Buat kronologi sejak tanah pertama kali diperoleh.
  3. Periksa identitas para pihak dalam setiap transaksi.
  4. Cocokkan luas, batas, nomor bidang, dan lokasi fisik.
  5. Periksa data di Kantor Pertanahan jika memungkinkan.
  6. Identifikasi siapa yang saat ini menguasai objek.
  7. Tentukan apakah sengketa lebih dominan perdata, administratif, pidana, atau kombinasi beberapa aspek.

Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Musyawarah dan Mediasi

Tidak semua sengketa harus langsung dibawa ke pengadilan. Jika para pihak masih membuka ruang komunikasi, musyawarah atau mediasi dapat lebih cepat dan lebih murah.

Kesepakatan harus dibuat tertulis dan rinci. Batas tanah, biaya, kewajiban balik nama, pencabutan klaim, penyerahan objek, dan konsekuensi apabila kesepakatan dilanggar sebaiknya dirumuskan secara jelas.

Untuk kasus pertanahan yang masuk ke ATR/BPN, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 memberikan kerangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Mekanisme administratif dapat relevan apabila pokok masalah berkaitan dengan data pertanahan, tumpang tindih, atau administrasi hak.

Kapan Sengketa Tanah Dibawa ke BPN?

BPN bukan pengadilan yang memutus siapa pemilik dalam setiap sengketa perdata. Namun BPN mempunyai peran penting ketika masalah menyangkut administrasi pertanahan.

Pengaduan ke Kantor Pertanahan dapat relevan antara lain untuk meminta penelitian data, pemeriksaan riwayat, penanganan tumpang tindih, atau proses administratif lain yang menjadi kewenangannya. Bila sengketa menyangkut kepemilikan yang membutuhkan pembuktian kontradiktor di pengadilan, proses peradilan bisa tetap diperlukan.

Kapan Harus Mengajukan Gugatan Perdata?

Gugatan perdata biasanya relevan apabila inti perselisihan adalah hubungan keperdataan, misalnya siapa pemilik yang sah, adanya jual beli yang bermasalah, penguasaan tanpa hak, atau kerugian akibat perbuatan pihak lain.

Gugatan harus menentukan secara tepat siapa penggugat, siapa tergugat, siapa yang perlu dijadikan turut tergugat, apa objek sengketa, bagaimana batasnya, apa dasar hak penggugat, apa kesalahan tergugat, dan apa yang diminta kepada hakim.

Dalam perkara tanah, objek sengketa yang tidak jelas merupakan masalah serius. Lokasi, luas, batas, nomor sertifikat, dan identitas tanah harus diuraikan konsisten antara posita dan petitum.

Kapan Sengketa Tanah Menjadi Perkara PTUN?

Jika pokok yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan di bidang pertanahan, perkara dapat berada dalam kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.

Namun membatalkan sertifikat dan menentukan hak milik bukan persoalan yang selalu identik. Bisa saja terdapat sengketa keperdataan yang harus diperiksa terlebih dahulu, sementara aspek administrasinya baru mengikuti. Karena itu, analisis kompetensi absolut adalah tahap yang tidak boleh dilewati.

Jika salah memilih forum, pengadilan dapat menyatakan tidak berwenang tanpa memeriksa substansi kepemilikan.

Apakah Sengketa Tanah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Sengketa tanah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Adanya dua klaim kepemilikan tidak dengan sendirinya membuktikan penyerobotan, pemalsuan, penipuan, atau penggelapan.

Proses pidana baru relevan jika terdapat fakta yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, misalnya pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, penipuan dalam transaksi, atau tindakan lain yang secara independen memenuhi unsur pidana.

Menggunakan proses pidana hanya sebagai tekanan dalam sengketa kepemilikan yang murni perdata justru dapat memperumit perkara.

Sertifikat Ganda: Apa yang Harus Dilakukan?

Jika ditemukan dua sertifikat atas objek yang sama, jangan hanya membandingkan fotokopi dokumen. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • memastikan kedua sertifikat benar-benar terdaftar;
  • memeriksa tanggal penerbitan;
  • memeriksa surat ukur dan peta bidang;
  • menelusuri alas hak masing-masing;
  • memeriksa apakah terjadi tumpang tindih penuh atau sebagian;
  • menelusuri penguasaan fisik;
  • memeriksa proses penerbitan di BPN.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 170 K/Pdt/2017 yang kemudian menjadi bagian dari Yurisprudensi 5/Yur/Pdt/2018 menegaskan kaidah mengenai kekuatan sertifikat yang terbit lebih dahulu ketika dua sertifikat sama-sama otentik atas tanah yang sama. Kaidah ini dapat menjadi argumentasi penting, tetapi tetap harus ditempatkan dalam fakta konkret setiap perkara.

Bagaimana dengan Tanah yang Belum Bersertifikat?

Tanah yang belum bersertifikat bukan berarti tidak memiliki pemilik. Kepemilikan dan asal hak dapat dibuktikan melalui rangkaian dokumen, penguasaan, saksi, transaksi, dan bukti lain.

Namun risiko sengketa lebih besar karena identitas objek dan riwayat hak sering tidak terdokumentasi sebaik tanah yang sudah terdaftar. Karena itu, proses pendaftaran tanah tetap penting untuk memberi kepastian hukum.

Apakah SPPT PBB Membuktikan Kepemilikan Tanah?

SPPT PBB pada prinsipnya merupakan dokumen perpajakan, bukan sertifikat hak atas tanah. Pembayaran pajak dapat menjadi salah satu fakta pendukung penguasaan atau hubungan seseorang dengan objek, tetapi tidak otomatis membuktikan kepemilikan.

Somasi dalam Sengketa Tanah

Somasi dapat digunakan untuk menyatakan keberatan, meminta penghentian penguasaan, meminta penyerahan objek, meminta pencabutan plang, atau mengundang pihak lawan menyelesaikan masalah.

Somasi juga berguna untuk mengunci posisi para pihak secara tertulis sebelum litigasi. Namun efektivitasnya bergantung pada konstruksi perkara. Somasi bukan pengganti bukti kepemilikan.

Sita Jaminan dan Status Quo

Dalam perkara tertentu, penggugat dapat mempertimbangkan permohonan sita jaminan apabila terdapat dasar dan syarat hukum yang memadai. Dalam konteks pertanahan, pencatatan adanya perkara atau status quo pada data pertanahan juga dapat relevan sesuai mekanisme yang berlaku.

Permohonan semacam ini tidak boleh diajukan secara serampangan. Hakim akan menilai kebutuhan, objek, serta dasar hukumnya.

Kesalahan yang Sering Membuat Gugatan Sengketa Tanah Gagal

Banyak perkara tanah gagal bukan karena penggugat tidak memiliki persoalan nyata, tetapi karena konstruksi gugatannya cacat. Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • objek tanah tidak jelas;
  • batas tanah tidak konsisten;
  • salah menentukan tergugat;
  • kurang pihak;
  • menggugat di forum yang salah;
  • mencampur wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tanpa konstruksi jelas;
  • hanya mengandalkan SPPT PBB;
  • tidak menelusuri riwayat sertifikat;
  • tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan tergugat dan kerugian;
  • petitum tidak sesuai dengan posita.

Contoh Analisis Sengketa Tanah

Misalnya A memegang sertifikat hak milik dan menguasai tanah selama bertahun-tahun. Kemudian B memasang plang bahwa tanah tersebut miliknya berdasarkan surat lain.

Langkah pertama bukan langsung menyimpulkan B melakukan tindak pidana. Harus diperiksa dokumen B, batas persil, riwayat hak, data BPN, dan apakah objek yang diklaim benar-benar sama. Jika ternyata B menguasai atau mengganggu hak A tanpa dasar, langkah perdata seperti somasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dapat dipertimbangkan. Jika ditemukan dokumen palsu, barulah aspek pidana dianalisis secara terpisah.

FAQ Sengketa Tanah

Apakah sertifikat selalu menang dalam sengketa tanah?

Tidak otomatis. Sertifikat adalah alat bukti kuat, tetapi masih dapat diuji dengan bukti lain dan riwayat penerbitannya.

Ke mana sengketa tanah harus dilaporkan?

Tergantung masalahnya. Sengketa administratif dapat melibatkan BPN, sengketa kepemilikan dapat masuk Pengadilan Negeri, sedangkan keputusan administrasi tertentu dapat menjadi objek PTUN.

Apakah tanah tanpa sertifikat bisa dimenangkan di pengadilan?

Bisa apabila bukti asal hak, penguasaan, dan rangkaian dokumen mendukung. Sertifikasi tetap penting untuk memperkuat kepastian hukum.

Apakah SPPT PBB cukup untuk membuktikan hak milik?

Tidak. SPPT PBB adalah dokumen perpajakan dan bukan bukti hak milik.

Bagaimana jika ada dua sertifikat atas tanah yang sama?

Periksa keaslian, tanggal terbit, surat ukur, alas hak, dan riwayat masing-masing. Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 memberi kaidah bahwa jika keduanya sama-sama otentik, sertifikat yang terbit lebih dahulu merupakan bukti yang lebih kuat.

Apakah memasang plang di tanah orang lain bisa digugat?

Dapat digugat apabila tindakan tersebut melanggar hak pihak lain dan unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan.

Apakah sengketa tanah harus diselesaikan melalui mediasi?

Mediasi dapat ditempuh sebelum gugatan. Jika perkara sudah masuk pengadilan perdata, proses mediasi pengadilan pada prinsipnya menjadi bagian dari prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Berapa lama sengketa tanah selesai?

Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua perkara. Waktu sangat bergantung pada forum, jumlah pihak, pembuktian, upaya hukum, dan kompleksitas objek.

Kesimpulan

Sengketa tanah tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang paling lama menguasai atau siapa yang paling keras mengklaim. Yang menentukan adalah kekuatan bukti, asal hak, kejelasan objek, riwayat pendaftaran, serta ketepatan memilih jalur hukum.

Sebelum mengajukan gugatan, lakukan audit dokumen, pemeriksaan batas dan objek, penelusuran data pertanahan, serta analisis kompetensi pengadilan. Dalam banyak perkara, keputusan paling penting justru dibuat sebelum gugatan didaftarkan.

Jika Anda menghadapi sengketa tanah, jangan terburu-buru mengambil tindakan yang justru memperlemah posisi hukum. Periksa dokumen, kronologi, batas objek, dan forum penyelesaian terlebih dahulu. Konsultasi dengan advokat pertanahan dapat membantu menilai apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui mediasi, BPN, Pengadilan Negeri, PTUN, atau kombinasi langkah hukum yang berbeda.

Referensi Hukum Utama

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  • Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 170 K/Pdt/2017.
Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.