Tidak semua kerugian otomatis memberi seseorang hak untuk menuntut ganti rugi.
Tanah dapat dikuasai orang lain, barang dapat ditahan tanpa hak, kegiatan usaha dapat terganggu, atau suatu tindakan dapat menyebabkan kerugian finansial. Namun rasa dirugikan saja belum cukup untuk memenangkan gugatan perdata.
Penggugat harus mampu menunjukkan dasar haknya, tindakan yang dipersoalkan, kesalahan pihak yang digugat, kerugian yang benar-benar terjadi, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugiannya.
Salah satu dasar hukum terpenting untuk menilai persoalan tersebut adalah Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.
Pasal ini sering digunakan dalam sengketa tanah, kerugian akibat tindakan perusahaan, penguasaan barang tanpa hak, tindakan yang merugikan pihak ketiga, hingga berbagai hubungan hukum di luar wanprestasi.
Tetapi Pasal 1365 KUHPerdata bukan pasal yang dapat dipakai untuk setiap sengketa. Lima unsur pertanggungjawaban harus diuji dan dibuktikan secara menyeluruh.
Apa Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata?
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”[1]
Rumusan ini terlihat sederhana, tetapi konsekuensi hukumnya cukup luas.
Seseorang tidak cukup hanya membuktikan bahwa dirinya mengalami kerugian. Ia juga harus membuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat dari suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum dan dapat dipersalahkan kepada pihak yang digugat.
Karena itu, perkara PMH hampir selalu berpusat pada pertanyaan:
Apa yang dilakukan tergugat, mengapa tindakan itu melawan hukum, apa kesalahannya, kerugian apa yang timbul, dan apakah kerugian tersebut benar-benar disebabkan oleh perbuatan tergugat?
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
Perbuatan Melawan Hukum atau PMH merupakan terjemahan dari istilah Belanda onrechtmatige daad.
Dalam pemahaman modern, PMH tidak hanya berarti melakukan tindakan yang secara eksplisit dilarang undang-undang.
Suatu perbuatan juga dapat dinilai melawan hukum apabila melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Inilah sebabnya Pasal 1365 KUHPerdata memiliki ruang penerapan yang sangat luas.
Seseorang, perusahaan, maupun badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakannya memenuhi unsur PMH. Dalam keadaan tertentu, tanggung jawab juga dapat berkaitan dengan tindakan pegawai atau orang lain yang berada di bawah tanggungan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Mengapa Pasal 1365 KUHPerdata Penting?
Pasal 1365 KUHPerdata merupakan dasar umum pertanggungjawaban perdata akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal ini sangat penting terutama ketika kerugian yang dialami seseorang tidak semata-mata timbul dari tidak dipenuhinya suatu kontrak.
Misalnya, seseorang memasuki dan menguasai tanah milik pihak lain tanpa hak. Antara pemilik tanah dan pihak yang menguasainya mungkin tidak pernah ada perjanjian apa pun.
Dalam situasi demikian, yang dipersoalkan bukan pelanggaran prestasi dalam kontrak, tetapi pelanggaran terhadap hak pihak lain.
Pasal 1365 memberi dasar bagi pihak yang dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban apabila seluruh unsur PMH dapat dibuktikan.
Apa Saja Unsur Pasal 1365 KUHPerdata?
Dalam praktik litigasi, konstruksi yang paling aman adalah menguji lima unsur PMH secara kumulatif.
| Unsur | Makna | Contoh Singkat |
|---|---|---|
| Perbuatan | Ada tindakan atau kelalaian tertentu | Menguasai tanah pihak lain |
| Melawan hukum | Perbuatan melanggar hak, kewajiban hukum, aturan, kesusilaan, atau kepatutan | Menggunakan barang orang lain tanpa hak |
| Kesalahan | Ada kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan | Tetap menguasai objek setelah mengetahui bukan haknya |
| Kerugian | Penggugat mengalami kerugian yang dapat dikenali secara hukum | Kehilangan penggunaan aset |
| Hubungan kausal | Kerugian merupakan akibat dari tindakan tergugat | Aset tidak dapat disewakan karena dikuasai pihak lain |
Kelima unsur tersebut harus dianalisis berdasarkan fakta dan bukti perkara. Tidak cukup hanya mencantumkan Pasal 1365 dalam gugatan.
1. Adanya Perbuatan
Unsur pertama adalah adanya suatu perbuatan yang dapat dihubungkan dengan tergugat.
Perbuatan tidak selalu harus berupa tindakan aktif.
Contoh tindakan aktif antara lain:
mengambil atau menguasai barang milik pihak lain, membangun melewati batas tanah, menjual aset yang bukan miliknya, memasang penghalang akses, atau melakukan tindakan lain yang secara langsung memengaruhi hak orang lain.
PMH juga dapat lahir dari tidak dilakukannya sesuatu apabila seseorang mempunyai kewajiban hukum untuk bertindak.
Kelalaian atau kurang hati-hati juga dapat relevan. Hubungannya kemudian diperkuat oleh Pasal 1366 KUHPerdata.
Sebagai contoh, perusahaan yang mempunyai kewajiban menjaga barang konsumen dapat menghadapi tuntutan apabila kerugian terjadi karena sistem pengamanan atau pegawainya lalai menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan.
Namun tetap harus diperiksa: apakah memang ada kewajiban bertindak, apakah terdapat kelalaian, dan apakah kelalaian tersebut menjadi penyebab kerugian.
2. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Ini merupakan unsur yang sering disederhanakan secara keliru.
“Melawan hukum” tidak selalu berarti ada satu pasal undang-undang yang secara eksplisit dilanggar.
Konsep tersebut berkembang menjadi lebih luas.
Suatu tindakan dapat dinilai melawan hukum apabila:
- melanggar peraturan perundang-undangan;
- melanggar hak subjektif orang lain;
- bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- bertentangan dengan kesusilaan;
- bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya diperhatikan dalam pergaulan masyarakat.
Misalnya, menguasai tanah orang lain tanpa dasar hak dapat dipersoalkan bukan semata-mata karena ada pasal tertentu yang dilanggar, tetapi karena tindakan tersebut menyerang hak pemilik.
Begitu pula tindakan perusahaan yang tidak menerapkan standar kehati-hatian yang seharusnya sehingga barang konsumen hilang dapat dinilai dari kewajiban kehati-hatian yang melekat pada kegiatan usahanya.
Perkembangan Makna “Melawan Hukum”
Perluasan konsep PMH sering dikaitkan dengan putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen.
Sebelum perkembangan tersebut, konsep onrechtmatige daad cenderung dipahami lebih sempit dan sangat terkait dengan pelanggaran kewajiban hukum tertulis.
Perkara Lindenbaum–Cohen kemudian menjadi tonggak penting karena pengertian melawan hukum diperluas sehingga mencakup pula pelanggaran terhadap norma hukum tidak tertulis dan standar kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat.
Bagi praktik hukum Indonesia, arti pentingnya bukan pada sejarah perkaranya semata, tetapi pada prinsip bahwa:
sebuah tindakan dapat bersifat melawan hukum walaupun tidak ditemukan satu larangan undang-undang yang secara eksplisit menyebut tindakan tersebut.
Tetapi perlu diingat, tindakan yang dianggap tidak patut juga tidak otomatis menghasilkan kewajiban ganti rugi. Unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal tetap harus dibuktikan.
3. Adanya Kesalahan
Pasal 1365 mensyaratkan adanya kesalahan.
Kesalahan dapat berupa:
- kesengajaan; atau
- kelalaian.
Kesengajaan relatif mudah dipahami. Pelaku mengetahui tindakannya dan tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
Kelalaian lebih kompleks.
Dalam perkara kelalaian, biasanya harus diperiksa:
- standar kehati-hatian apa yang seharusnya dilakukan;
- apakah tergugat mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk menerapkannya;
- apakah standar tersebut tidak dijalankan;
- apakah kelalaian itu menyebabkan kerugian.
Karena itu, fakta bahwa sebuah kerugian terjadi belum otomatis berarti tergugat bersalah.
Misalnya barang hilang ketika berada di suatu tempat usaha. Perlu diperiksa bagaimana sistem pengamanan dilakukan, siapa yang mempunyai kewajiban menjaga, apakah prosedur dilaksanakan, dan bagaimana barang tersebut akhirnya hilang.
4. Adanya Kerugian
Gugatan PMH pada umumnya tidak dapat berdiri hanya dengan menyatakan bahwa suatu tindakan salah. Penggugat juga harus menunjukkan kerugian yang timbul.
Kerugian dapat dibedakan menjadi kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian Materiil
Kerugian materiil merupakan kerugian yang dapat dihitung atau dinilai secara ekonomis.
Contohnya:
- uang yang hilang;
- kerusakan kendaraan;
- biaya perbaikan;
- biaya pengobatan;
- kehilangan atau kerusakan aset;
- biaya penggantian;
- kehilangan penghasilan yang dapat dibuktikan;
- kerugian usaha yang memiliki dasar perhitungan.
Masalah terbesar dalam gugatan ganti rugi sering bukan pada kemampuan menuliskan nominal, tetapi pada kemampuan membuktikan cara angka tersebut diperoleh.
Jika penggugat menuntut kehilangan keuntungan usaha, misalnya, angka tersebut idealnya didukung laporan keuangan, transaksi sebelumnya, kontrak, invoice, histori omzet, atau metode perhitungan lain yang dapat diuji.
Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil menyangkut kerugian yang tidak semudah kerugian materiil untuk dihitung dengan angka.
Dalam praktik, penggugat dapat menuntut kerugian immateriil. Namun nilai yang diminta tidak otomatis mengikat hakim.
Dalam artikel Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial di situs Kepaniteraan MA (12 September 2017), Riki Perdana Raya Waruwu membahas perkara kehilangan bagasi Lion Air yang berlanjut hingga 632 PK/Pdt/2014. Menurut uraian tersebut, tuntutan immateriil Rp1.911.500.000 dikabulkan oleh pengadilan negeri sebesar Rp19.115.000 berdasarkan penilaian kewajaran. Angka itu merupakan hasil perkara tertentu, bukan tarif ganti rugi untuk semua sengketa.[2]
Karena itu, tuntutan immateriil tetap perlu dijelaskan dasar dan dampaknya. Menuliskan angka fantastis tanpa hubungan dengan fakta justru dapat melemahkan kredibilitas gugatan.
5. Adanya Hubungan Kausal
Kerugian harus mempunyai hubungan sebab-akibat dengan perbuatan tergugat.
Tidak cukup membuktikan bahwa:
- tergugat melakukan suatu tindakan; dan
- penggugat mengalami kerugian.
Harus ada hubungan antara keduanya.
Misalnya seseorang menghalangi satu-satunya akses yang secara hukum merupakan hak pemilik tanah sehingga pemilik tidak dapat menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan tertentu.
Penggugat harus dapat menjelaskan bagaimana tindakan menghalangi akses tersebut secara nyata menyebabkan kerugian yang dituntut.
Secara praktis, penggugat harus mampu menjawab:
Apakah kerugian itu tetap akan terjadi jika tindakan tergugat tidak pernah dilakukan?
Jika jawabannya tetap terjadi karena faktor lain, hubungan kausal menjadi lebih sulit dibuktikan.
Apakah Semua Unsur Pasal 1365 Harus Terbukti?
Ya.
Dalam konstruksi PMH yang digunakan secara umum dalam praktik, unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal harus dapat dibuktikan secara kumulatif.[3]
Tidak cukup membuktikan empat dari lima unsur.
Sebagai contoh, tergugat mungkin terbukti melakukan tindakan yang tidak patut, tetapi jika penggugat tidak mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian yang dituntut, dasar untuk menghukum tergugat membayar kerugian menjadi lemah.
Karena itu penyusunan gugatan PMH harus dimulai dengan matriks sederhana:
perbuatan → sifat melawan hukum → kesalahan → kerugian → hubungan kausal → alat bukti.
Apa Hubungan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata?
Pasal 1365 menjadi dasar umum PMH.
Sementara itu, Pasal 1366 KUHPerdata menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya lahir dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau kurang hati-hati.[4]
Artinya, seseorang tidak dapat selalu membela diri dengan mengatakan:
“Saya tidak berniat merugikan.”
Dalam perkara tertentu, persoalannya justru bukan niat, tetapi apakah seseorang telah menjalankan standar kehati-hatian yang seharusnya.
Pasal 1366 sangat relevan pada sengketa yang melibatkan kelalaian profesional, pengamanan barang, operasional perusahaan, pengawasan, dan berbagai keadaan lain ketika kerugian terjadi karena kewajiban kehati-hatian tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kapan Seseorang Bertanggung Jawab atas Perbuatan Orang Lain?
Pasal 1367 KUHPerdata memperluas persoalan tanggung jawab tertentu terhadap kerugian yang disebabkan oleh orang lain yang menjadi tanggungan atau berada dalam hubungan tertentu dengan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.[5]
Dalam praktik bisnis, ketentuan ini penting ketika kerugian dilakukan oleh karyawan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Contoh yang sering dirujuk dalam literatur perlindungan konsumen adalah perkara Anny R. Gultom melawan Secure Parking yang berakhir pada Mahkamah Agung Nomor 1264 K/Pdt/2003. Identitas dan pokok perkara ini dirujuk melalui kajian tentang klausula baku dalam perjanjian; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
Dalam pemberitaan Hukumonline, 24 Mei 2010, putusan tersebut diringkas sebagai perkara yang mengkualifikasikan sikap pasif pengelola parkir sebagai perbuatan melawan hukum. Karena rujukan yang tersedia bersifat sekunder, artikel ini tidak menyimpulkan rincian pertimbangan hakim di luar ringkasan tersebut.[6]
Namun tidak berarti direksi atau perusahaan selalu otomatis bertanggung jawab atas semua tindakan siapa pun yang bekerja di sana.
Harus diperiksa hubungan antara:
- pelaku langsung;
- perusahaan atau pemberi kerja;
- lingkup pekerjaan;
- bentuk kelalaian;
- sistem pengawasan;
- dan kerugian yang terjadi.
Apa Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi?
Kesalahan memilih dasar gugatan antara PMH dan wanprestasi merupakan salah satu persoalan paling serius dalam praktik perdata.
| Aspek | PMH | Wanprestasi |
|---|---|---|
| Dasar hukum utama | Pasal 1365–1367 KUHPerdata | Rezim perikatan, antara lain Pasal 1238, 1243 dan seterusnya |
| Hubungan kontraktual | Tidak harus ada | Umumnya berasal dari hubungan perikatan atau kontrak |
| Sumber kewajiban | Hukum secara umum | Prestasi yang ditentukan dalam perjanjian/perikatan |
| Unsur | Perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, kausalitas | Ada perikatan, kewajiban prestasi, pelanggaran, keadaan lalai jika diperlukan, kerugian |
| Somasi | Tidak menjadi syarat universal | Sangat relevan untuk menentukan keadaan lalai dalam keadaan tertentu |
| Kerugian | Materiil dan dalam keadaan tertentu immateriil | Biaya, rugi dan bunga menurut rezim perikatan |
| Pembuktian | Fokus pada lima unsur PMH | Fokus pada perjanjian dan prestasi yang dilanggar |
| Contoh | Menguasai tanah pihak lain tanpa hak | Tidak membayar harga sesuai kontrak |
Contoh Wanprestasi
A menjual barang kepada B dengan kewajiban menyerahkan barang pada tanggal tertentu setelah pembayaran dilakukan.
B telah membayar, tetapi A tidak menyerahkan barang sesuai kewajibannya.
Persoalan utamanya adalah kegagalan memenuhi prestasi yang berasal dari kontrak. Karena itu wanprestasi menjadi konstruksi hukum yang secara umum lebih langsung.
Contoh PMH
Seseorang yang tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan pemilik kendaraan mengambil dan menjual kendaraan tersebut tanpa hak.
Dasar kewajiban untuk tidak mengambil dan menjual barang milik orang lain bukan lahir dari kontrak antara para pihak, melainkan dari hukum secara umum.
Namun rumusan “ada kontrak berarti tidak mungkin PMH” juga tidak tepat.
Dalam pembahasan 4/Yur/Pdt/2018 pada kompilasi Yurisprudensi MA, halaman cetak 12–13 (salinan pada situs Zoelva & Partners), disebutkan Putusan 1051 K/Pdt/2014, 580 PK/Pdt/2015, dan 28 K/Pdt/2016 sebagai rangkaian rujukan mengenai pemutusan perjanjian sepihak sebagai PMH. Rujukan dua putusan terakhir di sini mengikuti uraian kompilasi tersebut, bukan pembacaan salinan lengkap masing-masing putusan. Penerapan kaidah tetap perlu memperhatikan fakta perkara dan dasar penghentian perjanjiannya.[7]
Yang harus diperiksa adalah sumber kewajiban yang dilanggar dan sifat tindakan para pihak, bukan sekadar ada atau tidaknya kontrak.
Baca juga pembahasan khusus tentang perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Apakah Gugatan Wanprestasi dan PMH Bisa Digabungkan?
Tidak ada jawaban yang aman jika disederhanakan menjadi “selalu boleh” atau “selalu dilarang”.
Putusan Nomor 1652 K/Sip/1975 sering dirujuk untuk kaidah umum bahwa kumulasi beberapa gugatan yang berhubungan erat tidak bertentangan dengan hukum acara. Kaidah tersebut dibahas dalam kajian hukum acara perdata di jurnal Verstek, sedangkan identitas perkara Mohamed Sofjan dan kawan-kawan melawan Warip Raktion tercantum dalam basis data Hukumonline. Rujukan ini tidak berarti setiap penggabungan wanprestasi dan PMH otomatis dapat diterima; koneksitas, konsistensi posita-petitum, kompetensi, dan hukum acara tetap harus diuji.[8]
Namun terdapat pula praktik putusan yang lebih ketat ketika wanprestasi dan PMH dicampurkan tanpa konstruksi yang jelas.
Risikonya adalah gugatan dinilai:
- kabur atau obscuur libel;
- dasar hukumnya kontradiktif;
- posita tidak sinkron dengan petitum;
- tidak jelas perbuatan mana yang merupakan wanprestasi dan mana yang merupakan PMH.
Jika kedua dasar memang relevan, penyusunan gugatan harus memperlihatkan dengan tegas perbuatan, dasar kewajiban, kerugian, dan petitum masing-masing.
Tidak cukup menuliskan “perbuatan tergugat merupakan wanprestasi sekaligus PMH” tanpa analisis.
Apakah Gugatan PMH Harus Didahului Somasi?
Tidak ada ketentuan umum yang membuat somasi menjadi syarat mutlak untuk setiap gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Somasi mempunyai kedudukan berbeda dalam wanprestasi karena Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai debitur.
Dalam PMH, kewajiban bertanggung jawab pada prinsipnya timbul ketika unsur perbuatannya telah terjadi.
Meski demikian, somasi tetap sangat berguna.
Somasi dapat digunakan untuk:
- memberitahukan pelanggaran secara formal;
- meminta penghentian tindakan;
- meminta pengembalian objek;
- memberi kesempatan menyelesaikan sengketa;
- memperjelas kronologi;
- menunjukkan bahwa tergugat mengetahui keberatan penggugat;
- meminta agar bukti tertentu tidak dihilangkan.
Jadi pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah somasi selalu wajib?”, tetapi:
Apakah somasi akan memperkuat posisi hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut?
Contoh Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik
Menguasai Tanah Orang Lain Tanpa Hak
Penguasaan tanah milik orang lain tanpa dasar hak dapat dikategorikan sebagai PMH apabila penggugat mampu membuktikan haknya atas objek, tindakan penguasaan tergugat, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.
Membangun di Atas Tanah Orang Lain
Bangunan yang memasuki batas tanah pihak lain dapat menjadi dasar PMH.
Namun perkara tidak dapat hanya bertumpu pada foto bangunan. Batas tanah harus dibuktikan secara jelas melalui dokumen pertanahan, pengukuran, surat ukur, saksi batas, atau bukti teknis lain.
Menjual Barang atau Aset Milik Orang Lain Tanpa Hak
Menjual barang milik orang lain tanpa kewenangan dapat berpotensi menjadi PMH.
Tetapi apabila penjual ternyata mempunyai kuasa, persetujuan, atau dasar hak tertentu, analisisnya dapat berbeda.
Menahan Barang Milik Orang Lain
Menahan barang setelah dasar penguasaan berakhir dapat menjadi persoalan PMH apabila tidak terdapat hak retensi atau dasar hukum lain yang sah.
Tindakan Perusahaan yang Menimbulkan Kerugian Pihak Ketiga
Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindakan operasional, pengurus, atau pegawainya memenuhi unsur PMH dan dapat diatribusikan kepada perusahaan.
Perbuatan yang Merusak Hak atau Kepentingan Orang Lain
Menghalangi akses, mengganggu penggunaan aset, atau tindakan lain yang melanggar hak pihak lain dapat menjadi PMH.
Tetapi setiap perkara harus diuji berdasarkan bukti. Tidak semua gangguan otomatis menghasilkan hak atas ganti rugi.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Tanah
PMH sangat sering digunakan dalam sengketa pertanahan.
Bentuk persoalan yang lazim antara lain:
- penguasaan tanah tanpa hak;
- pemasangan plang klaim kepemilikan;
- pembangunan melewati batas;
- penjualan tanah oleh pihak yang tidak berwenang;
- pemblokiran akses;
- penggunaan tanah tanpa persetujuan pemilik.
Dalam perkara tanah, penggugat tidak boleh hanya berfokus pada tindakan tergugat.
Hal pertama yang harus dapat dibuktikan adalah hak penggugat sendiri.
Bukti penting antara lain:
- sertifikat atau alas hak;
- riwayat perolehan;
- surat ukur;
- peta bidang;
- batas-batas tanah;
- riwayat penguasaan;
- saksi;
- foto;
- pengukuran lapangan;
- dokumen pertanahan lainnya.
Berdasarkan laporan Dandapala yang memuat keterangan Humas PN Rantau dan amar kasasi, Putusan Mahkamah Agung 1670 K/Pdt/2023 menyatakan penguasaan serta pemanfaatan tanah milik para penggugat oleh Pemerintah Kabupaten Tapin sebagai terminal angkutan umum merupakan PMH. Eksekusi kemudian dilakukan secara sukarela melalui pembayaran ganti rugi.[9]
Namun putusan tersebut tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa setiap klaim penguasaan tanah pasti PMH. Identitas bidang dan hak atas tanah tetap harus dibuktikan dalam setiap perkara.
Bisakah Perusahaan Digugat Berdasarkan Pasal 1365?
Bisa.
Perseroan adalah subjek hukum dan dapat menjadi pihak dalam gugatan PMH.
Dalam menganalisis tanggung jawab perusahaan, perlu dibedakan antara:
- perbuatan perusahaan sebagai badan hukum;
- tindakan direksi atau pengurus;
- tindakan karyawan;
- tindakan pribadi yang berada di luar lingkup pekerjaan.
Pasal 1367 KUHPerdata menjadi penting ketika kerugian timbul akibat tindakan orang yang berada dalam hubungan tanggung jawab tertentu dengan perusahaan.
Namun direksi tidak otomatis bertanggung jawab pribadi hanya karena menduduki jabatan direksi.
Apabila hendak menggugat direksi secara pribadi, harus ada dasar yang menunjukkan tanggung jawab personal berdasarkan tindakan yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Jika PMH Dilakukan oleh Pejabat atau Pemerintah?
Bagian ini perlu dipahami dengan hati-hati karena hukum acara telah berkembang.
Dahulu dikenal banyak gugatan onrechtmatige overheidsdaad, yaitu PMH oleh pemerintah, yang dibawa ke peradilan umum.
Penentuan forum juga perlu memperhatikan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Permintaan ganti rugi saja tidak cukup untuk menentukan pengadilan yang berwenang; karakter tindakan dan objek sengketanya perlu dianalisis.[10]
Untuk tindakan konkret atau tidak dilakukannya tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan yang merupakan tindakan administrasi pemerintahan, sengketa pada prinsipnya masuk dalam rezim peradilan tata usaha negara dengan memperhatikan kewajiban upaya administratif yang relevan.
Dengan demikian, identitas tergugat sebagai “pemerintah” bukan satu-satunya ukuran.
Harus diperiksa:
- apakah yang disengketakan tindakan administrasi pemerintahan;
- apakah sengketa sebenarnya mengenai kepemilikan perdata;
- apakah ada keputusan atau tindakan administratif;
- apakah terdapat upaya administratif yang harus ditempuh;
- apakah terdapat forum khusus.
Perkara 2580 K/Pdt/2013 antara Syarifuddin dan KPK tercatat dalam publikasi Kepaniteraan MA. Dalam anotasinya di Dictum Edisi 10, Juli 2015, halaman 23–28, Anggara membahas persoalan penahanan barang pribadi yang menurut uraian tersebut tidak berkaitan dengan perkara pidana. Pembahasan di sini mengikuti anotasi itu, bukan pembacaan langsung salinan putusan.[11]
Perkara tersebut perlu dibaca dalam konteks hukum acara pada masanya. Keberadaannya tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua sengketa tindakan aparat saat ini harus diajukan melalui gugatan perdata; objek sengketa, dasar kewenangan, dan mekanisme hukum yang tersedia harus diperiksa secara tersendiri.
Perkara 184 K/TUN/TF/2023 disebut dalam berita sidang MK tanggal 22 Februari 2024 mengenai permohonan Rahmawati Salam. Berita itu memuat riwayat perkara yang disampaikan pemohon, termasuk penolakan kasasi Menteri ATR/BPN pada 20 Juni 2023. Sumber ini bukan salinan putusan kasasi dan tidak digunakan di sini untuk menyimpulkan kaidah mengenai omission atau tidak dilakukannya tindakan oleh pemerintah.[12]
Kesalahan menentukan forum dapat mengakibatkan pokok perkara tidak pernah diperiksa. Untuk memahami istilah dalam putusan tersebut, baca arti gugatan tidak dapat diterima (NO).
Ganti Rugi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kerugian Materiil
Kerugian materiil harus diuraikan per pos.
Bukti yang lazim digunakan antara lain:
- kuitansi;
- invoice;
- bukti transfer;
- laporan keuangan;
- appraisal;
- biaya perbaikan;
- dokumen transaksi;
- bukti nilai pasar;
- histori pendapatan.
Jika kerugiannya Rp500 juta, gugatan idealnya menjelaskan dari mana angka Rp500 juta tersebut berasal.
Hakim tidak seharusnya diminta menerima satu angka besar hanya berdasarkan klaim sepihak.
Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil dapat diminta, tetapi nominal yang dituntut tidak otomatis dikabulkan.
Contoh perkara bagasi yang dibahas Riki Perdana Raya Waruwu menunjukkan perbedaan antara nilai tuntutan dan jumlah yang dikabulkan. Rujukan pada rangkaian perkara hingga 632 PK/Pdt/2014 di sini mengikuti artikel penulis tersebut; salinan lengkap putusan PK belum diperiksa langsung.[13]
Ini menunjukkan bahwa hakim mempunyai ruang penilaian berdasarkan fakta dan kepatutan.
Tuntutan immateriil karenanya perlu mempunyai penjelasan yang rasional mengenai dampak yang dialami, bukan semata-mata angka yang ditetapkan tanpa dasar.
Apa yang Bisa Diminta dalam Gugatan PMH?
Remedi PMH tidak terbatas pada pembayaran uang.
Bergantung pada karakter sengketa, penggugat dapat meminta antara lain:
- pernyataan bahwa tergugat telah melakukan PMH;
- penghentian tindakan;
- pembayaran ganti rugi;
- pengembalian atau penyerahan objek;
- pengosongan;
- pemulihan keadaan;
- sita jaminan;
- dalam keadaan yang tepat, uang paksa atau dwangsom.
Sita jaminan atau conservatoir beslag dapat dimohonkan untuk menjaga efektivitas putusan apabila terdapat alasan dan objek yang jelas.
Dwangsom juga harus dirumuskan secara hati-hati.
Putusan 791 K/Sip/1972 lazim dirujuk untuk kaidah bahwa uang paksa atau dwangsom tidak berlaku terhadap penghukuman membayar sejumlah uang. Kaidah tersebut dikutip dalam dokumen putusan yang tersedia melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, sedangkan identitas perkara Tjia Khun Tjhai melawan Tjan Thiam Song tercantum dalam basis data Hukumonline.[14]
Rumusan Kamar Mahkamah Agung tahun 2025 kembali menegaskan prinsip umum tersebut dalam perkara perdata biasa.
Karena itu tidak tepat memasukkan dwangsom secara otomatis ke setiap gugatan PMH.
Beban Pembuktian dalam Gugatan PMH
Pasal 1865 KUHPerdata pada pokoknya menempatkan beban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau mengajukan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya.[15]
Prinsip sejalan juga dikenal dalam Pasal 163 HIR.
Artinya, penggugat yang mengatakan:
“Tanah ini milik saya dan dikuasai tergugat tanpa hak,”
harus membuktikan antara lain hak atas tanah tersebut dan tindakan penguasaan tergugat.
Tergugat yang mengajukan fakta pembantahan tertentu juga pada prinsipnya harus mendukung fakta pembantahannya dengan bukti.
Karena itu strategi gugatan tidak boleh berhenti pada penyusunan argumentasi hukum. Setiap dalil utama harus dipasangkan dengan alat bukti.
Bukti Penting dalam Perkara PMH
Jenis bukti yang diperlukan sangat bergantung pada karakter perkara.
Dalam sengketa tanah, sertifikat, alas hak, peta bidang, surat ukur, dan riwayat penguasaan dapat menjadi pusat pembuktian.
Dalam kerugian bisnis, laporan keuangan, transaksi, kontrak, invoice, dan histori pendapatan dapat jauh lebih penting.
Foto dan video dapat menunjukkan keadaan objek atau tindakan tertentu, tetapi konteks, tanggal, lokasi, dan autentisitasnya tetap perlu diperhatikan.
Komunikasi elektronik juga semakin penting.
Percakapan WhatsApp, e-mail, dokumen elektronik, rekaman digital, dan data sistem dapat digunakan dalam rezim pembuktian elektronik berdasarkan UU ITE. Namun kekuatan pembuktiannya akan lebih baik jika file asli, metadata, konteks percakapan, sumber, dan cara memperolehnya dapat dipertanggungjawabkan.
Screenshot yang dipotong-potong tanpa konteks lebih mudah dipersoalkan.
Saksi dapat menerangkan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Ahli dapat diperlukan untuk persoalan teknis seperti batas tanah, valuasi, konstruksi, medis, teknologi informasi, atau keaslian dokumen.
Romi Hardhika dalam Dandapala mengaitkan Putusan 1974 K/Pdt/2001 dengan pentingnya pemeriksaan laboratorium atau putusan pidana untuk mendukung klaim tanda tangan palsu. Rujukan ini melalui pembahasan penulis tersebut, bukan pemeriksaan langsung atas salinan lengkap putusan.[16]
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?
1. Identifikasi Perbuatan
Tentukan secara spesifik siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana.
Hindari tuduhan umum seperti “tergugat merugikan penggugat”.
2. Pastikan Ada Kerugian
Pisahkan kerugian aktual, potensi kerugian, dan kerugian yang hanya berupa asumsi.
3. Kumpulkan Bukti
Jangan menunggu gugatan didaftarkan untuk mulai mencari dokumen.
Bukti digital yang mudah hilang sebaiknya diamankan sejak awal.
4. Tentukan Pihak yang Bertanggung Jawab
Pastikan identitas tergugat benar.
Dalam perkara perusahaan, periksa apakah pihak yang tepat adalah perseroan, individu, atau keduanya dengan dasar tanggung jawab masing-masing.
5. Tentukan Pengadilan yang Berwenang
Periksa kompetensi absolut terlebih dahulu.
Tidak semua sengketa berlabel PMH masuk Pengadilan Negeri. PMH pemerintah tertentu dapat masuk PTUN. Sengketa lain dapat tunduk pada peradilan agama, PHI, Pengadilan Niaga, atau rezim khusus.
Kompetensi relatif juga harus diperiksa.
6. Susun Posita dan Petitum
Posita harus menceritakan fakta, hubungan hukum, perbuatan, dasar melawan hukum, kesalahan, kerugian dan kausalitas.
Petitum harus merupakan konsekuensi logis dari posita.
7. Daftarkan Gugatan
Gugatan didaftarkan sesuai pengadilan yang berwenang dan ketentuan administrasi perkara, termasuk mekanisme elektronik apabila berlaku.
Administrasi dan persidangan elektronik saat ini antara lain mengikuti PERMA 1/2019 sebagaimana diubah dengan PERMA 7/2022.[17]
8. Mediasi
Perkara perdata yang tunduk pada rezim mediasi akan terlebih dahulu memasuki proses mediasi berdasarkan PERMA 1/2016, termasuk kemungkinan penggunaan mediasi elektronik berdasarkan PERMA 3/2022.[18]
9. Pemeriksaan Perkara
Apabila tidak tercapai perdamaian, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.
Tergugat dapat menyampaikan jawaban dan eksepsi. Dalam praktik dapat dilanjutkan dengan replik dan duplik sesuai jalannya persidangan.
10. Pembuktian
Tahap ini sering menentukan perkara.
Dokumen yang sejak awal terlihat kuat dapat kehilangan nilai apabila tidak mampu membuktikan fakta yang benar-benar disengketakan.
11. Putusan
Hakim menilai fakta, bukti, unsur hukum, serta petitum yang diajukan.
12. Upaya Hukum
Upaya hukum harus disesuaikan dengan jenis perkara dan rezim prosedur yang digunakan.
Tidak seluruh perkara mengikuti jalur yang sama. Gugatan sederhana, misalnya, mempunyai mekanisme tersendiri berdasarkan PERMA 4/2019.
Mengapa Posita dan Petitum Sangat Penting?
Posita adalah uraian fakta dan dasar hukum gugatan.
Petitum adalah apa yang diminta penggugat agar diputus oleh hakim.
Keduanya harus sinkron.
Kerangka sederhana posita PMH dapat berupa:
- hubungan para pihak;
- hak penggugat;
- tindakan tergugat;
- alasan tindakan tersebut melawan hukum;
- kesalahan tergugat;
- kerugian;
- hubungan kausal;
- dasar hukum;
- alasan kompetensi pengadilan.
Petitum kemudian dapat meminta, sesuai kebutuhan perkara, agar hakim:
- mengabulkan gugatan;
- menyatakan tergugat melakukan PMH;
- memerintahkan penghentian tindakan;
- menghukum tergugat membayar kerugian tertentu;
- memerintahkan pengembalian objek.
Ini hanya kerangka. Petitum tidak dapat disalin begitu saja untuk setiap kasus.
Kesalahan dalam Mengajukan Gugatan PMH
Beberapa kesalahan yang sering menimbulkan masalah antara lain:
- Tidak menguraikan seluruh unsur PMH.
Gugatan hanya menulis bahwa tergugat melanggar Pasal 1365 tanpa menerangkan perbuatan, kesalahan, kerugian, dan kausalitas. - Kerugian tidak dibuktikan.
Angka tuntutan sangat besar tetapi tidak ada metode perhitungan. - Salah menentukan tergugat.
Pihak yang digugat ternyata tidak melakukan atau tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut. - Kurang pihak.
Ada pihak yang haknya akan langsung dipengaruhi putusan tetapi tidak ditarik ke dalam perkara. - Salah kompetensi.
Gugatan diajukan ke PN padahal objek sengketa termasuk kewenangan PTUN atau forum khusus. - Mencampurkan PMH dan wanprestasi tanpa konstruksi.
Posita menjadi tidak jelas dan dapat dipersoalkan sebagai obscuur libel. - Hubungan kausal tidak dijelaskan.
Perbuatan dan kerugian disebutkan, tetapi tidak diterangkan hubungan di antaranya. - Objek gugatan tidak jelas.
Terutama dalam perkara tanah, luas, batas, lokasi, dan alas hak tidak dijelaskan dengan memadai. - Posita dan petitum bertentangan.
Fakta yang diuraikan tidak mendukung apa yang diminta kepada hakim. - Tuntutan ganti rugi tidak mempunyai bukti.
Penggugat berharap hakim menetapkan sendiri angka tanpa dasar penghitungan yang memadai.
Yurisprudensi Penting tentang Perbuatan Melawan Hukum
1. Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014
Perkara antara PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera ini menjadi salah satu dasar pembahasan Yurisprudensi MA 4/Yur/Pdt/2018. Dalam salinan Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014, halaman 17, Mahkamah menilai pembatalan perjanjian secara sepihak dalam perkara tersebut sebagai PMH karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Pada halaman 18, Mahkamah menolak permohonan kasasi PT Chuhatsu Indonesia; putusan diucapkan pada 12 November 2014.
Kaidah pentingnya adalah bahwa dalam keadaan tertentu, pemutusan hubungan kontraktual secara sepihak dapat dinilai sebagai PMH.
Pelajarannya: adanya kontrak tidak selalu berarti seluruh sengketa hanya dapat dikonstruksikan sebagai wanprestasi.
2. Putusan MA Nomor 1264 K/Pdt/2003
Perkara kehilangan kendaraan pada pengelola parkir ini relevan untuk menjelaskan kewajiban kehati-hatian pelaku usaha dan kemungkinan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penerapan Pasal 1366 atau Pasal 1367 tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum setiap perkara.
Sumber sekunder yang diperiksa belum cukup untuk memastikan amar, nilai ganti rugi, dan perlakuan terhadap kerugian materiil maupun immateriil pada setiap tingkat pemeriksaan.
Pelajarannya: kerugian materiil dan immateriil harus dianalisis secara berbeda.
3. Putusan MA Nomor 1974 K/Pdt/2001
Dalam sengketa tanah yang bertumpu pada tuduhan tanda tangan palsu, pembuktian kepalsuan menjadi persoalan penting.
Dalam tulisan Romi Hardhika di Dandapala, 2 Juni 2026, perkara 1974 K/Pdt/2001 disebut sebagai rujukan mengenai dukungan pemeriksaan laboratorium dan/atau putusan pidana terhadap klaim tanda tangan palsu. Ringkasan ini tidak menyimpulkan hasil pembuktian perkara tersebut karena salinan putusan lengkap belum diperiksa.
Pelajarannya: fakta teknis yang menjadi fondasi PMH harus didukung bukti yang sebanding dengan tingkat kompleksitasnya.
4. Putusan MA Nomor 632 PK/Pdt/2014
Perkara bagasi Lion Air dibahas dalam tulisan Riki Perdana Raya Waruwu pada situs Kepaniteraan MA. Pembahasan di sini merujuk uraian tersebut, bukan pembacaan langsung salinan putusan PK.[13]
Hakim tidak terikat pada angka immateriil yang dituntut penggugat dan dapat menentukan nilai yang dianggap patut.
5. Putusan MA Nomor 1670 K/Pdt/2023
Menurut publikasi Dandapala pada 4 Agustus 2025, amar Putusan 1670 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023 menyatakan tanah seluas 4.237 m² berdasarkan SHM Nomor 166 milik para penggugat. Penggunaan tanah itu sebagai terminal dinyatakan sebagai PMH. Amar memerintahkan penyerahan tanah atau pembayaran ganti rugi Rp457.596.000; Humas PN Rantau menyatakan pembayaran kemudian dilaksanakan secara sukarela. Uraian ini didasarkan pada publikasi tersebut, bukan pembacaan salinan lengkap putusan.
6. Putusan MA Nomor 184 K/TUN/TF/2023
Nomor perkara ini muncul dalam pemberitaan resmi sidang MK tentang pengujian norma peninjauan kembali dalam UU PTUN. Berita tersebut merangkum riwayat perkara menurut pemohon.[12]
Salinan lengkap putusan kasasi belum diperiksa. Oleh karena itu, contoh ini dibatasi pada informasi riwayat perkara; penentuan kaidah hukum dan penerapannya memerlukan pembacaan pertimbangan hakim serta aturan yang relevan.
Contoh Analisis Pasal 1365 KUHPerdata
Skenario 1: Plang Kepemilikan di Tanah Orang Lain
Seseorang memasang plang bertuliskan bahwa suatu bidang tanah adalah miliknya, sementara pihak lain memegang alas hak dan telah lama menguasai tanah tersebut.
Perbuatan
Pemasangan plang merupakan tindakan yang dapat diidentifikasi.
Sifat Melawan Hukum
Harus diperiksa apakah pemasang mempunyai dasar hak.
Jika tidak mempunyai hak dan tindakannya mengganggu hak pemilik yang sah, unsur melawan hukum berpotensi terpenuhi.
Kesalahan
Pengetahuan pemasang mengenai status tanah, surat-surat sebelumnya, hasil pengukuran, dan komunikasi antar pihak dapat relevan.
Kerugian
Pemilik harus menunjukkan kerugian nyata. Misalnya transaksi batal, penggunaan tanah terhambat, atau kerugian lain yang dapat dibuktikan.
Hubungan Kausal
Harus dibuktikan bahwa kerugian tersebut benar-benar timbul akibat pemasangan plang.
Kesimpulan: tindakan tersebut berpotensi memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata apabila hak penggugat serta seluruh unsur PMH dapat dibuktikan.
Skenario 2: Bangunan Melewati Batas Tanah
Pemilik tanah menemukan bangunan tetangganya masuk ke bidang tanah miliknya.
Perbuatannya dapat berupa pembangunan pada bidang yang diklaim sebagai milik penggugat.
Namun sebelum mengatakan terjadi PMH, hal paling penting adalah memastikan batas.
Sertifikat tanpa pembuktian posisi batas di lapangan belum tentu menyelesaikan sengketa.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan bangunan benar masuk ke bidang penggugat, pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui batas tersebut, dan penggugat mengalami kerugian, konstruksi Pasal 1365 dapat menjadi relevan.
Skenario 3: Karyawan Merusak Barang Pelanggan
Seorang karyawan merusak barang pelanggan ketika sedang menjalankan tugas perusahaan.
Analisis tidak hanya berhenti pada tindakan karyawan.
Harus dilihat apakah tindakan tersebut terjadi dalam lingkup pekerjaannya, apakah terdapat kelalaian, bagaimana sistem perusahaan, serta apakah Pasal 1367 dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemberi kerja.
Kesimpulannya tetap sama: PMH baru dapat dinyatakan apabila seluruh unsur dan pembuktiannya terpenuhi.
Apakah Perbuatan Melawan Hukum Sama dengan Tindak Pidana?
Tidak.
PMH dan tindak pidana berada dalam rezim pertanggungjawaban yang berbeda.
PMH menurut Pasal 1365 KUHPerdata berorientasi pada pertanggungjawaban perdata, antara lain pemulihan hak dan ganti rugi.
Tindak pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur delik pidana dan dapat menghasilkan sanksi pidana.
Satu tindakan dapat saja mempunyai dimensi perdata dan pidana sekaligus apabila unsur masing-masing terpenuhi.
Sebagai contoh, pengambilan barang orang lain tanpa hak dapat dalam keadaan tertentu menimbulkan persoalan pidana sekaligus kerugian perdata.
Namun adanya laporan polisi tidak otomatis membuktikan PMH.
Sebaliknya, gugatan PMH juga tidak selalu harus menunggu perkara pidana selesai.
Hubungan antara gugatan PMH dan proses pidana harus dinilai berdasarkan dasar tuntutan serta pembuktiannya. Perkara 1264 K/Pdt/2003 tidak digunakan di sini untuk mendukung kaidah tersebut karena salinan lengkap putusannya belum diperiksa.
FAQ Pasal 1365 KUHPerdata
1. Apa bunyi Pasal 1365 KUHPerdata?
Pasal 1365 pada pokoknya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain untuk mengganti kerugian tersebut.
2. Apa saja unsur PMH?
Unsur yang lazim digunakan adalah adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.
3. Apa contoh PMH?
Penguasaan tanah tanpa hak, pembangunan melewati batas, menjual aset orang lain tanpa kewenangan, atau kelalaian perusahaan yang menimbulkan kerugian dapat berpotensi menjadi PMH apabila seluruh unsur terbukti.
4. Apa beda PMH dan wanprestasi?
PMH bersumber dari kewajiban hukum secara umum. Wanprestasi terutama berkaitan dengan kegagalan memenuhi prestasi dalam suatu hubungan perikatan atau kontrak.
5. Apakah PMH harus ada kerugian?
Untuk tuntutan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365, kerugian merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan.
6. Apakah kerugian immateriil bisa dituntut?
Bisa. Namun pengabulan dan besarnya berada dalam penilaian hakim berdasarkan keadaan perkara dan kepatutan.
7. Apakah PMH harus didahului somasi?
Tidak sebagai syarat universal. Tetapi somasi sering berguna secara strategis untuk memperjelas keberatan, meminta penghentian perbuatan, dan memperkuat kronologi.
8. Di mana gugatan PMH diajukan?
PMH privat pada umumnya berada di peradilan umum, tetapi forum harus diuji. PMH pemerintah tertentu dapat masuk PTUN dan sengketa tertentu mempunyai forum khusus.
9. Siapa yang harus membuktikan PMH?
Pihak yang mendalilkan hak atau suatu peristiwa hukum pada prinsipnya harus membuktikannya sesuai Pasal 1865 KUHPerdata.
10. Apakah sengketa tanah bisa digugat PMH?
Bisa apabila tindakan seperti penguasaan tanpa hak memenuhi seluruh unsur PMH. Penggugat tetap harus membuktikan hak atas objek tanah tersebut.
11. Apakah perusahaan bisa digugat PMH?
Bisa. Tanggung jawab perusahaan dapat pula berkaitan dengan tindakan karyawan dalam keadaan yang memenuhi Pasal 1367 KUHPerdata.
12. Apakah pemerintah bisa digugat PMH?
Bisa, tetapi forum harus dianalisis berdasarkan karakter tindakan dan perkembangan hukum setelah PERMA 2/2019.
13. Bisakah PMH dan wanprestasi digabung?
Dalam keadaan tertentu dapat dipertimbangkan, tetapi praktik pengadilan tidak dapat disederhanakan. Konstruksi yang tidak jelas berisiko membuat gugatan kabur.
14. Apa akibat jika salah satu unsur PMH tidak terbukti?
Gugatan dapat gagal karena Pasal 1365 membutuhkan pembuktian unsur-unsur pertanggungjawaban secara kumulatif.
15. Apakah PMH merupakan tindak pidana?
Tidak. PMH adalah konsep pertanggungjawaban perdata. Satu tindakan hanya dapat dipidana apabila juga memenuhi unsur tindak pidana tersendiri.
Kesimpulan
Pasal 1365 KUHPerdata merupakan dasar utama untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum.
Namun pasal ini tidak berarti setiap orang yang merasa dirugikan otomatis mempunyai gugatan yang kuat.
Penggugat harus mampu menunjukkan:
adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Kelalaian dapat menimbulkan tanggung jawab melalui Pasal 1366 KUHPerdata, sementara Pasal 1367 dapat relevan ketika tanggung jawab berkaitan dengan perbuatan orang lain, termasuk dalam hubungan kerja tertentu.
Hal yang sama pentingnya adalah memilih konstruksi hukum dengan benar. Sengketa wanprestasi tidak boleh begitu saja diberi label PMH, meskipun dalam keadaan tertentu tindakan yang berhubungan dengan kontrak tetap dapat mempunyai karakter PMH.
Dalam perkara tanah, korporasi maupun sengketa yang melibatkan pemerintah, ketepatan menentukan hak, pihak, alat bukti, serta forum pengadilan sering menentukan apakah pokok perkara dapat diperiksa secara efektif.
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain, langkah pertama tidak selalu langsung mengajukan gugatan.
Perlu diperiksa terlebih dahulu dasar hak, bukti yang tersedia, pemenuhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang bertanggung jawab, nilai kerugian, dan pengadilan yang berwenang.
Konsultasi dengan advokat dapat digunakan untuk menilai konstruksi hukum dan kesiapan pembuktian sebelum keputusan litigasi diambil. Tidak ada gugatan yang dapat dijanjikan pasti menang karena hasil akhirnya tetap bergantung pada fakta, bukti, dan penilaian pengadilan.
Catatan Kaki
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
[2] Riki Perdana Raya Waruwu, “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial”, situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, 12 September 2017, bagian “Perkembangan Tuntutan Immaterial dalam PMH”.
[3] Pasal 1365 KUHPerdata dan konstruksi unsur PMH sebagaimana digunakan dalam publikasi dan praktik Mahkamah Agung.
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1366.
[5] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1367.
[6] Perkara Anny R. Gultom melawan Secure Parking, Putusan MA Nomor 1264 K/Pdt/2003, dirujuk melalui kajian mengenai klausula baku dalam perjanjian dan pemberitaan Hukumonline, 24 Mei 2010. Salinan lengkap putusan belum diperiksa.
[7] Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018, publikasi BPK Kalsel; Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014, halaman 17–18; Putusan Nomor 580 PK/Pdt/2015 dan Putusan Nomor 28 K/Pdt/2016 sebagaimana diuraikan dalam kompilasi Yurisprudensi MA, halaman cetak 12–13 (salinan pihak ketiga).
[8] Putusan MA Nomor 1652 K/Sip/1975 tanggal 22 September 1976, kaidah kumulasi gugatan dirujuk melalui kajian dalam jurnal Verstek; identitas perkara dicocokkan dengan basis data Hukumonline. Salinan lengkap putusan belum diperiksa.
[9] Putusan MA Nomor 1670 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023, amar dan pelaksanaan eksekusinya dirujuk melalui Dimas Prasanto Kusuma, “PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah”, Dandapala, 4 Agustus 2025. Salinan lengkap putusan belum diperiksa.
[10] PERMA Nomor 2 Tahun 2019, JDIH BPK: ditetapkan 9 Agustus 2019 dan berlaku 20 Agustus 2019.
[11] Anggara, “Catatan Hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2580 K/Pdt/2013”, Dictum Edisi 10, Juli 2015, hlm. 23–28. Identitas para pihak dikonfirmasi melalui publikasi Kepaniteraan MA, 14 Agustus 2014. Salinan lengkap putusan belum diperiksa langsung.
[12] Mimi Kartika, “Ibu Rumah Tangga Uji Norma PK dalam UU PTUN”, Humas MK, 22 Februari 2024. Rujukan berupa berita riwayat perkara dalam permohonan, bukan salinan Putusan 184 K/TUN/TF/2023.
[13] Perkara Nomor 632 PK/Pdt/2014 dirujuk melalui artikel Riki Perdana Raya Waruwu, bukan salinan lengkap putusan PK.
[14] Putusan MA Nomor 791 K/Sip/1972, kaidah mengenai dwangsom dirujuk melalui dokumen putusan lain pada Direktori Putusan MA yang mengutipnya; identitas perkara dicocokkan dengan basis data Hukumonline. Salinan lengkap putusan 791 K/Sip/1972 belum diperiksa dan tanggalnya tidak dicantumkan karena publikasi yang ditemukan tidak seragam.
[15] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1865.
[16] Perkara Nomor 1974 K/Pdt/2001 dirujuk melalui Romi Hardhika, “Hasil Laboratorium Forensik dalam Pembuktian Tanda Tangan Palsu”, Dandapala, 2 Juni 2026; bukan salinan lengkap putusan.
[17] PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Metadata JDIH BPK mencatat keduanya berstatus berlaku.
[18] PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Metadata JDIH BPK mencatat keduanya berstatus berlaku.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367, Pasal 1865 dan Pasal 1866.
- Herziene Indonesisch Reglement (HIR), khususnya ketentuan pembuktian dan hukum acara perdata yang relevan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan elektronik.
Putusan Pengadilan
- Hoge Raad, 31 Januari 1919, Lindenbaum v. Cohen.
- Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 791 K/Sip/1972, kaidah dwangsom dirujuk melalui dokumen pada Direktori Putusan MA dan identitas perkara melalui basis data Hukumonline; salinan lengkap belum diperiksa.
- Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 1652 K/Sip/1975, kaidah kumulasinya dirujuk melalui kajian jurnal Verstek dan identitas perkara melalui basis data Hukumonline; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pdt/2001, dirujuk melalui pembahasan Romi Hardhika dalam Dandapala (2 Juni 2026).
- Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 1264 K/Pdt/2003, dirujuk melalui kajian klausula baku dan pemberitaan Hukumonline; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Perkara Nomor 2580 K/Pdt/2013, dirujuk melalui anotasi Anggara dalam Dictum Edisi 10, Juli 2015, hlm. 23–28; identitas perkara dikonfirmasi melalui publikasi Kepaniteraan MA.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1051 K/Pdt/2014 (salinan pada situs resmi BPK Kalsel).
- Perkara Nomor 632 PK/Pdt/2014, dibahas dalam artikel Riki Perdana Raya Waruwu pada situs Kepaniteraan MA; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 580 PK/Pdt/2015, dirujuk melalui kompilasi Yurisprudensi MA, halaman cetak 12–13; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 K/Pdt/2016, dirujuk melalui kompilasi Yurisprudensi MA, halaman cetak 12–13; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 1670 K/Pdt/2023, amar dan eksekusinya dirujuk melalui publikasi Dandapala berdasarkan keterangan Humas PN Rantau; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Riwayat perkara 184 K/TUN/TF/2023 sebagaimana diberitakan Humas MK, 22 Februari 2024; salinan lengkap putusan belum diperiksa.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4/Yur/Pdt/2018 (publikasi BPK Kalsel).
Buku dan Jurnal
Literatur mengenai onrechtmatige daad, hukum perikatan, tanggung jawab perdata, kausalitas, dan hukum acara perdata dapat digunakan sebagai pendalaman doktrin. Untuk penerbitan yang mencantumkan nomor halaman secara spesifik, edisi buku dan halaman sumber akademik perlu diverifikasi terlebih dahulu agar catatan kaki tidak keliru.
Sumber Resmi Lainnya
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Publikasi resmi Mahkamah Agung mengenai yurisprudensi dan praktik hukum perdata.
- Arsip resmi Hoge Raad mengenai Lindenbaum v. Cohen.
