Official Law Firm

+62 811 674 1212

Hukum Waris di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Ahli Waris

Mustafa M Yacob
5 August 2025
12:46 pm
hukum waris

Table of Contents

oleh : Mustafa MY Tiba, S.H, CPM,CPArb, Praktisi & konsultan Hukum di Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners

Memahami hukum waris di Indonesia sangat penting bagi setiap individu, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan memastikan pembagian harta warisan berjalan sesuai aturan. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis hukum waris yang berlaku tergantung agama dan keyakinan pewaris: Hukum Waris Umum (KUHPerdata) dan Hukum Waris Islam (Faraid).

 

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum, prinsip, sistem, dan prosedur pembagian warisan di Indonesia, serta perbedaan antara hukum waris nasional dan hukum waris Islam.

 

Pengertian Hukum Waris

Hukum waris adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Tujuan dari hukum waris adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penerusan harta dan mencegah sengketa di kalangan ahli waris.

 

Dasar Hukum Hukum Waris di Indonesia

Di Indonesia, hukum waris diatur dalam dua sistem utama:

 

1. Hukum Waris Umum (KUHPerdata)

  • Berlaku untuk warga negara Indonesia non-Muslim.
  • Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 831–926.
 

2. Hukum Waris Islam

  • Berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.
  • Diatur dalam:
    • UU No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 139 ayat (1) dan (2)).
    • Hukum Waris Islam (Faraid) yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
 

Sistem Waris di Indonesia

A. Hukum Waris Nasional (KUHPerdata)

Berlaku untuk penganut agama selain Islam.

 

Prinsip Utama:

  • Sistem Testamenter (berdasarkan wasiat).
  • Sistem Legitimering (hak waris ditentukan oleh undang-undang).
 

Urutan Ahli Waris:

  1. Golongan Pertama: Anak, ayah, ibu.
  2. Golongan Kedua: Kakek/nenek, saudara kandung.
  3. Golongan Ketiga: Saudara seayah/seibu, paman/bibi.
 

Pembagian Harta Warisan:

  • Dikurangi terlebih dahulu:
    • Hutang almarhum
    • Biaya pemakaman
    • Wasiat (maksimal 1/3 harta)
  • Sisanya dibagi menurut bagian yang ditentukan undang-undang.
 

B. Hukum Waris Islam (Faraid)

Berlaku untuk umat Islam.

 

Prinsip Utama:

  • Sistem Intestatery (tidak memerlukan wasiat).
  • Pembagian warisan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Hadis.
 

Syarat Ahli Waris:

  • Harus muslim.
  • Hidup setelah pewaris meninggal.
  • Tidak membunuh pewaris.
 

Pembagian Harta Warisan:

  • Dikurangi terlebih dahulu:
    • Hutang almarhum
    • Biaya pemakaman
    • Wasiat (maksimal 1/3 harta)
  • Sisa harta dibagi menurut porsi tetap sesuai hukum waris Islam.
 

Contoh Pembagian Warisan:

  • Suami: 1/4
  • Anak perempuan: 1/2
  • Sisanya dibagi menurut ketentuan Faraid.
 

Wasiat dalam Hukum Waris

Wasiat adalah keinginan seseorang untuk memberikan sebagian harta warisannya kepada orang tertentu.

  • Maksimal 1/3 harta warisan dapat diwasiatkan.
  • Wasiat harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat hukum.
 

Prosedur Pembagian Warisan di Indonesia

Berikut adalah langkah-langkah pembagian warisan yang umum dilakukan:

 
  1. Pembuatan Akta Kematian
  2. Inventarisasi harta peninggalan
  3. Penyelesaian hutang dan biaya pemakaman
  4. Pembuatan wasiat (jika ada)
  5. Penentuan ahli waris
  6. Pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku
  7. Pembuatan akta pembagian warisan (di hadapan PPAT atau notaris)
 

Perbedaan Hukum Waris KUHPerdata dan Hukum Waris Islam

ASPEK
HUKUM WARIS KUHPERDATA
HUKUM WARIS ISLAM
Dasar Hukum
KUHPerdata (Pasal 831–926)
Al-Qur’an & Hadis
Sistem
Testamenter & Legitimering
Intestatery
Pembagian Harta
Fleksibel, tergantung undang-undang
Tetap sesuai Faraid
Wasiat
Maksimal 1/3 harta
Maksimal 1/3 harta
Ahli Waris
Ditentukan undang-undang
Ditentukan syariat Islam

Kesimpulan

Memahami hukum waris di Indonesia sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa keluarga. Baik itu berdasarkan KUHPerdata maupun hukum waris Islam, setiap sistem memiliki ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi agar pembagian warisan berjalan adil dan sesuai hukum.

 

Bagi ahli waris, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau kuasa hukum guna memastikan proses pembagian warisan berjalan lancar dan sah secara hukum.

 

Rekomendasi Bacaan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • UU No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan UU Perkawinan
  • Buku Hukum Waris Islam (Faraid)
  • “Panduan Praktis Hukum Waris” oleh Prof. Djaya Darmaputra
Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.