Official Law Firm

+62 811 674 1212

Wajibkah Membuktikan Niat Jahat (Mens Rea) dalam Delik Korupsi Pasal 2 UU Tipikor?

Mustafa M Yacob
24 Juli 2025
10:59 am
Ilustrasi timbangan keadilan dan mens rea dalam pembuktian Pasal 2 UU Tipikor

Table of Contents

Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb

Pendahuluan

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sering dijadikan dasar utama penuntutan. Namun, pertanyaan fundamental muncul: apakah pembuktian unsur niat jahat atau mens rea merupakan suatu keharusan dalam delik ini?

Sering kali, aparat penegak hukum hanya berfokus pada unsur actus reus seperti “perbuatan melawan hukum” dan “kerugian keuangan negara”, sementara aspek batiniah pelaku (sikap mental atau niat jahat) diabaikan. Padahal, dalam konteks hukum pidana modern, mens rea adalah elemen esensial yang membedakan antara perbuatan jahat dan kesalahan administratif.


Rumus Pasal dan Unsur-Unsur Delik

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun…”

Unsur-unsur penting dalam pasal ini:

  1. Setiap orang
  2. Secara melawan hukum
  3. Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi
  4. Merugikan keuangan/perekonomian negara

Namun, unsur “kesengajaan” atau niat jahat (dolus) tidak secara eksplisit ditulis, meskipun secara doktrinal harus tetap dianggap melekat dalam setiap delik.


Mens Rea: Pilar dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, adagium klasik yang masih sangat relevan adalah:

“Actus non facit reum nisi mens sit rea”
(Seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena perbuatannya, kecuali ada niat jahat).

Prinsip pertanggungjawaban pidana menuntut pembuktian kesalahan, kecuali undang-undang secara tegas menentukan lain. Dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor, pembuktian tidak boleh berhenti pada kerugian negara; kesalahan terdakwa harus dinilai dari seluruh unsur delik, rangkaian perbuatan, dan alat bukti yang sah.


Putusan MK yang Relevan: Batas Unsur “Melawan Hukum” dan Kerugian Negara

Pembahasan Pasal 2 UU Tipikor perlu membedakan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 membatalkan bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memperluas “melawan hukum” hingga perbuatan yang semata-mata dianggap tercela menurut rasa keadilan atau norma sosial. Karena itu, unsur melawan hukum harus dibuktikan dengan dasar yang dapat diuji, bukan hanya dengan penilaian moral yang abstrak.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, penuntut harus membuktikan adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian.

Kedua putusan tersebut tidak boleh dikutip sebagai putusan yang menghapus atau menetapkan satu rumusan tersendiri tentang mens rea. Posisi kesalahan dalam perkara korupsi tetap diuji melalui seluruh unsur delik, fakta perbuatan, keadaan pelaku, dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Bahaya Mengabaikan Mens Rea: Antara Maladministrasi dan Kriminalisasi

Mengkriminalkan tindakan administrasi yang tidak disertai niat jahat akan menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat. Banyak pejabat menjadi enggan mengambil keputusan karena khawatir dikriminalkan. Ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.

Contoh konkret bisa dilihat dalam berbagai kasus di mana:

  • Kredit perbankan macet karena risiko bisnis, bukan karena niat jahat
  • Keputusan anggaran daerah ditafsirkan sebagai penyimpangan, padahal melalui proses musyawarah resmi
  • Pembelian barang melalui tender resmi dipermasalahkan hanya karena selisih harga

Antara Penegakan Hukum dan Keadilan Substantif

Pemberantasan korupsi adalah agenda nasional yang tak boleh ditawar. Namun, penegakan hukum yang adil menuntut keseimbangan antara pembuktian perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

Keadilan substantif menuntut bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat:

  1. Perbuatan yang melawan hukum (actus reus)
  2. Niat jahat atau kesengajaan (mens rea)
  3. Pertanggungjawaban pidana yang sah (kesalahan secara hukum)

Kesimpulan: Kesalahan Harus Dibuktikan, Tidak Boleh Diasumsikan

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, kata “dengan sengaja” memang tidak dirumuskan secara eksplisit. Namun, pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun hanya dari adanya kerugian negara atau adanya pelanggaran administrasi. Jaksa penuntut umum tetap wajib membuktikan seluruh unsur delik dan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, pertanyaan yang tepat bukan semata-mata “adakah niat jahat”, melainkan apakah dari rangkaian perbuatan dan bukti di persidangan dapat dibuktikan adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kekeliruan prosedur, risiko bisnis, atau keputusan kebijakan tidak otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana, tetapi juga tidak otomatis membuktikan korupsi.

Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut pembuktian yang utuh: perbuatan melawan hukum yang dapat diuji, perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata, serta kesalahan pelaku dalam perkara konkret.


Daftar Regulasi dan Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku I tentang Ketentuan Umum
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
  5. Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta: Rineka Cipta
  6. Sudarto, “Hukum dan Hukum Pidana”, Bandung: Alumni

>

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.