PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai tanah dan rumah susun, dan berbeda dari notaris. Aktanya menjadi dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Seorang pembeli sudah membayar lunas sebidang tanah kepada pemiliknya. Kuitansi ada, tanda tangan ada, bahkan perjanjiannya dibuat di hadapan seorang notaris yang ramah. Ketika sertipikat hendak dibalik nama ke Kantor Pertanahan, petugas loket menolak berkas itu dan meminta akta dari PPAT. Pembeli bingung, penjual kesal, dan transaksi yang dikira selesai ternyata belum sah untuk keperluan pendaftaran. Situasi ini sering saya temui di ruang konsultasi. Sebabnya sederhana: banyak orang belum paham bahwa PPAT adalah pejabat yang berbeda dari notaris, dengan kewenangan yang diatur sendiri. Artikel ini menjelaskan siapa PPAT, akta apa saja yang berwenang ia buat, bagaimana ia diangkat, berapa batas wajar jasanya, apa bedanya dengan notaris, dan apa yang perlu Anda siapkan agar transaksi tanah tidak tersangkut di meja pendaftaran.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Pemindahan hak atas tanah, misalnya lewat jual beli atau hibah, hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
- Kewenangan PPAT terbatas pada delapan perbuatan hukum dalam daftar tertutup, antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, dan pemberian Hak Tanggungan.
- PPAT dan notaris adalah dua jabatan berbeda, dengan pengangkat, dasar hukum, dan lingkup akta yang terpisah, meskipun sering dipegang oleh orang yang sama.
- Uang jasa PPAT, termasuk honorarium saksi, dibatasi paling banyak satu persen dari harga transaksi dalam akta, sedangkan pajak dan biaya pendaftaran dihitung terpisah.
- Sebelum menandatangani akta, pastikan sertipikat sudah dicek di Kantor Pertanahan, harga di akta sama dengan harga sebenarnya, dan persetujuan pasangan atau ahli waris sudah ada.
Pengertian PPAT menurut peraturan jabatannya
Pejabat Pembuat Akta Tanah, disingkat PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Rumusan itu berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Teks perubahannya dapat dibaca langsung di peraturan.go.id.
Dua kata dalam rumusan itu patut dicermati. Pertama, “pejabat umum”. PPAT bukan pegawai swasta biasa dan bukan sekadar penyedia jasa administrasi. Ia menjalankan sebagian kewenangan publik, yaitu membuat alat bukti tertulis yang berkekuatan otentik. Kedua, “akta otentik”. Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Karena sifat otentik itulah akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Dasar kehadiran PPAT dalam sistem pertanahan bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan itu menetapkan bahwa pemindahan hak atas tanah, misalnya lewat jual beli, tukar menukar, atau hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Ada pengecualian untuk keadaan tertentu yang ditetapkan menteri, tetapi pengecualian itu bukan jalan yang sebaiknya Anda andalkan untuk transaksi biasa. Tanpa akta PPAT, perubahan nama pemegang hak di buku tanah pada dasarnya tidak dapat dicatat.
Perlu dipahami pula posisi PPAT dalam urusan keabsahan hak. PPAT tidak menerbitkan sertipikat dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Ia mencatat perbuatan hukum yang dilakukan para pihak di hadapannya, memeriksa kelengkapan syarat formalnya, lalu menuangkannya dalam akta. Sertipikat tetap diterbitkan dan dibalik nama oleh Kantor Pertanahan. Pembagian tugas ini menjelaskan mengapa pemeriksaan berlapis diperlukan: PPAT memeriksa dokumen, Kantor Pertanahan memeriksa data yuridis dan fisik, sedangkan para pihak bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang mereka sampaikan.
Akta apa saja yang berwenang dibuat PPAT
Kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 2 peraturan jabatannya. Ia berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara tertutup dalam daftar. Daftar itu mencakup jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan atau inbreng, pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Delapan jenis perbuatan inilah wilayah kerja PPAT.
Sifat “tertutup” daftar itu penting dalam praktik. Di luar delapan perbuatan tersebut, PPAT tidak berwenang membuat akta tanah. Perjanjian pengikatan jual beli yang belum lunas, misalnya, bukan akta PPAT dan lazimnya dibuat di hadapan notaris. Anda dapat membaca perbandingannya dalam artikel kami tentang PPJB, fungsi, isi, risiko, dan perbedaannya dengan AJB. PPJB adalah janji untuk melakukan jual beli kelak, sedangkan akta jual beli di hadapan PPAT adalah peralihan haknya itu sendiri.
Akta jual beli sebagai akta yang paling sering dibuat
Dari delapan jenis akta, akta jual beli, atau AJB, paling sering ditemui. Perbuatannya diperlakukan menurut konsep hukum adat yang dianut hukum tanah nasional, yaitu terang dan tunai. Terang berarti dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sehingga diketahui umum. Tunai berarti pembayaran dan penyerahan haknya terjadi bersamaan, meski dalam praktik pelunasan dapat dibuktikan lewat kuitansi atau bukti transfer sebelum akta ditandatangani. PPAT lazimnya menolak membuat AJB jika harga belum dilunasi, karena akta jual beli menyatakan peralihan hak yang sudah terjadi.
Akta dibacakan dan dijelaskan kepada para pihak, kemudian ditandatangani penjual, pembeli, dua orang saksi, dan PPAT. Dalam praktik, saya selalu menyarankan klien tidak menandatangani akta yang tidak dibacakan atau yang masih memuat kolom kosong. Akta yang sudah ditandatangani akan menjadi dasar balik nama, dan memperbaikinya di kemudian hari lebih rumit daripada memeriksanya pada hari penandatanganan.
Akta hibah, pembagian hak bersama, dan inbreng
Hibah tanah juga dibuat dengan akta PPAT. Orang tua yang menghibahkan tanah kepada anak, misalnya, harus melakukannya di hadapan PPAT agar peralihannya dapat didaftarkan. Pembagian hak bersama dipakai ketika beberapa orang memegang sertipikat bersama, misalnya ahli waris yang sepakat membagi satu bidang tanah menjadi bagian masing-masing. Inbreng adalah pemasukan tanah sebagai setoran modal ke dalam perseroan. Ketiga akta ini kerap melibatkan pajak dan bea perolehan yang perhitungannya berbeda dari jual beli, sehingga sebaiknya ditanyakan sejak awal.
Akta pemberian Hak Tanggungan
Bank yang memberikan kredit dengan jaminan tanah memerlukan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT yang dibuat PPAT. Sering didahului oleh Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT, yang juga merupakan akta PPAT atau akta notaris sesuai ketentuan. Hak Tanggungan baru lahir setelah didaftarkan di Kantor Pertanahan. Bagi debitur, memahami hal ini membantu menilai kapan jaminan benar-benar mengikat dan kapan bank berhak melakukan eksekusi, topik yang kami bahas dalam artikel tentang parate eksekusi.
Jenis PPAT: umum, sementara, dan khusus
Peraturan jabatan mengenal tiga jenis PPAT. PPAT biasa atau PPAT umum adalah pejabat yang diangkat oleh menteri yang membidangi urusan agraria dan pertanahan, yang kini dikenal sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Mayoritas PPAT yang Anda temui di kantor-kantor di kota adalah PPAT jenis ini, dan banyak di antaranya sekaligus berprofesi sebagai notaris.
PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup jumlah PPAT. Contoh yang paling dikenal adalah camat. Penunjukan itu bersifat sementara dan hanya berlaku di wilayah yang memenuhi syarat kekurangan PPAT. Di kecamatan yang sudah terlayani PPAT umum, camat tidak lagi berfungsi sebagai PPAT Sementara untuk transaksi biasa. Jika seorang kepala desa menawarkan membuat akta jual beli dengan alasan itu “lebih murah”, periksa dulu apakah ia memang diangkat untuk jabatan tersebut.
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk untuk membuat akta tertentu dalam rangka melaksanakan program atau tugas pemerintah. Contohnya, akta yang berkaitan dengan program pertanahan nasional tertentu. Anda jarang berurusan dengan PPAT Khusus dalam transaksi pribadi, tetapi istilahnya sering muncul dalam peraturan.
Daerah kerja dan perubahannya
Setiap PPAT memiliki daerah kerja. Dalam peraturan lama, daerah kerja PPAT hanya mencakup satu kabupaten atau kota. Perubahan melalui PP 24/2016 memperluasnya menjadi satu wilayah provinsi, sehingga satu PPAT dapat membuat akta mengenai tanah yang terletak di kabupaten atau kota lain dalam provinsi yang sama. Meski demikian, sejumlah kajian akademik mencatat bahwa penerapannya di lapangan tidak selalu seragam karena bergantung pada peraturan pelaksana dari menteri. Karena itu, jika tanah Anda berada di kabupaten yang berbeda dari kantor PPAT, tanyakan lebih dulu apakah Kantor Pertanahan setempat menerima akta dari PPAT tersebut. Pertanyaan lima menit ini dapat menghindarkan Anda dari akta yang ditolak.
Bagaimana seseorang menjadi PPAT
Pengangkatan PPAT tidak otomatis mengikuti gelar kesarjanaan. Calon harus warga negara Indonesia, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi syarat pendidikan tertentu, yaitu lulusan program pendidikan khusus PPAT atau berijazah magister kenotariatan. Calon juga harus lulus ujian yang diselenggarakan kementerian yang menangani agraria dan pertanahan, dan menjalani magang di kantor PPAT yang sudah berjalan. Setelah itu ia diambil sumpah dan dilantik, lalu menjalankan jabatan di daerah kerjanya.
Mengenai usia minimal, sumber yang saya periksa menyebut PP 24/2016 menetapkan usia minimal 22 tahun. Angka-angka teknis seperti ini sebaiknya Anda cocokkan dengan teks peraturan yang berlaku bila memang perlu, karena persyaratan pengangkatan juga diatur lebih rinci dalam peraturan menteri yang beberapa kali berubah.
Bagi klien awam, syarat pengangkatan ini punya makna praktis. Anda dapat meminta PPAT menunjukkan surat keputusan pengangkatan dan memastikan daerah kerjanya mencakup lokasi tanah Anda. PPAT yang sesungguhnya tidak keberatan diminta menunjukkannya, karena itu bagian dari transparansi jabatan.
Kewajiban, larangan, dan sanksi
PPAT wajib menjalankan jabatannya secara jujur, mandiri, tidak berpihak, dan amanah. Ia wajib membuat akta berdasarkan dokumen yang sah, memastikan para pihak berhak melakukan perbuatan hukum itu, dan menyampaikan akta serta dokumen pendukungnya kepada Kantor Pertanahan dalam jangka waktu yang ditetapkan agar balik nama dapat diproses. Peraturan jabatan juga melarang PPAT membuat akta dalam keadaan tertentu, misalnya jika ia sendiri, suami atau istrinya, atau keluarga dekatnya menjadi pihak yang berkepentingan atas akta itu. Larangan ini menjaga netralitas.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pemberhentian dari jabatan. Bila akta dibuat dengan dokumen palsu dan PPAT terbukti ikut serta, ia juga dapat dihadapkan pada pertanggungjawaban pidana dan perdata. Di sisi lain, tidak semua kesalahan data menjadi tanggung jawab PPAT. Bila penjual memberikan keterangan palsu tentang kepemilikan dengan membawa sertipikat palsu yang sulit dibedakan, kesalahan utama ada pada penjual. Garis tanggung jawab ini sering diperdebatkan di pengadilan, dan jawabannya bergantung pada fakta tiap perkara.
Perbedaan PPAT dan notaris yang perlu Anda ketahui
Sumber kebingungan terbesar adalah dua jabatan yang sering dipegang oleh orang yang sama. Banyak PPAT juga berstatus notaris, dan papan nama kantornya menyebut keduanya. Namun hukum memperlakukan keduanya sebagai dua jabatan berbeda, dengan dasar hukum, pengangkat, wilayah, dan kewenangan yang terpisah.
Notaris diangkat oleh menteri yang membidangi urusan hukum, berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kewenangan notaris luas: membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan peraturan atau dikehendaki para pihak. Contohnya akta pendirian perseroan, akta perjanjian kredit, akta wasiat, dan akta pengikatan jual beli. PPAT, sebaliknya, diangkat oleh menteri agraria dan hanya berwenang atas delapan perbuatan hukum pertanahan yang disebut tadi.
Ada pasal dalam UU Jabatan Notaris yang menyebut notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Pasal itu menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi karena pasal yang sama juga memuat batasan bahwa kewenangan itu tidak berlaku jika pembuatan akta ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain. Praktik di Kantor Pertanahan memperlihatkan arah yang jelas: akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah harus berasal dari PPAT, sedangkan notaris yang belum diangkat sebagai PPAT tidak dapat membuat akta jual beli yang diterima sebagai dasar balik nama.
Berikut gambaran perbedaan yang paling berguna dalam urusan sehari-hari.
| Aspek | PPAT | Notaris |
|---|---|---|
| Dasar hukum utama | PP 37/1998 jo. PP 24/2016 | UU 30/2004 jo. UU 2/2014 |
| Diangkat oleh | Menteri agraria dan tata ruang | Menteri hukum |
| Lingkup akta | Delapan perbuatan hukum atas tanah dan rumah susun | Akta otentik yang luas, di luar yang dikecualikan |
| Contoh akta | AJB, hibah, APHT, inbreng | Pendirian PT, PPJB, wasiat, perjanjian kredit |
| Tempat akta didaftarkan | Kantor Pertanahan | Tidak ada pendaftaran serupa, beberapa diteruskan ke AHU |
Perhatikan bahwa satu orang bisa memegang dua jabatan, tetapi ia berbicara dengan dua “topi”. Akta yang ia tandatangani sebagai notaris tunduk pada UU Jabatan Notaris, sedangkan akta yang ia tandatangani sebagai PPAT tunduk pada peraturan jabatan PPAT. Konsekuensinya bagi Anda: pastikan di akta tertulis dengan jelas dalam kapasitas apa pejabat itu bertindak.
Contoh rekaan agar perbedaannya terasa
Misalkan seorang pembeli ingin membeli rumah dengan cicilan langsung kepada penjual selama dua tahun. Selama cicilan berjalan, ia dan penjual membuat PPJB di hadapan notaris, lengkap dengan klausul denda dan jadwal pembayaran. Setelah cicilan terakhir dibayar, keduanya menghadap PPAT untuk menandatangani AJB. Notaris dan PPAT dapat orang yang sama, tetapi dua akta itu berbeda fungsi. PPJB mengikat para pihak untuk melakukan jual beli, sedangkan AJB memindahkan haknya dan menjadi dasar balik nama. Pembeli yang hanya memegang PPJB belum tercatat sebagai pemilik di buku tanah.
Biaya PPAT dan batas honorarium yang wajar
Pertanyaan yang paling sering diajukan klien setelah “siapa PPAT” adalah “berapa biayanya”. Jawabannya perlu dipisah menjadi tiga hal: honorarium PPAT, pajak, dan biaya pendaftaran.
Untuk honorarium, Pasal 32 peraturan jabatan sebagaimana diubah PP 24/2016 membatasi uang jasa PPAT, termasuk honorarium saksi, paling banyak satu persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Ketentuan ini sejalan dengan yang dilaporkan Hukumonline, yang juga mencatat adanya skala bertingkat untuk nilai transaksi tertentu. Karena rincian skala itu dapat berbeda antara sumber dan peraturan pelaksananya, tanyakan rincian perhitungan tertulis kepada PPAT sebelum akta ditandatangani. PPAT juga dilarang memungut biaya di luar ketentuan tersebut, sehingga permintaan “uang tambahan” yang tidak bisa dijelaskan dasar hukumnya patut Anda pertanyakan.
Pajak adalah komponen yang sering lebih besar daripada honorarium. Penjual lazimnya membayar pajak penghasilan atas pengalihan hak, sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besaran, dasar pengenaan, dan nilai tidak kena pajaknya bergantung pada peraturan yang berlaku dan, untuk BPHTB, pada ketentuan daerah. PPAT lazimnya menolak menandatangani akta sebelum bukti pembayaran pajak diserahkan. Ini bukan formalitas yang bisa ditawar: ketentuan pendaftaran tanah mengharuskan bukti itu ada sebelum akta dibuat atau sebelum balik nama diproses.
Biaya terakhir adalah biaya pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. Besarnya mengikuti tarif yang berlaku dan ditentukan antara lain oleh luas dan nilai tanah. Untuk penjelasan rinci mengenai komponen biaya, Anda dapat membaca artikel kami tentang biaya akta jual beli tanah, pajak, PPAT, dan balik nama. Satu catatan: siapa yang menanggung masing-masing komponen biaya pada dasarnya dapat diperjanjikan para pihak. Jika tidak ada kesepakatan, kebiasaan setempat berlaku. Sepakati sejak awal agar tidak ada sengketa pada hari penandatanganan.
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum menghadap PPAT
PPAT bekerja berdasarkan dokumen. Semakin lengkap dokumen yang dibawa, semakin cepat akta ditandatangani. Dari pihak penjual, yang biasanya diminta adalah sertipikat asli, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan, dan, jika sudah menikah, persetujuan pasangan atau akta nikah. Bila tanah tergolong harta bersama, persetujuan suami atau istri diperlukan agar transaksi tidak digugat di kemudian hari. Bila penjual adalah badan hukum, dibutuhkan anggaran dasar, keputusan organ yang berwenang menyetujui penjualan, dan identitas pengurusnya.
Dari pihak pembeli, yang diminta adalah kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan nomor pokok wajib pajak. Jika pembeli membeli dengan kredit bank, dokumen pendukung dari bank juga diperlukan, termasuk rencana pembebanan Hak Tanggungan.
Sebelum akta dibuat, PPAT biasanya melakukan pengecekan sertipikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan data fisik dan yuridisnya sesuai, bahwa tanah tidak sedang diblokir, tidak dalam sengketa, dan tidak diagunkan. Pengecekan ini yang melindungi pembeli. Jika Anda adalah pembeli, minta salinan bukti pengecekan itu atau setidaknya pastikan PPAT sudah melakukannya. Dalam praktik, saya melihat banyak kasus tanah dijual ganda yang sebenarnya dapat dicegah oleh satu langkah pengecekan yang diabaikan karena “sudah kenal baik dengan penjual”.
Untuk tanah yang belum bersertipikat atau berasal dari warisan
Tanah girik, petok, atau tanah yang berasal dari warisan memerlukan perlakuan khusus. Untuk tanah yang belum bersertipikat, akta jual beli tetap dapat dibuat jika alas haknya jelas, tetapi proses pendaftarannya lebih panjang. Untuk tanah warisan, PPAT akan meminta bukti ahli waris, misalnya surat keterangan waris dan penetapan atau akta pembagian, serta persetujuan seluruh ahli waris. Satu ahli waris yang tidak ikut menandatangani dapat membuat seluruh transaksi digugat. Pembahasan hukum waris dapat Anda baca di artikel kami tentang hukum waris di Indonesia.
Kesalahan yang sering terjadi dalam urusan PPAT
Dari pengalaman mendampingi klien, ada pola kesalahan yang berulang. Pertama, membayar lunas sebelum memastikan sertipikat bersih. Uang yang sudah berpindah tangan jauh lebih sulit ditarik kembali daripada janji yang belum dipenuhi. Kedua, membuat akta dengan harga di bawah nilai sebenarnya agar pajak lebih kecil. Praktik ini berisiko. Harga yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya dapat dipersoalkan oleh otoritas pajak, dapat merugikan pembeli ketika menuntut ganti rugi, dan dapat menjadi bahan sengketa bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Ketiga, memberikan kuasa mutlak untuk menjual tanah. Kuasa semacam ini pada dasarnya dilarang untuk peralihan hak atas tanah berdasarkan instruksi pemerintah yang dikeluarkan sejak lama, dan PPAT tidak akan menjadikannya dasar pembuatan akta jual beli. Keempat, mengabaikan persetujuan pasangan atau ahli waris. Kelima, menunda balik nama setelah akta ditandatangani. Sertipikat yang masih atas nama penjual dapat diagunkan penjual ke pihak lain, disita karena utang penjual, atau ikut menjadi harta warisan penjual yang meninggal sebelum balik nama selesai.
Keenam, menyerahkan seluruh urusan kepada pihak ketiga yang tidak jelas kedudukannya, misalnya calo, tanpa tanda terima dan tanpa kontak langsung dengan PPAT. Anda boleh menggunakan jasa pengurusan, tetapi pastikan Anda tahu siapa PPAT-nya, kapan akta ditandatangani, dan berapa nomor aktanya.
Bila akta PPAT bermasalah: pembatalan dan sengketa
Akta PPAT dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah dalam beberapa keadaan. Jika terbukti ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan yang mendasar, perjanjian jual belinya dapat dibatalkan menurut ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata. Jika penjual ternyata tidak berhak atas tanah yang dijual, peralihan itu bermasalah sejak awal. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, selain gugatan perdata, pelakunya dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP baru.
Perlu dibedakan dua hal: cacat pada akta sebagai dokumen dan cacat pada perbuatan hukum yang dituangkan di dalamnya. Akta bisa saja sempurna secara bentuk, tetapi perbuatan hukum yang melatarbelakanginya cacat karena penjual memberikan keterangan palsu. Dalam kasus seperti ini, gugatan umumnya ditujukan kepada para pihak dalam akta. Menarik PPAT sebagai tergugat memerlukan dasar yang kuat, yaitu pelanggaran kewajiban jabatannya, misalnya lalai memeriksa syarat formal yang seharusnya diperiksa.
Sengketa seperti ini umumnya diadili di pengadilan negeri, sementara bila yang dipersoalkan adalah keputusan Kantor Pertanahan, misalnya penerbitan atau pencatatan sertipikat, jalurnya dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Pembahasan lengkap tentang jalur-jalur penyelesaian ada di artikel kami tentang sengketa tanah. Karena pilihan jalur menentukan tenggat dan alat bukti, konsultasikan lebih dulu sebelum mengajukan gugatan.
Sikap yang saya sarankan sebelum menandatangani akta
Jika saya duduk bersama Anda sebelum hari penandatanganan, saya akan meminta Anda memastikan lima hal. Sertipikat sudah dicek di Kantor Pertanahan. Identitas dan kewenangan penjual sudah dicocokkan, termasuk persetujuan pasangan. Harga di akta sama dengan harga sebenarnya. Pajak dan biaya sudah jelas dan dibayar sesuai ketentuan. Dan seluruh isi akta sudah dibaca, bukan hanya halaman tanda tangannya. Jika salah satu belum jelas, tunda penandatanganan. Menunda satu minggu jauh lebih murah daripada berperkara satu tahun.
Langkah lanjut bersama kantor hukum kami
PPAT adalah pejabat umum yang kewenangannya dibatasi pada delapan perbuatan hukum atas tanah dan rumah susun, dan aktanya menjadi pintu masuk pendaftaran peralihan hak. Notaris memiliki kewenangan akta yang lebih luas dan dibentuk oleh undang-undang yang berbeda. Sikap yang saya sarankan sederhana: pastikan pejabat yang Anda temui memang PPAT di daerah kerja yang tepat, cek sertipikat sebelum membayar, jangan menurunkan harga di akta, sepakati pembagian biaya secara tertulis, dan segera balik nama setelah akta ditandatangani.
Jika Anda sedang menghadapi transaksi tanah yang tampak rumit, atau sudah terlanjur mengalami penolakan berkas, tim kami dapat membantu memeriksa dokumen dan menyusun langkah. Kunjungi halaman layanan konsultasi gratis, lihat bidang praktik kami, atau hubungi kami melalui halaman kontak. Kantor kami berada di Jl. Lenteng Agung Raya No.62, RT.6/RW.2, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12630. Telepon 0811-6741-212, email info@mustafamytiba.com, Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, dan Sabtu dengan perjanjian. Honorarium advokat disepakati bersama sesuai UU 18/2003 tentang Advokat, dan kami tidak menjanjikan hasil perkara.
Tanya jawab seputar PPAT
1Apakah notaris otomatis menjadi PPAT?
Tidak. Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang diangkat oleh menteri yang berbeda. Seorang notaris baru menjadi PPAT setelah memenuhi syarat, lulus ujian, diangkat, dan diambil sumpah sebagai PPAT. Karena itu, tanyakan kepada notaris yang Anda temui apakah ia juga PPAT di daerah kerja yang mencakup tanah Anda sebelum Anda menyerahkan berkas jual beli.
2Apakah jual beli tanah sah jika hanya dibuat di bawah tangan?
Perjanjiannya dapat mengikat antara penjual dan pembeli, tetapi tidak dapat dijadikan dasar balik nama di Kantor Pertanahan. Pembeli yang hanya memegang kuitansi atau surat di bawah tangan tidak tercatat sebagai pemegang hak. Untuk melindungi diri, selesaikan dengan akta PPAT dan lakukan balik nama secepatnya.
3Bolehkah camat atau kepala desa membuat akta jual beli?
Camat dapat menjadi PPAT Sementara di daerah yang belum cukup PPAT, bila memang ditunjuk untuk itu. Kepala desa pada umumnya bukan PPAT. Surat keterangan kepala desa berfungsi sebagai bukti pendukung, bukan pengganti akta PPAT.
4Berapa batas jasa PPAT?
Peraturan membatasi uang jasa, termasuk honorarium saksi, paling banyak satu persen dari harga transaksi dalam akta, dengan skala yang dapat berbeda menurut nilai transaksi. Pajak dan biaya pendaftaran dihitung terpisah. Minta rincian tertulis dan jangan membayar pungutan yang tidak memiliki dasar jelas.
5Siapa yang menanggung biaya PPAT, penjual atau pembeli?
Peraturan tidak menetapkan satu jawaban untuk semua keadaan. Pembagian biaya merupakan hasil kesepakatan para pihak. Di banyak daerah kebiasaannya pembeli menanggung honorarium PPAT dan BPHTB, sedangkan penjual menanggung pajak penghasilan. Pastikan kesepakatan itu tertulis.
6Apa yang terjadi jika PPAT meninggal atau pindah sebelum balik nama selesai?
Berkas tidak hilang begitu saja. Protokol atau arsip PPAT diserahkan kepada PPAT penggantinya atau pejabat yang ditunjuk, dan akta yang sudah ditandatangani tetap sah. Jika Anda mengalami keterlambatan, minta kejelasan status berkas ke Kantor Pertanahan dan PPAT penerima protokol.
Perlu pendampingan untuk perkara Anda?
Setiap perkara punya fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu.
Sumber
- peraturan.go.id, peraturan.go.id.
