Komnas HAM berencana meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggeledahan Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (27/10/2026). Dugaan itu bersumber dari surat edaran pihak pesantren dan belum diuji. Kepolisian menyatakan akan mendalaminya lewat pengawasan internal. Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners menyampaikan catatan dan sikap atas peristiwa ini pada bagian akhir tulisan.
Latar kasus
Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, dibakar dan dirusak pada Sabtu (12/9/2026). Polisi telah menetapkan dua tersangka; salah satunya berinisial AS, ditangkap pada 19 Oktober 2026.
Pada Selasa (27/10/2026) dini hari, tim gabungan menggeledah pesantren di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dan satu pesantren di Jenawi, Karanganyar, sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. Menurut Kapolres Sukoharjo, tim gabungan berasal dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar, dipimpin langsung Kapolda Jateng.
Jam dimulainya penggeledahan di Mojolaban dilaporkan berbeda: sekitar 03.30 WIB menurut keterangan kepolisian yang dikutip media, dan 03.20 WIB menurut informasi awal Komnas HAM.
Keterangan pihak pesantren
Surat Edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, tertanggal 29 Oktober 2026, menyebut puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu saat 12 santriwati dan empat ustazah tidur. Surat itu juga menyebut penghuni ditodong senjata, santriwati yang belum berjilbab ditarik, dan sebagian penghuni dibawa ke Polsek Mojolaban serta Polres Sukoharjo tanpa pendamping wali atau kuasa hukum. Semua ini adalah klaim pihak pesantren dan belum diverifikasi independen.
Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyatakan para santriwati dan ustazah diperiksa sebagai saksi selama sekitar 15 jam, dan pertanyaan penyidik tidak menyentuh warung mi babi. Pihaknya membantah keterlibatan dan menyebut panah serta parang yang disita adalah perlengkapan ekstrakurikuler dan alat kebun. Pesantren meminta barang pribadi santri dikembalikan.
Kemenag Sukoharjo menyatakan pesantren tersebut tidak berizin. Keterangan ini tidak membenarkan atau menyalahkan tindakan aparat, tetapi relevan sebagai konteks status lembaga.
Tanggapan kepolisian
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penggeledahan adalah bagian dari penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo atas pembakaran, perusakan, dan pengancaman warung mi babi. Menurutnya, polisi menemukan senjata tajam berbagai jenis, busur panah, dan anak panah dari dua lokasi, dan barang bukti yang diamankan tidak hanya terkait perkara warung. Seluruh santriwati dan ustazah yang diamankan berstatus saksi, lalu dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Polri, melalui Kadiv Humas, menyatakan menerima kritik dan akan menindaklanjuti laporan lewat pengawasan internal termasuk Propam. Hingga naskah ini disusun, Polri belum menanggapi secara rinci tuduhan penodongan senjata, penarikan santriwati, maupun ketiadaan polisi wanita dalam penggeledahan.
Sikap dan rekomendasi Komnas HAM
Dalam siaran pers Minggu (1/11/2026), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penggeledahan pondok putri pada dini hari oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang tidak proporsional dan tidak sensitif gender. Komnas HAM meminta Kapolda Jateng:
- mengevaluasi SOP penggeledahan pesantren putri, termasuk melibatkan polisi wanita dan tokoh agama serta menghindari rentang pukul 22.00–06.00 WIB kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa;
- memastikan anak yang diperiksa didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat, serta didampingi P2TP2A atau UPTD PPA sejak awal;
- menjamin pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita, bersama LPSK dan Kementerian PPPA.
Komnas HAM berencana meminta keterangan Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Menurut Kapolres Sukoharjo, 15 orang dari pesantren di Laban dimintai keterangan sebagai saksi, terdiri atas anak di bawah umur dan orang dewasa. Seluruhnya telah dipulangkan.
Desakan pemecatan Kapolda Jateng
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, dalam keterangan tertulis Minggu (1/11/2026) mengecam penggerebekan pesantren putri itu dan mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto segera memecat Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan. Din menilai tindakan tersebut melampaui batas hukum, menyerupai aksi teror, dan diduga kuat melanggar HAM. Ia juga meminta tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penggerebekan dan secara khusus menyoroti kabar seorang santriwati berusia 10 tahun yang dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras panjang (Intime, Tagar.co).
Desakan serupa datang dari anggota DPR Tifatul Sembiring, Pemuda Masjid Dunia, dan beberapa tokoh lain. Hingga Senin (2/11/2026), desakan itu masih berupa tuntutan dan belum ada pengumuman resmi pencopotan Kapolda (Maklumat). Divpropam Polri telah mendatangi lokasi pada Sabtu (31/10/2026) untuk menindaklanjuti aduan pengelola pesantren (Disway).
Keterangan soal santriwati 10 tahun yang ditodong berasal dari laporan pihak pesantren dan belum dikonfirmasi kepolisian.
Pernyataan Nasir Djamil
Nasir Djamil, Ketua Dewan Penasehat LBH Panglima Hukum dan Keadilan sekaligus anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, meminta Mabes Polri melakukan klarifikasi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Permintaan itu didasarkan pada masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang ia terima sebagai wakil rakyat.
Nasir menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan prosedur dan prinsip kemanusiaan. Ia menilai tindakan aparat di lingkungan pendidikan yang terdapat perempuan dan anak-anak harus mengutamakan perlindungan terhadap mereka. Ia juga meminta seluruh tindakan kepolisian, dari penggeledahan hingga penyitaan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, agar pengusutan dugaan pelanggaran tersebut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pernyataan ini disampaikan dalam dua kapasitas: sebagai Ketua Dewan Penasehat LBH Panglima Hukum dan Keadilan dan sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Sikap Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners
Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners meminta Kapolri mengusut tuntas dugaan tindakan biadab yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah dalam penggeledahan Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo. Kami menegaskan siapa pun yang terlibat harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut kami, peristiwa ini fatal karena terjadi di lembaga pendidikan, dengan korban anak-anak perempuan. Perlindungan anak dan martabat perempuan harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pesantren yang sedang dicari kaitannya dengan suatu perkara pidana.
Catatan hukum
Tiga hal hukum perlu dibedakan dari fakta yang masih diperiksa:
- Dasar penggeledahan. Pertanyaan pokoknya adalah ada tidaknya surat izin penggeledahan dan apakah syarat keadaan mendesak terpenuhi. Pihak pesantren menyebut penggeledahan di luar prosedur; kepolisian menyebutnya bagian penyidikan. Ketentuan penggeledahan dalam KUHAP yang berlaku saat peristiwa menjadi tolok ukur pemeriksaan.
- Anak sebagai saksi. UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur perlindungan dan pendampingan bagi anak yang diperiksa, termasuk anak saksi. Ini dasar tuntutan pendampingan wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat.
- Jam malam penggeledahan. Batas 22.00–06.00 WIB adalah rekomendasi Komnas HAM untuk evaluasi SOP, dan belum dirujuk pada ketentuan peraturan tertentu.
Penilaian bersalah atau tidaknya aparat menunggu pemeriksaan Komnas HAM dan Propam.
Sumber
- Siaran pers Komnas HAM, 1 November 2026
- Surat Edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, 29 Oktober 2026
- Kompas.com: santriwati dipulangkan, pembelajaran berhenti
- Kompas.com: ponpes Mojolaban tak berizin
- Kompas.com: bantahan ponpes
- Justisio, 28 Oktober 2026
- Justisio, 30 Oktober 2026
- AFU
- Intime: Din Syamsuddin
- Tagar.co: Din Syamsuddin
- Maklumat: desakan pencopotan Kapolda
- Disway: Propam turun tangan
