dugaan jual beli kuota haji 2024

Opini Hukum: Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024 — Krisis Integritas dalam Tata Kelola Ibadah Haji Indonesia

Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb / Praktisi & Konsultan Hukum

Permasalahan: Pelanggaran dalam Distribusi dan Manajemen Kuota Haji

Kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 menyeruak ke ruang publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menemukan ketidakwajaran dalam proses pembagian kuota dan pengelolaan data jemaah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Indikasi kuat menyebut adanya pengalihan kuota dari jalur reguler ke jalur khusus secara sepihak oleh Kemenag—yang ditengarai melampaui batas maksimal 8% sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.

Selain itu, Pansus juga mengungkap adanya praktik jual beli kuota pemberangkatan, kuota tanpa masa tunggu, serta manipulasi data sistem Siskohat dan Siskopatuh, yang menimbulkan ketimpangan dan dugaan tindakan koruptif. Dugaan ini turut menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa.


Analisis Hukum: Ada Pelanggaran Administratif hingga Dugaan Pidana

1. Pelanggaran Administratif dan Regulatif

Berdasarkan temuan Pansus Haji, kuota haji tahun 2024 ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari:

  • 221.720 jemaah reguler
  • 19.280 jemaah khusus

Namun, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi:

  • 10.000 untuk reguler
  • 10.000 untuk khusus

Pembagian tersebut tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama Pasal 64 ayat (2) yang menyatakan:

“Kuota jemaah haji khusus ditetapkan paling banyak 8% dari total kuota jemaah haji Indonesia.”

Faktanya, kuota haji khusus mencapai sekitar 11,5%, atau setara 27.680 dari total 241.000 kuota. Artinya, ada kelebihan hampir 3,5% kuota haji khusus yang ditetapkan secara sepihak.

2. Dugaan Tindak Pidana

Beberapa indikasi kejahatan pidana yang muncul dalam kasus ini:

  • Manipulasi data sistem untuk mengatur keberangkatan lebih cepat bagi jemaah tertentu
  • Penerimaan biaya lebih besar dari jemaah haji melalui jalur tidak sah (mirip tarif haji furoda sebesar ±Rp 300 juta)
  • Pengalihan kuota tanpa dasar hukum yang jelas

Dasar Hukum dan Pasal yang Relevan

A. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  • Pasal 64 ayat (2): Kuota haji khusus paling banyak 8%.
  • Pasal 71: Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan haji.
  • Pasal 72 huruf a: Menteri wajib menjamin kepatuhan terhadap norma hukum.

B. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain hingga merugikan negara.
  • Pasal 12B: Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
  • Pasal 11: Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya.

C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa, menguntungkan, atau merugikan pihak lain.
  • Pasal 55-56 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku langsung, pembantu, atau menyuruh melakukan.

Pihak yang Berpotensi Dikenakan Sanksi Hukum

  1. Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas)
    Jika terbukti mengalihkan kuota secara sepihak dan menyalahgunakan kewenangan.
  2. Pejabat Eselon I/II di Kemenag
    Yang berperan dalam menyusun kebijakan teknis pengalihan kuota, manipulasi data, atau penerbitan kuota ilegal.
  3. PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
    Yang terlibat dalam praktik pemungutan dana tambahan di luar ketentuan atau penyalahgunaan akses data.
  4. Pihak Ketiga (broker, oknum, atau jaringan mafia kuota)
    Yang menyalahgunakan data atau membayar sejumlah uang untuk mendapatkan percepatan keberangkatan.

Langkah Strategis Kemenag ke Depan

Untuk menghindari pengulangan kasus serupa di masa depan, Kementerian Agama perlu:

1. Penegakan Tata Kelola yang Transparan

  • Melibatkan lembaga pengawas independen dalam pembagian kuota
  • Publikasi kuota secara real-time dan terverifikasi oleh pihak ketiga

2. Digitalisasi Sistem yang Antikorupsi

  • Audit dan peningkatan sistem Siskohat dan Siskopatuh agar tidak bisa dimanipulasi
  • Integrasi dengan sistem Komisi Informasi Publik dan BPKP

3. Regulasi Teknis yang Ketat

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) turunan dari UU Haji dan Keppres, yang secara rinci mengatur kuota tambahan dan mekanisme pelunasannya
  • Pembentukan SOP kuota tambahan dan sistem pengundian transparan

4. Penindakan Terhadap Oknum Internal

  • Evaluasi dan rotasi pejabat di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk membuka kemungkinan tindak pidana korupsi

5. Edukasi Publik dan Jemaah

  • Sosialisasi sistem antrean resmi
  • Larangan keras menggunakan jasa calo atau pihak ketiga

Kesimpulan

Kasus dugaan jual beli kuota haji tahun 2024 adalah peringatan keras atas lemahnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam konteks hukum, terdapat potensi pelanggaran administratif, pelanggaran regulasi, hingga dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Penegakan hukum yang tegas, pembaruan sistem digital, dan tata kelola yang transparan adalah jalan menuju perbaikan total.

Penyelenggaraan ibadah haji seharusnya menjadi ruang ibadah yang bersih dari praktik transaksional dan komersialisasi. Ketika ibadah suci ternoda oleh korupsi, maka negara wajib hadir dan membersihkannya melalui hukum.

🎯 Siap Dibela?

Percayakan urusan hukum Anda kepada tim yang telah terbukti berpengalaman dan berhasil.

📞 Konsultasi Gratis | 📧 info@mustafamytiba.com | 📍 Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners

Scroll to Top