Dalam dunia peradilan, tidak jarang seseorang mengajukan gugatan yang kemudian ditolak oleh pengadilan. Salah satu alasan penolakan yang umum adalah karena adanya kekurangan syarat atau kesalahan administrasi. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Bisakah gugatan yang telah ditolak (diberi NO oleh pengadilan) didaftarkan kembali? Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk memahami mekanisme hukum di Indonesia.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai kemungkinan pendaftaran ulang gugatan yang telah ditolak, lengkap dengan dasar hukum dan pasal-pasal yang relevan.
Apa Itu Gugatan yang Ditolak (NO)?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami istilah “gugatan NO”. Istilah ini biasanya muncul ketika pengadilan menolak pendaftaran gugatan karena tidak memenuhi syarat administratif atau materiil. Penolakan ini bisa terjadi di tingkat Pengadilan Negeri dan biasanya diberi catatan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Penolakan gugatan ini berbeda dengan gugatan yang ditolak dalam putusan pengadilan. Gugatan yang ditolak dalam putusan berarti telah masuk ke tahap pemeriksaan dan diputuskan oleh hakim. Sedangkan gugatan yang diberi NO belum masuk ke tahap pemeriksaan.
Bisakah Gugatan yang Telah Ditolak (NO) Didaftarkan Kembali?
Jawabannya: Bisa, tetapi dengan syarat tertentu.
Gugatan yang telah ditolak oleh pengadilan masih bisa didaftarkan kembali jika penyebab penolakan telah diperbaiki. Misalnya, jika gugatan ditolak karena:
Kurang biaya perkara
Tidak melampirkan surat kuasa khusus
Tidak melengkapi identitas tergugat
Tidak memenuhi syarat formil lainnya
Maka, apabila kekurangan tersebut telah diperbaiki, penggugat dapat mengajukan kembali gugatan tersebut ke pengadilan yang sama.
Dasar Hukum dan Pasal-Pasal yang Mengatur
Beberapa aturan hukum yang mengatur terkait hal ini adalah sebagai berikut:
-
- Hukum Acara Perdata (HAP) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan tentang pendaftaran ulang gugatan yang ditolak, Pasal 107 HAP menyatakan bahwa gugatan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika tidak terpenuhi, maka gugatan dapat ditolak.
- Hukum Acara Perdata (HAP) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Pasal 107 HAP:
“Gugatan diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 108 ayat (1) sampai dengan (4).”
Pasal 108 Ayat (1)-(4) HAP mencantumkan syarat-syarat seperti:
Nama jelas penggugat dan tergugat
Tempat kedudukan para pihak
Pokok perkaranya
Alasan perkaranya
Surat kuasa khusus (jika diwakili)
Jika salah satu dari syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan dapat ditolak.
-
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran perkara di pengadilan. Dalam Pasal 15 ayat (3), disebutkan bahwa:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013
Pasal 15 Ayat (3) Perma No. 2/2013:
“Apabila gugatan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri memberikan nomor NO (Not On Track) dan memberitahukan secara tertulis kepada penggugat untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.”
Artinya, penolakan gugatan bersifat sementara dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaikinya.
Prosedur Pendaftaran Ulang Gugatan yang Ditolak
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mendaftarkan kembali gugatan yang telah ditolak:
Periksa Surat Penolakan
Pastikan alasan penolakan gugatan. Surat penolakan biasanya mencantumkan kekurangan yang harus diperbaiki.
Lengkapi Berkas
Sesuaikan dengan syarat yang diminta oleh pengadilan, seperti melengkapi dokumen, membayar biaya perkara, atau menambahkan surat kuasa.
Ajukan Kembali ke Pengadilan yang Sama
Gugatan yang ditolak sebelumnya harus diajukan kembali ke pengadilan yang sama. Hal ini penting untuk menjaga asas lex fori (hukum tempat gugatan diajukan).
Sertakan Surat Penolakan Sebagai Lampiran
Lampirkan surat penolakan sebelumnya sebagai bukti bahwa penggugat telah melakukan perbaikan.
Kasus-Kasus yang Perlu Diperhatikan
Jika gugatan ditolak karena masalah waktu (misalnya sudah lewat waktu gugat), maka gugatan tidak dapat diajukan kembali karena hal ini bersifat materiil dan tidak bisa diperbaiki.
Jika penolakan terjadi karena kekurangan biaya, maka setelah biaya dibayar, gugatan dapat didaftarkan ulang.
Jika penolakan karena salah alamat pengadilan, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Kesimpulan
Gugatan yang telah ditolak (NO) oleh pengadilan dapat didaftarkan kembali, asalkan penyebab penolakan telah diperbaiki. Penolakan bersifat administratif dan tidak memutuskan substansi perkara, sehingga memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan kembali setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Namun, jika penolakan bersifat materiil (misalnya sudah lewat waktu gugat), maka gugatan tidak dapat diajukan kembali. Oleh karena itu, penting untuk memahami alasan penolakan dan melakukan perbaikan yang tepat.
Daftar Pustaka dan Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum Acara Perdata. Diakses melalui https://jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Perkara Di Pengadilan. Diakses melalui https://jdih.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2020. Penuntun Pelaksanaan Peradilan Umum. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Sudikanto, SH., MH. 2019. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sitorus, Asril. 2018. Hukum Acara Perdata Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 2021. SOP Pendaftaran Perkara Di Pengadilan Negeri. Diakses melalui https://www.mahkamahagung.go.id
Putusan Mahkamah Agung RI, No. 120 K/Pdt/1998, tentang syarat formil gugatan.
Yusuf, Mochtar. 2017. Teori dan Praktek Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Legislasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI. 2022. Kompilasi Hukum Acara Perdata. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Website Resmi Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Diakses melalui https://djpum.mahkamahagung.go.id
Kata Kunci SEO:
gugatan ditolak pengadilan
gugatan NO bisa daftar ulang
dasar hukum gugatan NO
syarat gugatan perdata
Pasal 107 HAP
Perma No. 2/2013
cara daftar ulang gugatan ditolak
penolakan gugatan di pengadilan negeri
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait gugatan yang ditolak, segera konsultasikan dengan kuasa hukum atau pengacara perdata untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus hukum memiliki keunikan tersendiri, sehingga sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ahli hukum untuk situasi spesifik Anda.

