Hak-Hak Kamu sebagai Saksi Ketika Dipanggil Polisi atau Jaksa

Oleh ; Mustafa MY Tiba, S.H

Menjadi saksi dalam suatu perkara hukum seringkali menimbulkan rasa cemas. Banyak orang khawatir dipanggil polisi atau jaksa karena takut dianggap bersalah atau ditekan dalam pemeriksaan. Padahal, saksi adalah pihak yang dilindungi oleh hukum dan memiliki hak-hak khusus yang wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.

Artikel ini akan membahas hak-hak saksi ketika dipanggil polisi atau jaksa, lengkap dengan dasar hukum yang mengaturnya.


1. Dasar Hukum Perlindungan Saksi

Hak-hak saksi diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Dengan dasar hukum ini, saksi bukanlah pihak yang disalahkan, melainkan orang yang membantu penegak hukum menemukan kebenaran.


2. Hak-Hak Saksi Menurut Undang-Undang

a. Hak untuk Dipanggil Secara Patut

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, saksi hanya bisa dipanggil dengan surat panggilan resmi yang sah. Surat tersebut harus mencantumkan:

  • Identitas saksi,
  • Perkara yang sedang disidik,
  • Waktu dan tempat pemeriksaan.

👉 Artinya, jika kamu dipanggil tanpa surat resmi, kamu berhak menolak hadir.


b. Hak untuk Memberi Keterangan Tanpa Tekanan

Pasal 117 ayat (1) KUHAP menegaskan:

“Keterangan tersangka dan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.”

👉 Kamu tidak boleh dipaksa, diancam, atau ditekan untuk memberikan keterangan tertentu.


c. Hak Mendapat Perlindungan dari LPSK

Menurut Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014, saksi berhak:

  • Mendapat perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda,
  • Mendapat kerahasiaan identitas,
  • Dipindahkan tempat tinggal jika diperlukan,
  • Mendapat bantuan hukum, medis, hingga psikologis.

👉 Jadi, jika kamu merasa terancam setelah memberikan kesaksian, kamu bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.


d. Hak untuk Didampingi Penasehat Hukum

Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa saksi berhak didampingi penasihat hukum saat memberikan keterangan.

👉 Ini penting agar kamu tidak merasa sendirian dan bisa mendapatkan nasihat hukum yang tepat.


e. Hak Atas Biaya Transportasi dan Ganti Rugi Waktu

Pasal 229 KUHAP menyebutkan bahwa saksi berhak mendapatkan uang transport serta ganti kerugian waktu yang hilang karena menghadiri panggilan.

👉 Jadi, jangan sungkan untuk menanyakan hal ini ke pihak kepolisian atau kejaksaan.


f. Hak untuk Menolak Memberikan Keterangan Tertentu

Pasal 168 KUHAP menyatakan bahwa saksi yang memiliki hubungan keluarga tertentu (suami/istri, orang tua, anak, atau saudara kandung) boleh menolak memberikan keterangan.

👉 Jadi, kalau kamu dipanggil untuk bersaksi terhadap keluargamu sendiri, kamu memiliki hak untuk menolak.


3. Kewajiban Saksi

Selain hak, saksi juga memiliki kewajiban, antara lain:

  1. Hadir ketika dipanggil secara sah (Pasal 159 KUHAP).
  2. Memberikan keterangan yang benar sesuai yang diketahui (Pasal 160 KUHAP).
  3. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah membacanya dengan teliti.

4. Tips Jika Dipanggil Sebagai Saksi

  • Pastikan kamu menerima surat panggilan resmi.
  • Jangan takut, karena saksi bukan tersangka.
  • Mintalah pendampingan penasihat hukum jika perlu.
  • Baca dengan teliti sebelum menandatangani BAP.
  • Jika merasa terancam, segera ajukan perlindungan ke LPSK.

Kesimpulan

Menjadi saksi adalah kewajiban hukum yang mulia, karena membantu proses penegakan hukum. Namun, saksi juga punya hak-hak yang harus dilindungi. Jangan takut ketika dipanggil polisi atau jaksa, karena hukum menjamin bahwa saksi tidak boleh ditekan, berhak didampingi pengacara, serta mendapatkan perlindungan dan kompensasi.

Dengan memahami hak-hak ini, kamu bisa lebih tenang dan percaya diri saat menghadiri panggilan.

Semoga bermanfaat.


 

Social Share

Scroll to Top