Diperbarui 13 Oktober 2026. Disusun dari pemberitaan yang diperiksa silang antar-media (lihat Sumber). Kami tidak memegang dokumen laporan polisi.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi emas dan perak ke Bareskrim Polri. Kerugian gabungan ditaksir sekitar Rp25 miliar. Perusahaan yang dilaporkan adalah PT Divine Gold Jewelry, pengelola merek Nellava Bullion. Perkara ini ramai karena tiga figur publik pernah menjadi brand ambassador: Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian. Ketiganya sudah menyampaikan klarifikasi.
Ini baru tahap laporan. Dalam sumber yang kami periksa belum ada penetapan tersangka, dakwaan, atau putusan. Semua uraian di bawah adalah dugaan dan keterangan sepihak, dan asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak yang disebut.
Apa yang dilaporkan, dan data yang masih berbeda antar-media
Jumlah korban ditulis 86 orang oleh Tirto dan detik, tetapi 85 orang oleh iNews, Sindonews, dan Beritasatu. Kami menulis “85 hingga 86 orang”. Nilai kerugian sekitar Rp25 miliar konsisten di semua sumber.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Detik mencatat nomor itu tertanggal 8 Oktober 2026, sedangkan para korban menyampaikannya ke publik pada 9 Oktober. IDX Channel menyebut laporan masuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber dengan dugaan penipuan dan pencucian uang. Seanteronews menambahkan penggelapan, dan Liputan6 sebagaimana dikutip Journalarta menyebut juga kejahatan korporasi.
Nama badan usahanya juga beragam. Sebagian besar sumber menulis PT Divine Gold Jewelry, sedangkan detik menulis PT Divine Gems and Jewellery. Metropolitan menyebut PT New Emas Now dan PT Nellava Fine Jewellery di Renon, Denpasar, sebagai entitas yang terkait. Kuasa hukum menyebut ada enam perusahaan dalam laporan yang diduga berstatus cangkang. Hubungan hukum antarentitas ini belum bisa kami pastikan dan perlu dicek ke data Ditjen AHU.
Menurut kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, para korban tertarik karena hologram pada produk, klaim SNI, adanya cabang, dan terutama promosi figur publik. Ada dua skema yang dipersoalkan. Skema pertama adalah pre-order dengan bonus, misalnya beli 5 gram emas dapat tambahan 4 gram. Menurut pelapor, uang sudah diserahkan tetapi emas tidak diterima dalam jangka waktu yang dijanjikan. Skema kedua adalah buyback emas Antam, UBS, dan BSI dengan harga tinggi, yang disebut tidak dibayarkan sesuai janji.
Salah satu korban, Bernard, mengaku rugi sekitar Rp1 miliar. Ia menyatakan transaksi umumnya lewat WhatsApp dan situs web dengan pengiriman ekspedisi, dan pesanan awalnya sempat sampai. Kepercayaannya naik setelah perusahaan membuka gerai di Mampang, Jakarta Selatan, dan promo diskon besar pada Juli sampai Agustus mendorong pemesanan yang lebih banyak. Setelah itu, menurut Bionda, tiga kantor di Bali, Jakarta, dan Surabaya tutup dan para direksi sulit dihubungi.
Soal pengurus, Bionda menyebut direktur utama berinisial JKR (warga negara India), komisaris berinisial NB (WNI), dan sekitar empat warga negara India lainnya. Detik menulis inisial komisaris sebagai ANB. Kepada IDX Channel, anggota tim kuasa hukum Zainul Arifin menyatakan akan bersurat ke Kedutaan India dan Imigrasi untuk menelusuri izin tinggal dan izin kerja mereka. Menurutnya, jika yang bersangkutan sudah meninggalkan Indonesia, penyidik wajib berkoordinasi dengan Interpol. Itu rencana pihak pelapor, bukan tindakan kepolisian. Dalam sumber yang kami baca belum ada tanggapan dari perusahaan.
Klarifikasi tiga figur publik
Ketiganya menyampaikan klarifikasi lewat Instagram dan pada pokoknya menyatakan hanya berperan sebagai pengisi materi promosi.
Jennifer Coppen menyatakan mulai bekerja sama pada 8 Januari 2026, dengan tugas promosi, pembuatan konten, dan kehadiran di acara. Ia menyatakan tidak terlibat dalam manajemen, dana pelanggan, transaksi, pengiriman, atau keputusan operasional, serta tidak menerima komisi penjualan. Kontrak yang semula berjalan hingga 2027 berakhir pada 19 Juni 2026, setelah ia menerima keluhan pelanggan soal pelayanan dan pemenuhan pesanan. Pernyataannya ditandatangani atas nama Jennifer Rochelle Hubner.
Kirana Larasati menyatakan hubungannya profesional dan baru berjalan sekitar dua bulan. Ia menyatakan seluruh promosi Nellava dihentikan dan kuasa hukumnya melayangkan surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026. Tanggal ini dikutip langsung dari unggahannya oleh Sindonews dan Okezone, sedangkan Tirto menulis 12 September, yang kemungkinan keliru. Kirana juga menyatakan siap kooperatif bila diminta keterangan sebagai saksi.
Nopek Novian menyatakan dikontrak 22 Mei 2026 sampai 22 Mei 2027 dan baru menerima 5 persen dari nilai kontrak. Ia menyatakan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan pemilik, dan permintaan nomor pribadi pemilik tidak pernah dipenuhi. Perlu dicatat bahwa Nopek menyebut merek “Emas Now”, bukan Nellava. Seperti disebut di atas, satu media mengaitkan PT New Emas Now dengan perkara ini, tetapi kami belum menemukan konfirmasi hubungan hukumnya.
Kuasa hukum korban menilai klarifikasi para figur publik terlambat, dan menurut Bionda materi promosi seharusnya ditarik ketika kontrak dihentikan. Kuasa hukum yang sama meminta kepolisian mendalami peran tiap figur publik, sambil menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijaga.
Tinjauan hukum
Bagian ini analisis umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Pemberitaan yang kami baca tidak menyebut pasal yang dikenakan penyidik.
Penipuan dan penggelapan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, yaitu 2 Januari 2026. Penipuan kini diatur dalam Pasal 492 (pengganti Pasal 378 KUHP lama), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Penggelapan diatur dalam Pasal 486 (pengganti Pasal 372), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV, yaitu Rp200 juta. Rujukan yang berlaku untuk tiap transaksi bergantung pada waktu perbuatan, dan penyidik yang menentukannya.
Perbedaan intinya ada pada niat. Dalam penipuan, pelaku sejak awal membujuk korban menyerahkan barang atau uang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalam penggelapan, barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, dan niat memilikinya baru muncul kemudian. Jika janji bonus dan buyback sejak awal memang tidak dimaksudkan untuk dipenuhi, unsur penipuan lebih dekat. Jika usaha awalnya berjalan lalu gagal memenuhi kewajiban, perkara dapat bergeser ke wanprestasi perdata. Batas keduanya sering menjadi pokok sengketa.
Perlindungan konsumen. Pasal 9 dan 10 UU No. 8 Tahun 1999 melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang secara tidak benar atau menyesatkan. Pelanggarannya diancam Pasal 62 ayat (1) dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Klaim hologram dan SNI, bila terbukti tidak benar, relevan di sini.
TPPU dan korporasi. Menurut UU No. 8 Tahun 2010, pencucian uang oleh korporasi dapat dipidanakan kepada korporasi dan/atau personil pengendalinya (Pasal 6). Pihak yang turut serta, membantu, atau bermufakat jahat dapat dipidana sama (Pasal 10). Ini baru kemungkinan yang akan diuji penyidik, bukan temuan.
Posisi brand ambassador. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan bergantung pada kesalahan. Mempromosikan produk berdasarkan kontrak tidak otomatis menjadikan seseorang pelaku atau pihak yang turut serta. Penyidik biasanya menilai apakah yang bersangkutan mengetahui atau patut menduga produk bermasalah, apakah ia menikmati aliran dana penjualan, dan apakah ia membuat klaim spesifik yang menyesatkan atas nama sendiri. Pernyataan ketiganya soal tidak mengelola dana masih sepihak dan akan diuji lewat pemeriksaan serta dokumen kontrak.
Warga negara asing. Izin tinggal dan izin kerja adalah isu keimigrasian yang berdiri sendiri. Status WNA tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana.
Langkah praktis bagi korban dan pihak yang disebut
Bagi korban, bukti adalah penentu. Simpan bukti transfer, invoice, formulir pre-order, dan kontrak. Simpan juga tangkapan layar promosi, percakapan WhatsApp dengan tenaga penjual, serta materi iklan yang memuat janji bonus atau harga buyback. Jika sudah menyerahkan emas fisik, dokumentasikan berat, merek, nomor seri, tanggal penyerahan, dan bukti penerimaannya. Catat juga nama dan nomor kontak orang yang menawarkan produk.
Laporan pidana bertujuan menghukum pelaku, dan pengembalian kerugian tidak otomatis menyusul. Pemulihan dana dapat ditempuh lewat gugatan perdata, permohonan penyitaan aset selama proses pidana, atau penyelesaian di luar pengadilan. Pilihan terbaik bergantung pada posisi tiap korban dan keberadaan aset.
Bagi pihak yang namanya disebut, termasuk yang pernah terlibat promosi, langkah yang lazim adalah menyusun kronologi tertulis, mengumpulkan kontrak dan bukti pembayaran, lalu memberi keterangan kepada penyidik secara kooperatif dengan pendampingan hukum.
Konsultasi
Perlu pendampingan untuk perkara Anda?
Jasa Pengacara Jakarta Selatan | Jasa Pengacara Jakarta Timur
Catatan penting
Tulisan ini merangkum pemberitaan media dan memberi gambaran hukum yang umum. Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Fakta dapat berubah seiring pemeriksaan, dan semua pihak yang disebut berhak atas praduga tak bersalah. Korban atau pihak terkait sebaiknya berkonsultasi langsung dengan advokat dengan membawa dokumen asli.
Sumber
- IDX Channel, 10/10/2026, idxchannel.com/news/dugaan-penipuan-emas-rp25-miliar-divine-gold-jewelry-libatkan-wna-india-dan-6-perusahaan-cangkang
- detikNews, 9/10/2026, news.detik.com/berita/d-8700075
- Tirto.id, 12/10/2026, tirto.id/kronologi-dugaan-penipuan-emas-divine-gold-dan-klarifikasi-seleb-hDLE
- Sindonews (via RCTI+), 9 dan 11/10/2026: rctiplus.com/news/detail/sindonews/5490320 dan /5491433
- iNews (via RCTI+), 9/10/2026: rctiplus.com/news/detail/inews/5490425
- Okezone (via RCTI+ dan celebrity.okezone.com), 10/10/2026
- Beritasatu, tvOne News, Bsinews, Seanteronews, Metropolitan.id, Gelora.co, 10 sampai 12/10/2026
- Journalarta, 10 dan 11/10/2026 (mengutip Liputan6 dan detikcom)
- Hukumonline Klinik, “Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan” (21/8/2024) dan “Ancaman Pidana bagi Pelaku Usaha yang Membuat Iklan Menyesatkan”
- UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2010
