JAKARTA, 9 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arif Sugiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh salah satu persoalan penting dalam tata kelola pertanahan: apakah kewenangan administrasi dijalankan sesuai peraturan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Perkembangan pemeriksaan tersebut diberitakan detikNews pada 9 Oktober 2026. Materi pemeriksaan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
HGB dan Integritas Pelayanan Pertanahan
Hak Guna Bangunan merupakan bagian dari rezim hukum agraria. Pengurusan, perpanjangan, pembaruan, serta tindakan administratif mengenai suatu hak atas tanah tidak boleh bergantung pada kedekatan dengan pejabat ataupun imbalan di luar mekanisme resmi. Ada prosedur, kewenangan, dan alasan hukum yang harus dapat ditelusuri.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak atas tanah, dokumen permohonan, catatan keputusan pejabat, surat-menyurat, dan jejak transaksi merupakan bagian penting dari rangkaian pembuktian. Penelusuran tidak boleh hanya berhenti pada figur yang diperiksa, tetapi perlu menjangkau siapa yang mempunyai kewenangan dan apa hubungan kewenangan itu dengan dugaan perbuatan pidana.
Analisis Hukum: Tidak Setiap Cacat Administrasi Adalah Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks suap, Pasal 12 huruf a dan huruf b mengatur keadaan tertentu penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Sementara itu Pasal 12B mengatur gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas atau kewajiban, berdasarkan persyaratan undang-undang.
Akan tetapi, dugaan pelanggaran administrasi tidak serta-merta memenuhi unsur pidana korupsi. Penyidik perlu membuktikan perbuatan tiap orang, kedudukan hukumnya, hubungan dugaan pemberian dengan jabatan, dan kesalahan yang disangkakan. Hubungan sosial atau kedekatan dengan pejabat saja bukan pengganti alat bukti pidana yang sah.
Penyidikan Perlu Mengurai Rantai Pengambilan Keputusan
Untuk membuat konstruksi perkara terang, pemeriksaan perlu diarahkan pada permohonan awal pengurusan HGB, dasar keputusan administrasi, pejabat penandatangan, pihak yang menikmati manfaat, dan apakah terdapat perbuatan pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan kewenangan. Setiap mata rantai perlu diuji secara independen.
Jika dalam suatu penyidikan terdapat uang yang diamankan atau disita, asal-usul dan kaitannya dengan tindak pidana juga wajib dibuktikan. Nilai sitaan, berapa pun besarnya, bukan dengan sendirinya ukuran kesalahan orang yang diperiksa. Kesimpulan mengenai siapa bertanggung jawab hanya layak diambil dari alat bukti dan pemeriksaan yang memenuhi ketentuan hukum.
Kepastian Hukum dan Asas Praduga Tidak Bersalah
KPK mempunyai tanggung jawab memastikan perkara ditangani secara profesional dan transparan. Publik berkepentingan mengetahui kebenaran rangkaian peristiwa, tetapi keterbukaan tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum ada putusan pengadilan. Status diperiksa atau disangka melakukan tindak pidana harus dibedakan dari kesalahan yang telah dinyatakan secara sah.
Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners memandang kepastian hukum pertanahan, akuntabilitas pemegang kewenangan, dan perlindungan hak setiap orang harus berjalan bersama. Penegakan hukum sepatutnya membongkar penyimpangan apabila terbukti, sekaligus melindungi setiap pihak dari kesimpulan yang dibuat sebelum pembuktian selesai.
Berita disertai analisis hukum redaksional; bukan kutipan pernyataan narasumber. Sumber: detikNews, 9 Oktober 2026.
Konsultasi dan pendampingan hukum pertanahan: kunjungi Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners.
