UU Cipta Kerja sering dibicarakan seolah-olah hanya satu undang-undang yang mengubah aturan ketenagakerjaan. Padahal bagi pelaku usaha, dampaknya jauh lebih luas: perizinan berusaha, bentuk badan usaha, investasi, UMKM, lingkungan hidup, hubungan kerja, pengupahan, alih daya, hingga kewajiban kepatuhan setelah izin diterbitkan. Karena perubahan regulasi berlangsung bertahap, banyak artikel lama di internet kini sudah tidak sepenuhnya akurat. Ada yang masih menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai rujukan utama tanpa menjelaskan bahwa rezim tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ada pula yang masih menyebut PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan utama perizinan berbasis risiko, padahal peraturan itu telah dicabut sejak 5 Juni 2025 dan diganti oleh PP Nomor 28 Tahun 2025.
Bagi pengusaha, perbedaan itu bukan sekadar soal nomor peraturan. Kesalahan membaca dasar hukum dapat berujung pada kesalahan dalam memilih izin, menyusun kontrak, menentukan struktur perusahaan, menghitung kewajiban ketenagakerjaan, atau menilai apakah suatu kegiatan usaha sudah boleh berjalan. Karena itu, membaca “Omnibus Law Cipta Kerja” pada tahun 2026 harus dilakukan dengan melihat keseluruhan perkembangan regulasi dan putusan pengadilan yang telah terjadi sesudah 2020.
Artikel ini membahas Cipta Kerja dari sudut yang praktis: apa aturan yang berlaku sekarang, apa yang berubah bagi pelaku usaha, apa peluang yang diberikan, di mana risiko hukumnya, dan apa yang sebaiknya diperiksa sebelum sebuah bisnis mulai beroperasi atau melakukan ekspansi. Fokusnya bukan sekadar merangkum isi undang-undang, tetapi membantu pengusaha memahami bagaimana perubahan regulasi memengaruhi keputusan bisnis sehari-hari.
Dari UU 11 Tahun 2020 ke UU 6 Tahun 2023: Mana yang Berlaku Sekarang?
Untuk memahami Cipta Kerja secara benar, kita perlu melihat perjalanan hukumnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang omnibus yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Tujuannya antara lain menyederhanakan regulasi, mendorong investasi, memperbaiki iklim usaha, memperluas kesempatan kerja, serta mengurangi tumpang tindih kewenangan dan perizinan.
Namun, perjalanan UU 11/2020 tidak berhenti di situ. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberi ruang untuk perbaikan. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Artinya, pada tahun 2026, menyebut “UU Cipta Kerja” seharusnya merujuk terutama pada UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta lampirannya, bukan lagi memperlakukan UU 11/2020 sebagai dasar hukum yang berdiri sendiri. UU 6/2023 secara resmi menetapkan Perpu 2/2022 menjadi undang-undang dan sekaligus mencabut UU 11/2020. Ini penting karena banyak ketentuan di sektor ketenagakerjaan, perizinan, perseroan, UMKM, tata ruang, lingkungan, dan sektor lain harus dibaca dalam konstruksi terbaru tersebut.
Perubahan tidak berhenti pada level undang-undang. Setelah UU 6/2023 berlaku, sejumlah peraturan pelaksana tetap digunakan, sebagian diubah, dan sebagian diganti. Contoh paling penting bagi dunia usaha adalah perizinan berbasis risiko. Selama beberapa tahun, rujukan utamanya adalah PP 5/2021. Tetapi pemerintah kemudian menggantinya dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28/2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan secara tegas mencabut PP 5/2021.
Di sektor pengupahan, PP 36/2021 telah mengalami perubahan melalui PP 51/2023 dan kemudian kembali diubah melalui PP 49/2025. Di bidang ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga mengubah cara beberapa norma Cipta Kerja harus dipahami. Bahkan pada 2026, pemerintah menerbitkan Permenaker 7/2026 yang secara khusus mengatur jenis dan bidang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut perubahan dan putusan MK.
Karena itu, bagi pelaku usaha terdapat satu prinsip sederhana: jangan mengandalkan satu undang-undang saja. Setiap keputusan bisnis harus dicek sampai ke peraturan pelaksana dan putusan pengadilan yang relevan. Cipta Kerja adalah sebuah rezim hukum yang berkembang, bukan sebuah dokumen statis.
| Tahap | Aturan | Makna Praktis |
|---|---|---|
| 2020 | UU 11 Tahun 2020 | Awal rezim omnibus Cipta Kerja. |
| 2022 | Perpu 2 Tahun 2022 | Menggantikan konstruksi UU 11/2020 setelah putusan MK. |
| 2023 | UU 6 Tahun 2023 | Perpu ditetapkan menjadi undang-undang; menjadi rujukan utama Cipta Kerja. |
| 2025 | PP 28 Tahun 2025 | Mengganti PP 5/2021 sebagai rezim perizinan berusaha berbasis risiko. |
| 2025–2026 | PP 49/2025 dan Permenaker 7/2026 | Menunjukkan bahwa rezim ketenagakerjaan terus berkembang pasca Putusan MK 168/2023. |
Perubahan berlapis ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Sebuah peraturan yang masih dapat ditemukan di internet belum tentu masih berlaku. Bahkan ketika sebuah PP masih berlaku, beberapa pasalnya mungkin telah diubah oleh peraturan lain. Karena itu pemeriksaan status peraturan bukan formalitas. Bagi perusahaan, ini adalah bagian dari legal due diligence.
Apa Sebenarnya Dampak UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha?
Dari sisi bisnis, ide besar Cipta Kerja adalah mengubah pendekatan pemerintah dari perizinan yang seragam menjadi pengaturan yang lebih berbasis risiko. Sebelum pendekatan ini berkembang, pelaku usaha sering menghadapi banyak jenis izin yang harus diperoleh sebelum kegiatan berjalan, tanpa pembedaan yang cukup jelas antara usaha berisiko rendah dan usaha berisiko tinggi. Cipta Kerja mencoba mengubah cara tersebut.
Prinsip dasarnya: semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan kepentingan publik, semakin besar pula persyaratan yang harus dipenuhi. Sebaliknya, usaha berisiko rendah memperoleh prosedur yang lebih sederhana. Model ini tidak berarti “semua izin dihapus”. Justru izin dan pengawasan diarahkan agar lebih proporsional terhadap tingkat risiko.
Dari sudut pelaku usaha, dampaknya dapat dilihat pada lima area besar. Pertama, kemudahan memulai usaha melalui sistem OSS dan Nomor Induk Berusaha. Kedua, penyederhanaan struktur perizinan sesuai tingkat risiko. Ketiga, penguatan bentuk badan usaha tertentu, termasuk Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Keempat, perubahan dalam hubungan ketenagakerjaan. Kelima, penyesuaian pada pengawasan dan pemenuhan standar setelah izin diperoleh.
Hal terakhir sering luput. Banyak pengusaha mengira begitu NIB terbit, persoalan selesai. Padahal NIB bukan “surat sakti” yang membebaskan perusahaan dari izin atau standar lain. Pada kegiatan tertentu, NIB hanyalah tahap awal. Perusahaan mungkin masih memerlukan Sertifikat Standar, izin, persetujuan lingkungan, PB UMKU, persetujuan teknis, sertifikasi produk, izin lokasi tertentu, atau kewajiban lain tergantung KBLI dan sektor usahanya.
Perubahan dari pendekatan ex-ante menuju lebih banyak pengawasan ex-post juga membawa konsekuensi baru. Jika dulu pemeriksaan syarat lebih banyak dilakukan sebelum usaha berjalan, dalam model berbasis risiko sebagian kewajiban dapat diverifikasi setelah pelaku usaha menyatakan pemenuhan standar. Ini memberikan kecepatan, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab. Pernyataan yang tidak benar, standar yang ternyata tidak dipenuhi, atau kegiatan yang melampaui ruang lingkup izin dapat menjadi sumber sanksi.
Kemudahan perizinan tidak sama dengan penghapusan kewajiban. Dalam sistem berbasis risiko, perusahaan harus mampu membuktikan bahwa klasifikasi usaha, KBLI, standar, lokasi, dan kegiatan nyata di lapangan konsisten dengan data yang dinyatakan dalam OSS.
Dampak lain adalah integrasi data. OSS membuat banyak proses yang dahulu terpisah semakin terkoneksi. Bagi pelaku usaha yang tertib, hal ini membantu. Tetapi bagi perusahaan yang data korporasinya tidak konsisten, justru dapat memperlihatkan masalah. Misalnya nama pemegang saham berbeda dengan dokumen AHU, lokasi usaha tidak sesuai, KBLI terlalu sempit untuk kegiatan nyata, laporan kegiatan penanaman modal tidak tertib, atau izin sektoral tidak diperbarui ketika terjadi perubahan bisnis.
Karena itu, Cipta Kerja bukan hanya soal kemudahan. Ia juga mendorong transparansi dan keterlacakan. Perusahaan yang berkembang cepat tetapi tidak memperbarui legalitas dapat terkena masalah ketika mengajukan pembiayaan, ikut tender, menerima investasi, menjalani audit, melakukan merger, atau diperiksa oleh instansi pemerintah.
Bagi investor, sistem ini juga memengaruhi due diligence. Sebelum membeli saham sebuah perusahaan, investor tidak cukup melihat akta dan laporan keuangan. Mereka perlu memeriksa apakah kegiatan usaha sesuai KBLI, apakah izin berbasis risiko telah efektif, apakah ada kewajiban yang belum dipenuhi, apakah ada persetujuan lingkungan, apakah kontrak tenaga kerja sesuai ketentuan, dan apakah ada sanksi administrasi yang masih berjalan.
Perizinan Berusaha 2026: PP 28 Tahun 2025 Mengubah Peta OSS
Inilah bagian yang paling penting bagi pengusaha. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dan menjadi kerangka utama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU, norma standar prosedur dan kriteria, layanan OSS, pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, hingga sanksi.
PP 28/2025 mempertahankan pendekatan risiko tetapi menyempurnakan proses bisnis dan kepastian layanan. Secara sederhana, tingkat risiko kegiatan usaha tetap menjadi dasar untuk menentukan legalitas apa yang dibutuhkan. Di sinilah pemilihan KBLI sangat penting. Dua perusahaan yang sama-sama “bergerak di bidang makanan” dapat memiliki kewajiban sangat berbeda apabila satu hanya berdagang produk jadi dan yang lain memproduksi pangan, memiliki fasilitas pengolahan, menggunakan bahan tertentu, atau melakukan distribusi lintas wilayah.
Umumnya bertumpu pada NIB sebagai identitas dan legalitas dasar.
NIB dapat disertai Sertifikat Standar dan mekanisme pemenuhan/verifikasi.
Membutuhkan izin dan pemenuhan persyaratan yang lebih ketat sebelum/selama operasi.
Dalam praktik, pengusaha harus membedakan empat hal: identitas pelaku usaha, Perizinan Berusaha, persyaratan dasar, dan PB UMKU. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan merupakan pintu masuk sistem. Tetapi kegiatan tertentu dapat memerlukan legalitas tambahan. Persyaratan dasar dapat mencakup aspek tata ruang, lingkungan, bangunan gedung, dan aspek lain sesuai sektor. PB UMKU adalah legalitas yang menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya sertifikasi atau persetujuan yang diperlukan setelah legalitas utama diperoleh.
Kesalahan paling umum adalah hanya mengejar “status terbit” dalam OSS tanpa membaca apa yang sebenarnya diterbitkan. Pelaku usaha perlu membuka rincian dokumen dan memahami apakah izin telah efektif, apakah masih ada komitmen, apakah ada tenggat pemenuhan, apakah kegiatan tertentu belum diizinkan, dan apakah skala usaha yang dimasukkan benar.
Contoh sederhana: sebuah perusahaan memperoleh NIB untuk satu KBLI perdagangan. Dalam praktik, perusahaan kemudian membangun fasilitas produksi. Jika KBLI produksi belum ditambahkan dan persyaratan sektor belum dipenuhi, keberadaan NIB lama tidak otomatis melegalkan kegiatan baru tersebut. Begitu pula ketika perusahaan membuka gudang baru, menambah kapasitas produksi, memasang fasilitas tertentu, atau berpindah lokasi, perubahan tersebut dapat memicu kewajiban baru.
PP 28/2025 juga perlu dibaca bersama aturan teknis kementerian. Setelah PP baru berlaku, kementerian/lembaga menerbitkan atau menyesuaikan standar sektoral. Artinya, sebuah perusahaan tidak cukup berhenti di PP. Ia harus memeriksa aturan menteri sesuai sektor: kesehatan, perdagangan, perindustrian, lingkungan, ketenagakerjaan, konstruksi, energi, transportasi, pangan, dan lain-lain.
Dari perspektif hukum administrasi, keberhasilan sistem OSS bergantung pada kesesuaian data dan pemenuhan kewajiban. Ketika data tidak benar, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi. Bentuk sanksi tergantung peraturan sektoral dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, denda administratif, penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menyerahkan proses OSS sepenuhnya kepada staf administrasi tanpa review legal. Kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh pada izin, pajak, tender, kontrak, kepemilikan asing, fasilitas investasi, dan risiko sanksi. Pada perusahaan dengan banyak lini usaha, pemetaan KBLI harus menjadi pekerjaan lintas divisi: legal, pajak, finance, operasional, dan manajemen.
| Pertanyaan Audit | Mengapa Penting |
|---|---|
| Apakah seluruh kegiatan nyata perusahaan sudah tercakup dalam KBLI? | Mencegah kegiatan berjalan di luar legalitas yang dimiliki. |
| Apakah NIB, Sertifikat Standar, izin, dan PB UMKU sudah efektif? | Status terbit belum selalu berarti seluruh syarat operasional telah terpenuhi. |
| Apakah lokasi dan kapasitas usaha sesuai data OSS? | Perubahan lokasi atau kapasitas dapat menimbulkan kewajiban baru. |
| Apakah kewajiban pengawasan dan pelaporan dipenuhi? | Perizinan berbasis risiko tetap disertai pengawasan setelah izin terbit. |
Badan Usaha, Perseroan Perorangan, dan UMKM: Kemudahan Bukan Berarti Tanpa Tata Kelola
Salah satu perubahan yang paling terasa bagi usaha mikro dan kecil adalah penguatan konsep Perseroan Perorangan. PP 8/2021 mengatur modal dasar Perseroan serta pendaftaran, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dalam skema ini, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
Kemudahan ini signifikan karena sebelumnya konsep perseroan pada umumnya identik dengan minimal dua pendiri. Perseroan Perorangan memberi jalan bagi pengusaha kecil untuk memiliki badan hukum dengan proses yang lebih sederhana. Namun penyederhanaan prosedur tidak boleh disalahpahami sebagai penghapusan kewajiban hukum.
Sebuah Perseroan Perorangan tetap memiliki identitas sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, pengusaha seharusnya memisahkan rekening, aset, transaksi, dan pembukuan perusahaan dari keuangan pribadi. Jika semua uang dicampur, seluruh transaksi dilakukan atas nama pribadi, dan tidak ada pencatatan yang jelas, manfaat struktur badan hukum dapat menjadi lemah dalam praktik.
PP 8/2021 juga mengatur bahwa besaran modal dasar pada umumnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dengan kewajiban penempatan dan penyetoran paling sedikit 25 persen dari modal dasar yang dinyatakan. Untuk kegiatan tertentu, ketentuan sektoral tetap dapat menentukan modal minimum. Ini berarti kebebasan menentukan modal dasar bukan alasan untuk memasukkan angka yang tidak realistis atau tidak sesuai kebutuhan bisnis.
Bagi UMKM, PP 7/2021 memberikan kerangka mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam praktik, kemudahan tersebut dapat mencakup dukungan perizinan, pembiayaan, kemitraan, pengadaan, pelatihan, dan pemberdayaan. Tetapi agar dapat memanfaatkan fasilitas, data usaha harus tertib dan status skala usaha harus sesuai.
Masalah muncul ketika perusahaan “mengaku UMK” hanya untuk memperoleh kemudahan tertentu, padahal struktur kepemilikan, nilai modal, omzet, atau kondisi usahanya tidak lagi memenuhi kriteria. Pertumbuhan bisnis harus diikuti perubahan status dan legalitas. Perseroan Perorangan yang berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMK dapat memerlukan penyesuaian menjadi perseroan biasa sesuai ketentuan.
Dari sudut kontrak, badan hukum yang benar juga memengaruhi siapa yang menandatangani perjanjian. Direktur atau pemilik harus jelas bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bukan untuk dirinya sendiri. Invoice, rekening penerima pembayaran, NPWP, kop surat, kontrak, dan dokumen tender sebaiknya konsisten menggunakan identitas perusahaan.
Kemudahan Cipta Kerja seharusnya mendorong UMKM naik kelas, bukan sekadar membuat NIB. Ukuran keberhasilannya adalah apakah usaha menjadi lebih bankable, lebih mudah masuk rantai pasok, lebih siap bekerja sama dengan perusahaan besar, dan lebih mampu menghadapi audit.
Legalitas yang tertib juga penting ketika perusahaan ingin mendapatkan investor. Investor akan memeriksa apakah saham atau kepemilikan tercatat dengan benar, apakah modal telah disetor, apakah ada kewajiban pajak, apakah izin sesuai, apakah merek dimiliki perusahaan, apakah kontrak pegawai rapi, dan apakah utang usaha terdokumentasi.
Dalam konteks ini, Cipta Kerja membuka pintu. Tetapi kualitas tata kelola tetap ditentukan oleh pengusaha sendiri.
Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK 168/2023: Pelaku Usaha Harus Membaca Aturan Secara Lebih Hati-hati
Bagian ketenagakerjaan menjadi salah satu area Cipta Kerja yang paling banyak diperdebatkan. Bagi pengusaha, isu yang paling praktis biasanya berkaitan dengan PKWT, alih daya, waktu kerja, upah, PHK, pesangon, dan tenaga kerja asing. Ketentuan pelaksana penting yang masih berlaku antara lain PP 35/2021. Namun aturan itu tidak dapat dibaca sendirian karena norma undang-undang yang menjadi dasarnya telah mengalami tafsir konstitusional melalui Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terhadap klaster ketenagakerjaan UU 6/2023. Salah satu contoh penting adalah jangka waktu PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu yang harus dimaknai tidak melebihi paling lama lima tahun termasuk perpanjangan. Putusan juga menyentuh tenaga kerja asing, alih daya, pengupahan, PHK, dan sejumlah norma lain.
Dampaknya bagi perusahaan adalah kebutuhan untuk meninjau ulang template kontrak kerja. Perusahaan yang masih memakai format lama sebelum putusan MK berisiko menggunakan klausul yang sudah tidak sesuai. Ini sangat penting untuk bisnis yang bergantung pada pekerja kontrak dalam jumlah besar.
Alih daya juga mengalami penyesuaian lebih lanjut. Pada 2026, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan tersebut mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pada bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Artinya, perusahaan yang menggunakan outsourcing harus melihat bukan hanya kontraknya dengan vendor, tetapi juga jenis pekerjaan yang diserahkan, status perusahaan alih daya, perlindungan pekerja, dan pembagian tanggung jawab. Kesalahan menganggap semua pekerjaan dapat dialihdayakan secara bebas dapat menimbulkan sengketa hubungan industrial.
Di bidang pengupahan, PP 36/2021 telah diubah dua kali, terakhir dengan PP 49/2025. Perubahan ini menunjukkan bahwa formula dan kebijakan upah minimum masih berkembang. HR perusahaan harus memastikan bahwa struktur dan skala upah, upah minimum, pembayaran lembur, dan komponen penghasilan mengikuti aturan terbaru di lokasi masing-masing.
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menganggap Cipta Kerja otomatis “memudahkan PHK”. Dalam praktik, PHK tetap merupakan tindakan hukum yang harus memiliki alasan dan prosedur. PP 35/2021 mengatur tata cara PHK dan hak pekerja. Sengketa dapat tetap dibawa ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perusahaan sebaiknya tidak mengambil langkah PHK hanya berdasarkan asumsi bahwa pembayaran pesangon tertentu otomatis menutup sengketa.
Dalam konflik PHK, masalah sering muncul bukan karena perusahaan tidak memiliki alasan, melainkan karena dokumentasinya buruk. Surat peringatan tidak jelas, evaluasi kinerja tidak ada, bukti pelanggaran tidak disimpan, perundingan bipartit tidak tertib, atau perhitungan hak tidak dapat dijelaskan. Ketika perkara masuk mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial, dokumen menjadi sangat penting.
- Periksa kembali template PKWT setelah Putusan MK 168/2023.
- Pastikan penggunaan alih daya sesuai jenis pekerjaan dan Permenaker 7/2026.
- Perbarui kebijakan pengupahan dengan memperhatikan PP 49/2025.
- Simpan dokumentasi jam kerja, lembur, cuti, disiplin, evaluasi, dan pembayaran hak.
- Jangan melakukan PHK tanpa analisis alasan, prosedur, serta konsekuensi kompensasinya.
Bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing, aturan juga harus diperiksa dengan ketat. Putusan MK menegaskan pentingnya pengutamaan tenaga kerja Indonesia dalam pemaknaan ketentuan tertentu. Penggunaan TKA bukan sekadar masalah izin, tetapi juga jabatan, waktu tertentu, kompetensi, serta kepatuhan terhadap mekanisme yang ditentukan.
Dari perspektif manajemen risiko, ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya diserahkan kepada HR. Keputusan yang menyangkut outsourcing, PHK massal, perubahan struktur upah, restrukturisasi perusahaan, atau transfer pekerja akibat merger memerlukan review legal sejak awal. Biaya konsultasi sebelum tindakan biasanya jauh lebih kecil daripada biaya sengketa setelah keputusan diambil.
Lingkungan, Tata Ruang, dan Pengawasan: Izin Usaha Bukan Satu-satunya Legalitas
Perusahaan sering memusatkan perhatian pada OSS tetapi lupa bahwa kegiatan fisik tetap harus sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan bangunan. Cipta Kerja memang menyederhanakan proses, tetapi tidak menghapus perlindungan lingkungan. PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap menjadi salah satu peraturan penting dan pada 2026 masih digunakan sebagai dasar berbagai aturan teknis baru.
Kegiatan usaha tertentu dapat memerlukan dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai tingkat dampaknya. Perusahaan harus memastikan lokasi, kapasitas, proses produksi, limbah, emisi, penyimpanan bahan, dan fasilitas penunjang sesuai dengan persetujuan yang dimiliki. Jika kemudian kapasitas ditambah atau proses produksi berubah, perlu diperiksa apakah dokumen lingkungan juga harus diperbarui.
Pada 2026, pemerintah bahkan menerbitkan Permen LH/BPLH 6/2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur pengawasan, pemeriksaan ketaatan, pengaduan, serta sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan perizinan atau persetujuan pemerintah.
Ini menunjukkan satu kecenderungan penting: penyederhanaan izin tidak berarti pengawasan menjadi lemah. Sebaliknya, ketika proses awal dibuat lebih cepat, pengawasan kepatuhan menjadi semakin penting. Perusahaan yang menganggap persetujuan lingkungan sebagai dokumen formal akan menghadapi risiko besar jika kondisi lapangan berbeda dengan dokumen.
Risiko serupa berlaku pada tata ruang. Sebuah KBLI mungkin diperbolehkan secara umum, tetapi lokasi tertentu belum tentu dapat digunakan untuk kegiatan itu. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan instrumen terkait harus diperiksa. Persoalan tata ruang sering baru terlihat ketika perusahaan membangun fasilitas, mengajukan pembiayaan, atau memperoleh protes dari lingkungan sekitar.
Dalam transaksi properti untuk usaha, legal due diligence harus memeriksa sertifikat tanah, status hak, penggunaan, zonasi, akses jalan, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi jika relevan, dan persetujuan lingkungan. Membeli tanah murah tanpa memeriksa semua itu dapat menghasilkan aset yang tidak dapat digunakan sesuai rencana bisnis.
Perusahaan juga perlu memahami perbedaan antara izin perusahaan dan izin kegiatan. Satu perusahaan dapat memiliki beberapa lokasi dan beberapa lini usaha. Setiap lokasi dapat memiliki kebutuhan legal berbeda. Membangun pabrik kedua tidak otomatis tercakup oleh legalitas pabrik pertama.
Di sinilah compliance matrix diperlukan. Perusahaan sebaiknya memiliki daftar seluruh izin dan kewajiban: nama izin, nomor, dasar hukum, instansi penerbit, masa berlaku, lokasi, kegiatan yang dicakup, kewajiban pelaporan, tanggal audit, dan pihak internal yang bertanggung jawab.
- Legalitas badan usaha: akta, AHU, struktur pemegang saham, modal.
- Legalitas kegiatan: NIB, Sertifikat Standar, izin, PB UMKU.
- Legalitas lokasi/fasilitas: tata ruang, bangunan, lingkungan, lahan.
- Legalitas operasional: standar produk, tenaga kerja, pelaporan, pengawasan sektoral.
Jika satu lapis bermasalah, kegiatan perusahaan tetap dapat terganggu walaupun lapis lainnya lengkap. Misalnya badan usaha sah dan NIB ada, tetapi lokasi melanggar tata ruang. Atau pabrik memiliki izin lingkungan, tetapi produk belum memiliki sertifikasi yang diwajibkan. Pendekatan “sudah punya NIB” tidak cukup untuk perusahaan yang serius.
Risiko Hukum bagi Pelaku Usaha: Dari Sanksi Administratif sampai Sengketa Perdata
UU Cipta Kerja sering dipersepsikan sebagai undang-undang yang memudahkan bisnis. Itu benar dalam konteks tertentu, tetapi kemudahan selalu datang bersama tanggung jawab. Semakin sistem terintegrasi, semakin mudah pula pelanggaran administratif dilacak.
Risiko pertama adalah sanksi administratif. Ketidakpatuhan terhadap izin, pelaporan, standar, atau persetujuan teknis dapat berujung teguran, denda, penghentian kegiatan, pembekuan, atau pencabutan. Besar dan bentuk sanksi bergantung sektor.
Risiko kedua adalah sengketa perdata. Ketika perusahaan menandatangani kontrak padahal sebenarnya tidak memiliki legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan, pihak lawan dapat menggunakan hal itu dalam sengketa. Tidak setiap kekurangan izin otomatis membuat kontrak batal, tetapi persoalan legalitas dapat memperlemah posisi perusahaan, terutama jika berkaitan langsung dengan objek dan kemampuan melaksanakan kewajiban.
Risiko ketiga adalah sengketa ketenagakerjaan. Penggunaan PKWT yang salah, outsourcing tidak sesuai, PHK tanpa prosedur, atau pembayaran hak yang keliru dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Risiko ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga gangguan operasional dan reputasi.
Risiko keempat adalah pidana atau tindak pidana sektoral apabila pelanggaran menyentuh norma pidana. Cipta Kerja tidak menghapus seluruh pidana sektor usaha. Dalam lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, kehutanan, pertambangan, perpajakan, dan sektor lain, tanggung jawab pidana tetap dapat muncul sesuai unsur yang ditentukan undang-undang.
Risiko kelima adalah personal liability direksi. Prinsip perseroan terbatas memang memisahkan kekayaan perseroan dan pemegang saham, tetapi direksi memiliki kewajiban menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika tindakan dilakukan di luar kewenangan, dengan benturan kepentingan, atau melanggar kewajiban tertentu, potensi pertanggungjawaban pribadi dapat muncul.
Risiko keenam adalah hilangnya peluang bisnis. Perusahaan yang izin atau laporan tidak tertib dapat gagal mengikuti tender, gagal memperoleh kredit, ditolak calon investor, atau tidak lulus vendor assessment. Kerugian seperti ini sering jauh lebih besar daripada denda formal.
Karena itu, legal compliance bukan pekerjaan “setelah ada masalah”. Ia merupakan infrastruktur bisnis. Perusahaan yang memiliki compliance baik biasanya lebih cepat dalam merger, investasi, pembiayaan, tender, dan ekspansi karena dokumennya sudah siap.
Dalam praktik, audit dapat dimulai sederhana. Ambil daftar seluruh kegiatan perusahaan. Cocokkan dengan KBLI. Ambil semua izin. Cocokkan dengan lokasi dan kegiatan nyata. Cek masa berlaku dan kewajiban pelaporan. Setelah itu baru masuk ke kontrak, ketenagakerjaan, lingkungan, perlindungan data, pajak, dan sektor spesifik.
Strategi Praktis: Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha Setelah Membaca UU Cipta Kerja?
Langkah pertama adalah jangan menganggap legalitas lama otomatis masih cukup. Jika perusahaan didirikan beberapa tahun lalu, lakukan audit ulang. Perubahan PP 28/2025 saja sudah menjadi alasan kuat untuk memeriksa kembali status perizinan dan standar.
Langkah kedua adalah memetakan seluruh kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan, bukan hanya yang tertulis di akta. Banyak perusahaan memulai dari satu bidang lalu berkembang. Divisi baru dibuka, produk baru dibuat, gudang baru disewa, impor dilakukan, atau jasa tambahan dijual. Setiap perubahan harus dinilai apakah membutuhkan KBLI atau izin tambahan.
Langkah ketiga adalah memastikan data AHU, OSS, pajak, bank, kontrak, dan izin konsisten. Nama perusahaan, alamat, direksi, pemegang saham, modal, dan kegiatan usaha yang berbeda antar sistem dapat menimbulkan masalah.
Langkah keempat adalah melakukan audit ketenagakerjaan. Periksa PKWT, PKWTT, outsourcing, upah, jam kerja, lembur, peraturan perusahaan atau PKB, BPJS, dan prosedur PHK. Jangan hanya melihat dokumen; cocokkan dengan praktik sehari-hari.
Langkah kelima adalah memeriksa aspek lingkungan dan lokasi. Jangan berasumsi bahwa karena usaha sudah berjalan bertahun-tahun, semuanya otomatis sah. Periksa perubahan kapasitas, mesin, gudang, pembuangan limbah, emisi, dan penggunaan bangunan.
Langkah keenam adalah membangun sistem kalender kepatuhan. Banyak pelanggaran terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena perusahaan lupa tenggat laporan atau perpanjangan. Gunakan kalender yang mencatat seluruh kewajiban bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Langkah ketujuh adalah menunjuk penanggung jawab per izin. Legal tidak dapat bekerja sendiri. Izin lingkungan mungkin membutuhkan data dari HSE. Laporan investasi membutuhkan finance dan operasional. Ketenagakerjaan membutuhkan HR. Compliance adalah kolaborasi.
Langkah kedelapan adalah mengaudit kontrak dengan pihak ketiga. Pastikan pihak lawan juga memiliki legalitas, terutama vendor yang menjalankan kegiatan berisiko: keamanan, transportasi, konstruksi, pengelolaan limbah, alih daya, katering, atau pengadaan tertentu.
Langkah kesembilan adalah menyiapkan data room hukum. Simpan akta, SK AHU, NIB, izin, sertifikat, kontrak utama, dokumen ketenagakerjaan, bukti pelaporan, dokumen lingkungan, dan korespondensi regulator secara terstruktur. Jika suatu saat ada inspeksi, audit, tender, pembiayaan, atau transaksi investasi, perusahaan tidak perlu mencari dokumen dari awal.
Langkah kesepuluh adalah melakukan review berkala. Hukum usaha berubah cepat. Perusahaan yang hari ini patuh belum tentu tetap patuh dua tahun kemudian jika tidak memantau perubahan regulasi.
Jika Anda pemilik usaha, jawab 8 pertanyaan ini
- Apakah seluruh kegiatan saya sudah tercakup dalam KBLI?
- Apakah izin yang saya miliki masih berlaku setelah PP 28/2025?
- Apakah lokasi dan kapasitas usaha sesuai dokumen?
- Apakah ada Sertifikat Standar atau PB UMKU yang belum efektif?
- Apakah kontrak tenaga kerja saya sudah mengikuti perkembangan putusan MK dan aturan 2025–2026?
- Apakah persetujuan lingkungan sesuai kondisi aktual?
- Apakah laporan berkala sudah dikirim tepat waktu?
- Jika besok ada investor atau pemeriksaan, apakah semua dokumen bisa ditemukan dalam satu hari?
Jika tiga atau lebih jawaban masih “tidak tahu”, perusahaan sebaiknya melakukan legal compliance review. Ini bukan berarti pasti ada pelanggaran. Tujuannya justru menemukan masalah sebelum menjadi sengketa.
Dalam dunia usaha, hukum yang baik tidak selalu berarti hukum yang banyak. Yang dibutuhkan adalah peta yang jelas: apa izin yang diperlukan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus dipenuhi, dan apa akibat jika dilanggar. Cipta Kerja bergerak ke arah penyederhanaan proses, tetapi perusahaan tetap harus disiplin mengelola kewajiban.
Perusahaan yang paling siap bukan yang memiliki paling banyak dokumen, melainkan yang memahami fungsi setiap dokumen. NIB untuk apa, Sertifikat Standar untuk apa, izin mana yang masih membutuhkan verifikasi, bagaimana hubungan dengan persetujuan lingkungan, dan kapan kewajiban pelaporan harus dilakukan.
Bagi UMKM, kemudahan Cipta Kerja dapat menjadi alat naik kelas. Bagi perusahaan menengah dan besar, ia dapat mempercepat ekspansi. Tetapi bagi perusahaan yang mengabaikan compliance, sistem yang lebih terintegrasi justru dapat membuat masalah lebih mudah terlihat.
Legalitas usaha harus mengikuti kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan.
Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners memberikan pendampingan litigasi dan non-litigasi bagi pelaku usaha, termasuk audit legalitas, telaah perizinan OSS, kontrak bisnis, ketenagakerjaan, sengketa perusahaan, pertanahan, dan pendampingan apabila perusahaan menghadapi pemeriksaan atau sengketa hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih menjadi dasar utama?
Tidak. Rezim Cipta Kerja saat ini harus dibaca terutama melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu 2/2022 menjadi undang-undang dan mencabut UU 11/2020.
Apakah PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko masih berlaku?
Tidak. PP 5/2021 telah dicabut dan diganti oleh PP 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Apakah punya NIB berarti usaha pasti sudah boleh beroperasi?
Tidak selalu. Tergantung tingkat risiko dan sektor, pelaku usaha dapat masih membutuhkan Sertifikat Standar, izin, PB UMKU, persetujuan lingkungan, atau kewajiban lain.
Apa manfaat utama Cipta Kerja bagi UMKM?
Antara lain kemudahan formalisasi usaha, pendekatan perizinan berbasis risiko, dukungan pemberdayaan UMKM, dan keberadaan Perseroan Perorangan bagi usaha yang memenuhi kriteria.
Apakah Perseroan Perorangan boleh didirikan satu orang?
Ya, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil serta mengikuti tata cara yang berlaku.
Apakah semua pekerjaan boleh dialihdayakan?
Tidak. Perusahaan perlu memperhatikan UU 6/2023, Putusan MK 168/2023, PP 35/2021, dan ketentuan lebih lanjut termasuk Permenaker 7/2026.
Apakah UU Cipta Kerja menghapus kewajiban lingkungan?
Tidak. Kewajiban lingkungan tetap berlaku dan harus dibaca antara lain bersama PP 22/2021 serta aturan teknis pengawasan dan sanksi.
Apa yang harus dilakukan perusahaan setelah PP 28/2025 berlaku?
Lakukan audit legalitas: periksa KBLI, NIB, Sertifikat Standar, izin, PB UMKU, lokasi, persyaratan dasar, serta kewajiban pengawasan dan pelaporan.
Apakah izin lama otomatis tidak berlaku setelah aturan berubah?
Tidak dapat disimpulkan demikian secara umum. Status izin harus diperiksa berdasarkan ketentuan peralihan dan karakter izin masing-masing. Karena itu, audit dokumen diperlukan sebelum mengambil kesimpulan.
Kapan perusahaan sebaiknya memakai jasa advokat untuk masalah Cipta Kerja?
Ketika terjadi perubahan kegiatan usaha, ekspansi lokasi, investasi, merger, sengketa ketenagakerjaan, pemeriksaan regulator, masalah perizinan, atau ketika perusahaan membutuhkan audit kepatuhan sebelum transaksi penting.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi
Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan hukum yang berlaku sampai 2026, terutama UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 8 Tahun 2021, PP Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, PP Nomor 22 Tahun 2021, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pelaku usaha perlu tetap memeriksa aturan sektoral yang spesifik terhadap bidang usahanya.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 – JDIH BPK
- PP Nomor 28 Tahun 2025 – JDIH BPK
- PP Nomor 8 Tahun 2021 – JDIH BPK
- PP Nomor 35 Tahun 2021 – JDIH BPK
- PP Nomor 49 Tahun 2025 – JDIH BPK
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 – Mahkamah Konstitusi
- Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 – JDIH BPK
Perusahaan punya NIB, tetapi kegiatan nyata berubah
Bayangkan sebuah perusahaan awalnya didirikan untuk perdagangan alat kesehatan. Pada tahun berikutnya perusahaan mulai melakukan perakitan, membuka gudang baru, merekrut puluhan pekerja kontrak, dan menggunakan perusahaan alih daya untuk keamanan serta pengemudi. Secara administratif perusahaan masih memiliki NIB lama dan merasa legalitasnya sudah cukup. Di atas kertas, bisnis tampak berjalan normal. Namun dari perspektif hukum, perubahan kegiatan tersebut memerlukan pemeriksaan ulang.
Pertama, kegiatan perakitan harus dicocokkan dengan KBLI dan tingkat risikonya. Kedua, gudang baru perlu diperiksa dari sisi lokasi, bangunan, lingkungan, dan perizinan sektoral. Ketiga, penggunaan pekerja kontrak harus ditelaah setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Keempat, outsourcing harus diperiksa terhadap PP 35/2021 dan Permenaker 7/2026. Kelima, jika perusahaan menambah mesin atau kapasitas, dokumen lingkungan dapat membutuhkan penyesuaian. Artinya, satu perubahan model bisnis dapat memicu beberapa kewajiban hukum sekaligus.
Kasus seperti ini menunjukkan mengapa audit legalitas sebaiknya dilakukan setiap kali terjadi ekspansi. Banyak masalah bukan muncul karena perusahaan sengaja melanggar hukum, tetapi karena bisnis berkembang lebih cepat daripada dokumen hukumnya. Ketika ada pemeriksaan atau sengketa, selisih antara kondisi nyata dan data resmi itulah yang kemudian menjadi persoalan.
Prinsip praktisnya sederhana: setiap kali perusahaan menambah produk, lokasi, kapasitas, tenaga kerja, model kontrak, atau mitra operasional, tanyakan kembali apakah struktur izin dan kepatuhannya masih sesuai. Pertanyaan kecil sebelum ekspansi sering dapat mencegah sengketa yang jauh lebih mahal.
