Meta Title: Asas-Asas Hukum dalam Perjanjian: Panduan Lengkap & Pasal KUHPerdata
Meta Description: Pelajari asas-asas hukum perjanjian seperti asas konsensualisme, itikad baik, dan kepribadian. Lengkap dengan pasal-pasal KUHPerdata agar Anda tidak salah tanda tangan kontrak!
Mengapa Memahami Asas Perjanjian Itu Penting?
Perjanjian bukan sekadar dokumen bertanda tangan. Ia adalah komitmen hukum yang mengikat secara sah dan memiliki kekuatan untuk melindungi atau bahkan merugikan para pihak. Di balik sebuah kontrak, terdapat prinsip-prinsip hukum yang menjadi pondasi sahnya perjanjian. Sayangnya, banyak orang menandatangani perjanjian tanpa memahami asas-asas tersebut—hingga akhirnya menyesal ketika hak dan kewajibannya dipertanyakan di pengadilan.
Dasar Hukum Perjanjian di Indonesia
Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III tentang Perikatan.
📌 Pasal 1313 KUHPerdata:
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Syarat sahnya perjanjian tercantum dalam:
📌 Pasal 1320 KUHPerdata:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Namun, untuk memahami esensi perjanjian secara lebih dalam, kita harus menelusuri asas-asas hukum perjanjian yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Asas-Asas Hukum Perjanjian yang Wajib Diketahui
1. Asas Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian dianggap sah hanya dengan kesepakatan para pihak, meskipun belum dituangkan dalam bentuk tertulis.
✅ Landasan: Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata
Artinya: Tidak semua perjanjian harus tertulis untuk sah. Asal ada kesepakatan yang bebas dari paksaan dan tipu daya, perjanjian itu telah mengikat secara hukum.
2. Asas Kebebasan Berkontrak (Pacta Sunt Servanda)
Setiap orang bebas membuat perjanjian dan menentukan isinya, selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
✅ Landasan: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
📝 Catatan penting: Kebebasan bukan berarti kebal. Negara tetap dapat membatalkan atau membatasi perjanjian yang bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian dengan jujur, saling menghormati, dan tidak menyalahgunakan hak.
✅ Landasan: Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
➡️ Dalam praktiknya, asas ini sering menjadi penentu dalam sengketa. Jika salah satu pihak terbukti bertindak curang, pengadilan bisa menyatakan perjanjian tidak sah atau batal demi hukum.
4. Asas Kepribadian
Hanya pihak-pihak yang secara langsung menandatangani kontrak yang terikat oleh perjanjian tersebut.
✅ Landasan: Pasal 1340 KUHPerdata
“Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
🧠 Implikasi: Anda tidak bisa menuntut pihak lain yang bukan bagian dari kontrak, meskipun Anda merasa dirugikan oleh perbuatannya.
5. Asas Kekuatan Mengikat (Binding Force of Contract)
Perjanjian yang sah mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
✅ Landasan: Kembali merujuk ke Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
⚠️ Peringatan: Banyak kasus di mana orang menandatangani kontrak lalu ingin membatalkannya karena merasa tertipu. Namun selama perjanjian sah secara hukum, sangat sulit membatalkannya tanpa bukti kuat.
Contoh Kasus Nyata
💼 Seorang pekerja lepas menandatangani kontrak dengan agensi tanpa membaca detail bahwa seluruh hasil karyanya menjadi milik agensi. Saat ia ingin mempublikasikan karyanya di tempat lain, agensi menuntut. Pengadilan memenangkan agensi karena kontrak dinyatakan sah—meskipun pekerja merasa dirugikan.
🔎 Apa pelajarannya?
Tanpa memahami asas kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat, seseorang bisa saja mengikat dirinya pada perjanjian yang merugikan.
Penutup: Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak!
Memahami asas-asas hukum dalam perjanjian bukan hanya untuk pengacara atau pelaku bisnis besar. Setiap individu perlu tahu prinsip dasar ini agar tidak menjadi korban kontrak yang merugikan. Karena sekali Anda tanda tangan, Anda bisa terikat seperti diikat undang-undang—dan tak bisa mundur begitu saja.
Butuh Bantuan Tinjau Kontrak?
Kantor Hukum Mustafa My Tiba & Partners siap membantu Anda meninjau, menyusun, dan memberikan pendapat hukum atas setiap bentuk perjanjian. Jangan tanda tangan sebelum Anda paham!
📞 Hubungi kami untuk konsultasi gratis! (08116741212)
📍 Kunjungi www.mustafamytiba.com
Tag SEO:
#HukumPerjanjian #AsasPerjanjian #KontrakSah #KUHPerdata #PactaSuntServanda #KonsultasiHukum #PengacaraIndonesia #MustafaMyTiba

