
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku. Proses ini mempertemukan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Restorative justice sudah mulai diterapkan dalam berbagai kebijakan hukum dan peraturan di Indonesia:
Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pasal 3 ayat (1):
“Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dalam rangka menciptakan penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.”
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pasal 3:
Penuntutan dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif apabila:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
c. Telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
Tentang Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak.
SEMA ini menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 1 angka 6:
“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.”
Restorative justice tidak berlaku untuk semua kasus, tetapi dapat diterapkan bila memenuhi syarat, antara lain:
✅ Pelaku belum pernah dihukum.
✅ Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
✅ Kerugian telah dipulihkan atau diganti.
✅ Ada permintaan maaf dari pelaku.
✅ Korban memaafkan dan bersedia berdamai.
✅ Disetujui oleh pihak penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim).
Meski ideal, keadilan restoratif tidak lepas dari tantangan, seperti:
Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang lebih manusiawi, memperkuat keadilan substansial, dan memberi ruang penyelesaian yang damai dan adil. Namun penerapannya perlu pengawasan dan penguatan partisipasi masyarakat agar tidak disalahgunakan.