keajaiban keadilan restoratif

Restorative Justice: Keadilan yang Mengutamakan Pemulihan

Restorative Justice: Keadilan yang Mengutamakan Pemulihan

Oleh: Mustafa MY Tiba, S.H

keajaiban keadilan restoratif

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku. Proses ini mempertemukan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Tujuan Restorative Justice:

  • Memulihkan kerugian korban.
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab.
  • Memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
  • Menghindari proses peradilan yang panjang dan berbiaya mahal.
  • Mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Landasan Hukum Restorative Justice di Indonesia

Restorative justice sudah mulai diterapkan dalam berbagai kebijakan hukum dan peraturan di Indonesia:

1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pasal 3 ayat (1):

“Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dalam rangka menciptakan penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.”

2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pasal 3:

Penuntutan dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif apabila:

a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
c. Telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014

Tentang Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak.

SEMA ini menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif untuk anak yang berhadapan dengan hukum.

4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 angka 6:

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.”


Syarat Diterapkannya Restorative Justice

Restorative justice tidak berlaku untuk semua kasus, tetapi dapat diterapkan bila memenuhi syarat, antara lain:

✅ Pelaku belum pernah dihukum.
✅ Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
✅ Kerugian telah dipulihkan atau diganti.
✅ Ada permintaan maaf dari pelaku.
✅ Korban memaafkan dan bersedia berdamai.
✅ Disetujui oleh pihak penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim).


Proses Restorative Justice

  1. Laporan Polisi atau Aduan
  2. Mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat
  3. Perdamaian dituangkan dalam kesepakatan tertulis
  4. Penyidik/penuntut umum menghentikan perkara
  5. Kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan

Contoh Kasus yang Bisa Diterapkan Restorative Justice

  • Kasus pencurian ringan karena kebutuhan (misalnya mencuri sembako).
  • Penganiayaan ringan yang sudah berdamai.
  • Perkelahian antar warga yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
  • Anak di bawah umur yang mencuri dan sudah mengembalikan barang.

Manfaat Restorative Justice bagi Masyarakat

  • Mengurangi dendam dan potensi balas dendam.
  • Mengembalikan harmoni sosial.
  • Menghemat biaya dan waktu penegakan hukum.
  • Meningkatkan rasa keadilan yang sejati.
  • Mencegah kriminalisasi orang miskin.

Kritik dan Tantangan

Meski ideal, keadilan restoratif tidak lepas dari tantangan, seperti:

  • Tekanan dari aparat agar korban memaafkan.
  • Ketimpangan kekuasaan (korban takut pelaku).
  • Korupsi dalam proses damai.
  • Tidak berlaku untuk kasus berat (korupsi, narkoba, pembunuhan).

Kesimpulan

Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang lebih manusiawi, memperkuat keadilan substansial, dan memberi ruang penyelesaian yang damai dan adil. Namun penerapannya perlu pengawasan dan penguatan partisipasi masyarakat agar tidak disalahgunakan.


Referensi dan Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  2. Perpol No. 8 Tahun 2021
  3. Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014
  5. Laporan Komnas HAM dan LPSK tentang Penerapan Restorative Justice di Indonesia
  6. Muladi, “Pengadilan Restoratif dan Reformasi Sistem Peradilan Pidana”, 2002.
  7. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – Kajian Keadilan Restoratif
Scroll to Top